TARAKAN – Seorang pria berinisial SB (34) warga Tarakan sebar video intim bersama mantan pacarnya lantaran sakit hati karena diputus.
Mengetahui tindakan SB, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Santhika Putra mengatakan, kronologi kejadian terjadi pada 22 November 2024 lalu.
“Korban diberitahu teman korban adanya foto korban tanpa busana berhubungan badan dengan pelaku. Dimana nomor yang digunakan nomor pelaku untuk penyebaran ya,” ujar Kasat Reskrim, Selama (21/1/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tarakan, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan posisinya berada di Nunukan. Pihaknya berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk mengamankan pelaku.
“Ternyata pelaku mengakui dia melakukan penyebaran video porno melalui WA (WhatsApp),” sambungnya.
Pelaku menyebarkan video porno tersebut melalui story di Facebook atau tiktok, dengan kalimat ‘Yang minta atau yang mau DM.
“Banyak yang DM (minta) dan pelaku mengirim video ke orang lain, dibagikan gratis,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, video sudah disebut ke lebih dari satu orang secara random.
Hasil interogasi, motif pelaku menyebarkan video tersebut karena sakit hati lantaran korban selingkuh dengan laki – laki lain pada saat keduanya pacaran.
“Setahun pacaran, korban dan pelaku satu tempat kerja di Tarakan,” sambungnya.
Video berdurasi 3 menit 45 detik tersebut dibuat saat keduanya masih pacaran. Perekaman dilakukan di kos pelaku di daerah Perumnas pada bulan Mei 2024 yang awalnya untuk koleksi pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kasat Reskrim juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebar video tersebut. (**)
Discussion about this post