TARAKAN – Dugaan penyelundupan beras ilegal dari Malaysia sebanyak 100 karung beras dengan total 1 ton, saat ini dalam penyelidikan Bea Cukai Tarakan, setelah sebelumnya menerima berkas pelimpahan dari Polres Tarakan.
Andy Herwanto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PLI) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan (Bea Cukai Tarakan), mengatakan bahwa Polres Tarakan telah menyerahkan barang berupa 100 karus beras dengan total berat 1 ton.
“Sudah diserahkan kemarin tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya kepada fokusborneo.com, Jumat (13/6/2025).

Ia menjelaskan, sampai saat ini masih progres penelitian pelanggaran yang terjadi dan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Tarakan.



“Kalau untuk tersangka silahkan tanyakan ke Polres. Kita barang bukti aja berupa 100 karung beras,” katanya.
Terkait dengan kegiatan ekspor impor produk beras dari Malaysia ke Tarakan, pihaknya mengakui berdasarkan data sampai saat ini belum pernah ada. Meski begitu pihaknya belum bisa memastikan ini ilegal atau tidak.

“Kita belum tahu pidana atau administrasi yang jelas kita masih melakukan penelitian,” pungkasnya. (**)