TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkoba melalui jasa ekspedisi laut dengan tujuan Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengungkapan dilaksanakan pada 30 April 2025, di Pelabuhan Malundung Tarakan, dengan barang bukti berat diduga sabu seberat kotor 3.803 gram, dan berat bersihnya 3.237,2 gram. Dengan tersangka inisial AL (45) pekerjaan petani.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, dalam press releasenya, Sabtu (10/5/2025) menjelaskan pengungkapan kasus terjadi pada 30 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, di Pelabuhan Malundung Tarakan.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga intelejen bahwa diketahui ada dua box yang diduga berisikan ikan, dan di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yhudit Dwi Prasetyo, Ketua FKUB Tarakan, dan organisasi kepemudaan.
Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak karena pada saat akan dilakukan pemeriksaan kapal ini sudah persiapan akan berangkat menuju kota Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Hasil pemeriksaan pada kotak ikan yang ada disini, terdapat beberapa bungkusan, lebih kurang 60 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya tim mengikuti sampai pelabuhan Pare – Pare dan menangkap AL saat mengambil barang,” jelas Kapolres.
Hasil pengujian laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin, total ada 60 bungkus plastik bening berat Bruto 3.803 gram, dan berat bersihnya 3.237,2 gram.
“Dan nilai ekonomis dari hasil ungkap ini, perbandingan 1 gram Rp 500 Rb, berarti ekonomisnya dikalikan dengan barang bukti yang telah berhasil diamankan, 3.237,2 gram yakni Rp 4,8 Milliar,” sambungnya.
Pelaku AL ini mendapatkan sabu dari seseorang inisial A di Tarakan. Tersangka mengaku sudah 2 kali meloloskan sabu dari Tarakan.
“Pengakuan sudah 2 kali, ini yang ketiga diamankan, AL diupah Rp 60 juta pertama kali, kedua juga Rp 60 juta,” ungkap Kapolres.
Modus pelaku sama, yakni mengirimkan Ikan tetapi dimasukan sabu dalam perut ikan tersebut kemudian dikirim melalui transportasi laut. Moda transportasi di Tarakan ini kebanyakan transportasi laut dan udara.
Kapolres mengajak semua pihak bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pengiriman barang atau seseorang untuk mencegah peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun sesuai dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ary)
Discussion about this post