TANJUNG SELOR – Polda Kaltara menetapkan dua oknum anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus pencurian barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltara. Kedua tersangka berinisial AA dan DR yang bertugas di Dit Tahti Polda Kaltara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menuturkan pihaknya menindaklanjuti laporan pada 6 Juni 2025, diketahui ada kerusakan pada ruang penyimpanan Barang Bukti (BB) di Dit Tahti Polda Kaltara.
“Peristiwa pencurian di ruang barang bukti di Dit Tahti Polda Kaltara terjadi pada awal Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui ada barang bukti sabu-sabu yang hilang seberat 7 gram,” ujarnya dalam press rilis, Kamis (19/6/2025).

Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku pencurian ternyata diketahui anggota polisi sendiri yang bertugas di Direktorat Tahti.



Tersangka anggota jaga dari Direktorat Tahti AA dan DR. Pihaknya juga telah melakukan penahanan, sementara kasusnya dalam proses penyidikan.
“Hasil penyelidikan, ternyata pelakunya anggota sendiri yang bertugas di Direktorat Tahti. Ada dua orang dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Yudhistira.

Mantan Kapolres Tarakan, mengungkapkan sabu yang hilang merupakan bagian dari barang bukti narkoba hasil pengungkapan Dit Resnarkoba Polda Kaltara sebanyak 12 Kg.
“Barang bukti sabu tersebut masih utuh, hanya berkurang 7 gram yang dicuri oleh kedua oknum polisi tersebut,” ungkapnya.
Yudhistira sekaligus membantah adanya informasi barang bukti 12 Kg sabu hilang.
“Tidak benar barang bukti sabu 12 Kg hilang dan diganti tawas. Kalau barang bukti masih utuh, hanya berkurang yang dicuri itu saja 7 gram,” tegasnya.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian barang bukti 7 gram sabu. Kemudian dugaan tindak pidana pengrusakan pintu/jendela ruang barang bukti, disangkakan pasal 406 KUHP.
“Sementara kalau untuk berkaitan proses etik, pelaku sebagai anggota polisi nanti Bidang Propam yang menangani. Karena ini ranah pencurian dan pengrusakan, Dit Reskrimum yang tindak pidananya,” tegasnya lagi. (saf)