TARAKAN – Seorang warga negara asing (WNA) inisial MA (39) asal Malaysia diamankan Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.048,26 gram atau 2 kilogram lebih.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menjelaskan kronologi pengungkapan pada Senin 16 Juni 2025, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi bahwa di Pelabuhan Perikanan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia.
“Menindaklanjuti informasi tersebut tim menemukan 2 orang dicurigai kemudian melakukan pemeriksaan, penggeledahan badan hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik bening diduga sabu,” jelas Kapolres, Jumat (20/6/2025).

Selanjutnya, MA dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara MA membawa sabu tersebut melalui jalur kecil dan menurut keterangan jalur tersebut minim pengawasan aparat penegak hukum.



Kasat Resnarkoba, AKP Yhudit Dwi Prasetyo menambahkan, saat dilakukan penangkapan satu tersangka melarikan diri dan sempat terjadi kejar – kejaran.
“Inisial R saat kami datang dia sudah dijemput, informasi sementara R merupakan warga Sebatik,” imbuhnya.

Dari pengakuan MA baru pertama kali menyelundupkan narkoba, dia di upah sebesar 3.000 Ringgit atau sekitar 11 juta rupiah. MA masuk ke Indonesia menggunakan Speedboat mesin 30 PK.
Kapolres menambahkan, jika 1 gram narkoba harga Rp 1.500.000 maka jika dikalikan 2.048 gram hasilnya Rp 3.072.390.000. Dengan pengungkapan kasus ini dapat menyelematkan 24.579 generasi bangsa.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun ,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (**)