TARAKAN, Fokusborneo.com – Sebuah insiden penikaman terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Tarakan, Rabu (24/9/25). Kejadian ini melibatkan dua narapidana, yang mengakibatkan satu orang tewas.
Menurut Kasubsi Registrasi Lapas Tarakan, Praditya Panji Utama, keributan terjadi di dalam kamar tahanan sekitar pukul 16.30 Wita. Korban, yang diketahui berinisial AT (27), ditikam oleh pelaku berinisial AB (25).
”Kejadian ini melibatkan dua warga binaan kami. Salah satunya dengan inisial AB atau pelaku, dan untuk korban ini inisialnya AT,” jelas Praditya dalam press rilisnya, Kamis (25/9/25).
Petugas jaga yang mendengar keributan langsung bertindak. Korban ditemukan dalam keadaan sadar dan segera dilarikan ke IGD RSUD Tarakan. Namun, setelah satu jam menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
Praditya menambahkan, pelaku dan korban sama-sama merupakan narapidana kasus narkoba. Lokasi penikaman terjadi di dalam kamar berukuran 2×2 meter, dengan satu orang saksi yang berada di ruangan yang sama.
Praditya menolak untuk memberikan detail lebih lanjut mengenai kronologi kejadian karena proses penyelidikan masih berlangsung.
”Kronologisnya belum bisa saya sampaikan karena sekarang sedang ditangani oleh pihak yang berwajib. Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian di Polres Tarakan,” katanya.
Terkait alat yang digunakan, Praditya menjelaskan pihak kepolisian masih mendalami apakah pisau yang digunakan adalah pisau rakitan atau pisau dapur. Luka tusuk diketahui berada di sisi kiri tubuh korban.
”Ada satu tusukan yang masuk ke badannya di sebelah kiri,” tambahnya.
Menanggapi isu yang beredar terkait peredaran narkoba atau utang piutang yang menjadi motif penikaman, Praditya menegaskan Lapas Tarakan, seperti lapas lain di Indonesia, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, ponsel, dan praktik pungutan liar.
”Lapas dan rutan seluruh Indonesia itu sepakat untuk tidak ada peredaran handphone, pungli, dan narkoba di dalam lapas. Insyaallah tidak ada,” tegasnya.
Untuk motif penikaman, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Pelaku sendiri sudah diamankan di Polres Tarakan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
”Kami tunggu hasil dari pihak kepolisian. Takutnya kalau kami menjelaskan sesuatu ternyata tidak sesuai dengan proses penyidikan,” pungkas Praditya.
Sementara itu, Pihak Polres Tarakan hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penikaman seorang narapidana di Lapas Kelas 2 A Tarakan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk petugas Lapas, pihak keluarga korban, dan pelapor. Pemeriksaan saksi lain akan terus dilakukan mengingat banyaknya orang yang berada di lokasi kejadian.
”Berdasarkan fakta, prosesnya masih penyelidikan dan penyidikan. Nanti kalau sudah selesai, akan kita sampaikan lebih detail,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, Kamis (25/9/25)
Polres Tarakan juga menegaskan mereka tidak akan berspekulasi terkait isu-isu yang beredar di masyarakat mengenai motif atau kronologi penikaman.
“Penyidik tidak boleh menerka-nerka, harus sesuai dengan fakta penyidikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan korban mengalami satu luka tusuk di dada sebelah kiri dan dilaporkan meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD dr Jusuf SK.
Terkait dugaan adanya motif utang piutang narkoba, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahap pendalaman.
“Pihak keluarga korban telah meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku juga sudah diinterogasi, namun masih dilakukan pendalaman lebih lanjut dan akan diperiksa kembali,” pungkasnya.
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan. Saat ini, polisi masih menunggu hasil gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Dari hasil olah TKP, diamankan Polisi telah mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku. Pisau tersebut diketahui merupakan pisau berjenis pisau buah. “Asal pisau tersebut masih didalami,” tambahnya.
Polisi sedang mempertimbangkan pasal yang akan disangkakan, yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian). Untuk unsur perencanaan masih terus didalami.
Polres Tarakan memastikan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah seluruh proses penyidikan selesai dan tersangka telah ditetapkan.(**)














Discussion about this post