TARAKAN, Fokusborneo.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu ilegal di perairan Pulau Sadau, Minggu (21/9/25).
Kapal yang dinahkodai SM (47), warga Tarakan, kedapatan mengangkut ratusan batang kayu jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Menurut Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, penangkapan ini dilakukan saat timnya sedang melaksanakan patroli rutin.
“Dari pemeriksaan, total volume kayu olahan berbagai ukuran yang diangkut kapal tersebut mencapai lebih dari 14 meter kubik,” ujarnya.
Selain kayu, polisi juga menyita satu unit kapal, mesin penggerak, telepon genggam, dan dokumen terkait.
”Saat ini, seluruh barang bukti beserta nahkoda telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Polisi menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan.(**)















Discussion about this post