BULUNGAN – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bulungan dan Polsek Sekatak berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Bulungan. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, dua pelaku berhasil diamankan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Selor.
Laporan tersebut juga sempat menjadi perhatian publik melalui pemberitaan di media lokal dengan judul “Penjual Gorengan di Tanjung Selor Dapat Uang Palsu Rp 100.000, Mau Beri Kembalian Pembeli Kabur”.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan.



“Informasi mengarah ke wilayah Kecamatan Sekatak. Salah satu pelaku teridentifikasi pernah melakukan pengisian saldo (top up) akun Dana di sebuah konter pulsa menggunakan nomor telepon 08215434833 atas nama Erwin,” ungkap Kapolres.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan Erwin Bin Nurdin (39), seorang warga Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor.

Dari hasil pengembangan, Erwin mengakui bahwa ia mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya bernama Jamal Bin Alimudin (40), yang merupakan warga Jalan Semangka Gang Ilun Tudi, Tanjung Selor. “Jamal pun berhasil diringkus petugas,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, Erwin mengaku memperoleh uang palsu dari seorang temannya bernama Andi saat dalam perjalanan menuju Berau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan dua unit telepon seluler Android dari tangan kedua pelaku.
“Saat ini, Erwin dan Jamal telah dibawa ke Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolresta.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kapolresta Bulungan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi. Beliau juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(**)