Menu

Mode Gelap

Kriminal

Cari Pelaku Penikaman, Polisi Justru Dapat Pengguna Sabu


					Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika. Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika.

TARAKAN – Saat melakukan penyelidikan pelaku penikaman di Sebengkok yang sempat viral beberapa waktu lalu, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat bersama Sub Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan justru mendapatkan pelaku pengguna narkoba jenis sabu.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat tim sedang mencari pelaku penikaman di Sebengkok AL pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari.

width"300"

“Tujuan kita mencari inisial SB (Pelaku penikaman) kami tidak menemukan keberadaanya masalh menemukan alat bukti bong (alat isap sabu,” ujar Kapolsek Tarakan Barat, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, Ia menegaskan, lada saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar, pelaku langsung membuang 1 buah kotak rokok merek Crosser berisikan diduga sabu sebanyak 5 bungkus plastik bening melalui jendela kamar.

Setelah petugas masuk, kemudian memanggil ketua RT setempat dan selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan 1 buah bong (alat isap sabu) lengkap dengan pipet kaca, 2 gunting.

Atas dasar temuan tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan sekeliling rumah ditemukan 1 buah kotak rokok di bawah jendela kamar dan ditemukan 5 buah bungkus plastik bening diduga sabu.

Pelaku inisial MA (20) langsung diamankan di Mako Polsek Tarakan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku positif zat metamfetamin.

“Keterangan pelaku mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Karang Rejo,” katanya.

Total sabu yang ditemukan petugas seberat bruto 0,49 gram yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan kecil berbagai ukuran, diduga kemasan paket ini juga akan di jual dengan harga bervariasi.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah handphone, korek api dan uang tunai Rp 1 juta diduga hasil menjual sabu.

Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan saudara dari pelaku penikaman yang viral di gang lumba-lumba Sebengkok yang saat ini juga telah diamankan di Mapolsek Tarakan Barat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (**)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polres Berau Musnahkan 851 Gram Sabu dari Tujuh Kasus Selama Tiga Bulan

25 Juli 2025 - 20:06

Polda Kaltara Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Seberat 16,8 Kg Sabu

25 Juli 2025 - 15:29

Polda Kaltara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 21,3 Kg Sabu Berhasil Diamankan 

25 Juli 2025 - 15:21

Penangkapan Kurir Sabu di Tarakan Terkait Peredaran Narkoba Lintas Perbatasan

23 Juli 2025 - 21:20

Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Pelabuhan Tarakan

23 Juli 2025 - 20:56

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pria Ditangkap di Pelabuhan SDF Tarakan

23 Juli 2025 - 20:50

Trending di Kriminal