• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Pelaku Penikaman Ditangkap, Polres Tarakan Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sara

by Redaksi
30/03/2026
in Kriminal, TNI Polri
A A

Petugas Satreskrim Polres Tarakan mengamankan tersangka kasus penikaman berinisial IR (36) beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis badik di Mapolres Tarakan.

TARAKAN, Fokusborneo.com  – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial IR (36) dalam waktu singkat setelah kejadian.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekitar pukul 18.37 WITA. Kejadian bermula dari keributan dan adu mulut yang terdengar oleh warga di luar rumah.

Baca Juga

Gagasan Irwasda Polda Kaltara, Polri Dekatkan Diri dengan Pelaku UMKM Lewat Sosialisasi dan Workshop Digital Marketing

Pisah Sambut Karo SDM Polda Kaltara, Kapolda Tekankan Pembinaan Personel yang Objektif dan Berkeadilan

Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

Jamin Ketertiban Kegiatan Masyarakat, Polresta Bulungan Amankan Silaturahmi Komunitas Motor dan Deklarasi Penolakan LGBT

Saat saksi mata keluar untuk memeriksa, korban berinisial A (41), seorang buruh tani asal Kelurahan Karang Balik, ditemukan sudah tersungkur di aspal bersama sepeda motornya. Saksi melihat dua orang terduga pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Karang Rejo, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Berdasarkan pemeriksaan medis (visum luar) oleh dokter spesialis forensik di RSUD Jusuf SK, ditemukan luka fatal pada tubuh korban luka terbuka di perut sebelah kanan sedalam 13 cm (panjang 2 cm, lebar 0.5 cm).

Kemiringan luka mencapai 45 derajat dengan satu sisi lancip, konsisten dengan penggunaan senjata tajam tertentu. Ditemukan tanda kekurangan oksigen (sianosis) pada kuku tangan dan kaki korban sebelum menghembuskan napas terakhir.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat tersangka IR diduga kuat berkaitan dengan keterlibatan dalam narkotika.

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya. Satu unit telepon genggam (HP) milik korban,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (28/3/2026).

“Saat ini tersangka IR sudah kami amankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tim identifikasi juga telah melakukan olah TKP dan menyita rekaman CCTV di sekitar lokasi guna memperkuat pembuktian,” ujar AKP Reginald Yuniawan Sujono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan, Pasal 468 ayat (1) Sub Pasal 468 (2) Sub Pasal 466 (3) KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polres Tarakan berencana segera melakukan pra-rekonstruksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Tarakan.

Kapolres Tarakan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya, dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di kepolisian. (**)

Tags: Breaking newsfokus BorneoHukumInfo TarakanKaltarakeamananKriminal TarakanKriminalitasPenikamanpolisiPolres TarakanTarakan

Berita Lainnya

Gagasan Irwasda Polda Kaltara, Polri Dekatkan Diri dengan Pelaku UMKM Lewat Sosialisasi dan Workshop Digital Marketing
TNI Polri

Gagasan Irwasda Polda Kaltara, Polri Dekatkan Diri dengan Pelaku UMKM Lewat Sosialisasi dan Workshop Digital Marketing

3 Agustus 2026 18:05
TNI Polri

Pisah Sambut Karo SDM Polda Kaltara, Kapolda Tekankan Pembinaan Personel yang Objektif dan Berkeadilan

3 Agustus 2026 15:52
TNI Polri

Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

3 Agustus 2026 15:47
TNI Polri

Jamin Ketertiban Kegiatan Masyarakat, Polresta Bulungan Amankan Silaturahmi Komunitas Motor dan Deklarasi Penolakan LGBT

3 Agustus 2026 13:25
TNI Polri

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Tanjung Palas Barat Hadiri Panen Raya dan Penanaman Padi di Desa Mara Hilir

3 Agustus 2026 13:22
TNI Polri

Sambut HUT Ke-81 RI, Polresta Bulungan Hadiri dan Amankan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Taman Budaya Tanjung Palas

2 Agustus 2026 15:45
Next Post

Polres Tarakan Ringkus Residivis Spesialis Rumah Kosong, Gasak Tabung Gas hingga Elektronik

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan, Buat Limbah Kayu Jadi Produk Bernilai

TNI Berduka, Prajurit Satgas United Nations Interim Force in Lebanon Gugur di Lebanon

TNI Berduka, Prajurit Satgas United Nations Interim Force in Lebanon Gugur di Lebanon

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan dan BAZMA Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 300 Pelajar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Resmikan Bright Gas Drive Thru Pertama di Indonesia

3 Agustus 2026 22:02

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

3 Agustus 2026 21:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP