BULUNGAN, – Selama Operasi Pekat Kayan tahun 2025 yang digelar sejak 10 Februari sampai dengan 1 Maret 2025, Polda Kaltara berhasil ratusan botol minuman keras (miras) di sejumlah hotel, penginapan, tempat prostitusi dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si, melalui Plt. Direskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K, S.H, M.Si mengungkapkan Operasi Pekat Kayan 2025 ini dilakukan menyambut Ramadhan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti miras, perjudian dan prostitusi.
“Hasil Operasi Pekat yang kami laksanakan ada 3 LP (Laporan Polisi) yaitu 1 LP perjudian jenis togel, 1 LP kasus sajam dan 1 LP Tipiring Miras. Ini sebagai upaya kami ciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif dan bentuk keseriusan agar lingkungan aman dan nyaman bagi masyarakat,†ujarnya, dalam rilis yang digelar di Polda Kaltara, Senin (3/3/2025).

Kombes Yudhistira mengungkapkan, dari hasil operasi yang dilakukan di THM, kafe dan warung penjual miras pihaknya menyita 907 botol dan 51 kaleng minuman beralkohol dengan berbagai merk dan golongan.



Mantan Kapolres Tarakan ini mengungkapkan ada salah satu pemilik warung di Tanjung Selor, berinisial S yang didapati menjual minuman beralkohol tanpa izin. Sehingga diproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lantaran mengulang perbuatan yang sama, setelah dilakukan pembinaan kasus yang sama.
“Pemilik warung S ini mengulangi lagi perbuatannya. Jadi dikenakan Tipiring dengan pasal yang kita terapkan yaitu pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Bulungan No.20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bulungan. Ancaman hukumannya 3 bulan penjara,†tegasnya.

Selanjutnya dari hasil operasi di hotel dan panti pijat, menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri sebanyak 16 pasangan dewasa. Ditemukan juga 1 orang perempuan dewasa menyediakan layanan hubungan seksual melalui Aplikasi Michat di salah satu hotel yang ada di Tanjung Selor.
“Ada juga 1 orang perempuan dewasa kami dapati menyediakan layanan hubungan seksual di salah satu tempat pijat yang ada di kota Tarakan,†ungkapnya.
Kombes Yudhistira mengungkapkan lagi, terhadap 34 orang dewasa tersebut dilakukan pembinaan dengan cara membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama ataupun perbuatan pidana yang lainnya.
Selain itu, pihaknya pun melakukan Razia di salah satu THM yang ada di Tarakan dan ditemukan 1 orang pria dewasa berinsial KM yang membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik.
“Untuk kasus sajam, pelaku kami sangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) No.12 Tahun 1951 tentang Undang undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,†tegasnya.
Dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini turut ditemukan juga masih adanya peredaran judi jenis togel. Satu orang pelaku, wanita berinisial YN diamankan dengan penerapan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP. Pelaku terancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan, sekiranya mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan. Sehingga sinergitas Kepolisian bersama masyarakat dapat terjalin dengan baik dalam memerangi Pekat,†tandasnya.
Berikut barang bukti (BB) yang berhasil diamankan selama operasi kepolisian kewilayahan ini dilakukan. Miras jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 278 botol, Anggur Putih 3 botol, Atlas Anggur Lyehee 12 botol, Api Anggur Hijau 129 botol, Kawa–Kawa Anggur Hijau 46 botol, Wiskhy 179 botol dan Anggur Kolesom 7 botol.
Kemudian Anggur Rose Pink 3 botol, Atlas Anggur Peach 6 botol, Iceland 4 botol, Mc Donald 5 botol, Daebak Soju 10 botol, Wiskhy Bolton 1 botol, Bacardi 1 botol, Menjangan Mas 2 botol, Alexis (Anggur Merah) 1 botol, Friend Ship (Vodka) 2 botol, Captain Morgan 1 botol, Jack Star 1 botol dan Acardia (Black Pink) 1 botol.
Turut disita juga Seven Days 2 botol, Black Jack 9 botol, Labour 15 botol, Chivas Regal 1 botol, Vibe Black Tea 1 botol, Vibe Exotic Lychee 1 botol, Beer Bintang 105 botol, Beer Bintang 24 kaleng, Huster 27 kaleng, Beer prost Pilsener 14 botol, Anggur Ginseng 7 botol dan Newport Revolution 9 botol. (**)