Penajam Paser Utara – Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu ini, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika seberat 5,20 gram.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mako Polres PPU pada Jumat (7/2/2025), dipimpin oleh Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., serta didampingi oleh Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, S.H. dan Kasihumas Aipda Syafruddin.

Dalam keterangannya, Kompol Awan Kurnianto menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari patroli rutin Unit Reskrim Polsek Babulu. Saat melintas di wilayah Babulu Darat, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan dengan sepeda motor.



Ketika hendak diberhentikan, keduanya mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.
Kedua tersangka yang diamankan adalah HS (46), warga Tanah Grogot, dan IAJ (28), warga Makassar. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,20 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka HS.

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan tersangka untuk beraksi.
Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, S.H., mengungkapkan dari hasil interogasi awal, HS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S di Longkali, dengan harga Rp3.000.000 yang uangnya diberikan oleh IAJ. Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama K.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Babulu guna pemeriksaan lebih lanjut,†ujar Iptu Syaifudin. (*)