• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Catur Nilai Dakwaan Tidak Penuhi Unsur Hukum

by Redaksi
11/11/2025
in Kriminal
A A

1. Terdakwa Catur Adi Prianto mendengarkan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukumnya dalam sidang perkara TPPU di PN Balikpapan, Senin (10/11/2025).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Catur Adi Prianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/11/2025). Dalam persidangan tersebut, Catur melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pekan lalu oleh Rifai Faisal, SH.

Dalam surat dakwaan JPU, Catur disebut melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. JPU menilai, dari catatan arus kas rekening Catur, ditemukan adanya aliran dana yang digunakan untuk transaksi pembelian aset, baik atas nama pribadi maupun atas nama pihak lain. Aset-aset tersebut antara lain berupa harta bergerak dan tidak bergerak yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB Sabu, Pemasok Utama Resmi DPO

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas

Namun, tim kuasa hukum Catur menilai dakwaan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang jelas dan cenderung kabur.

“Adapun alasan-alasan keberatan kami adalah bahwa dakwaan tidak menjelaskan secara konkret perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa dan dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana asal yang mana,” tegas kuasa hukum terdakwa, Anisa Ul Mahmudah, SH., MH, dalam ruang sidang.

Lebih lanjut, Anisa menyebut dakwaan JPU yang menyebut adanya penerimaan uang hasil penjualan narkotika melalui mutasi rekening, merupakan bentuk dakwaan yang kabur atau obscuur libel.

Sebab, dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci asal-usul dana, pihak pengirim, serta tujuan dari setiap transaksi yang terjadi.

“Catatan mutasi rekening hanya menggambarkan arus kas masuk dan keluar, tetapi tidak dapat menjelaskan tujuan dari transaksi itu sendiri, apakah dalam rangka kegiatan tertentu atau transaksi sah yang memiliki dasar hukum,” lanjut Anisa, yang akrab disapa Caca itu.

Dalam penjelasannya, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam penyusunan surat dakwaan sebagai bagian dari asas due process of law. Ia mengutip ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur alat bukti yang sah di persidangan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Salah satu yang disorot adalah keberadaan surat laporan polisi yang seharusnya menjadi dasar untuk mengukur konsistensi antara hasil penyidikan dengan dakwaan yang disusun JPU.

“Proses hukum yang adil menuntut adanya konsistensi antara laporan polisi, hasil penyidikan, dan surat dakwaan. Surat dakwaan yang disusun harus memberikan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan tafsir ganda mengenai perkara yang dimaksud,” ujar Anisa menegaskan.

Anisa menilai, dakwaan JPU yang tidak menggambarkan keterkaitan langsung antara perkara asal dengan dugaan tindak pidana pencucian uang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Selain menghadapi perkara TPPU, Catur juga tersangkut kasus narkotika yang saat ini sedang berjalan dalam berkas terpisah. Dalam dakwaan lain, JPU menuduh Catur bersama dua rekannya, Eko Setiawan dan Syapriyanto melakukan permufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I dari dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan antara Januari hingga Februari 2025.

JPU mendalilkan, para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.

Dalam dakwaan subsidair, mereka juga disebut melakukan permufakatan jahat untuk memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.

Kedua perkara ini menjadi sorotan karena menjerat Catur dalam dua dakwaan berbeda, yakni tindak pidana asal berupa narkotika dan tindak pidana lanjutan berupa pencucian uang.

Perkara TPPU ini dianggap sebagai turunan dari dugaan hasil kejahatan narkotika yang kini juga tengah diperiksa di pengadilan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (12/11/2025) dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. (oc)

Tags: BalikpapanCatur Adi Priantodakwaan jaksaDue process of laweksepsiHukumKejaksaankriminalNarkotikaPengadilan NegeriPN Balikpapansidang pengadilanTPPU

Berita Lainnya

Daerah

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

29 Juli 2026 16:25
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB Sabu, Pemasok Utama Resmi DPO

29 Juli 2026 15:59
Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong
Kriminal

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

28 Juli 2026 10:05
Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas
Kriminal

Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas

27 Juli 2026 11:20
Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel
Kriminal

Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

23 Juli 2026 15:55
Dugaan Penyebaran Data Pribadi di Medsos, LBH Hantam Tempuh Jalur Hukum
Kriminal

Dugaan Penyebaran Data Pribadi di Medsos, LBH Hantam Tempuh Jalur Hukum

10 Juli 2026 23:23
Next Post
DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu

DPRD Kaltara Menilai Folk Carnival Benuanta Fest 2K25 Jadi Momentum Melestarikan Budaya

Dari Hulu Migas untuk Kehidupan: PHKT dan BDI Santan Terminal  Bangun Sumur Bor di Desa Sebuntal

Peringati HUT ke-14 dan Resmikan Sekretariat Baru, NasDem Kaltara Gelar Syukuran dan Komitmen Peduli Rakyat 

Peringati HUT ke-14 dan Resmikan Sekretariat Baru, NasDem Kaltara Gelar Syukuran dan Komitmen Peduli Rakyat 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa: Bangun Kolaborasi, Lawan Disinformasi dengan Jurnalisme Berkualitas

3 Agustus 2026 18:45
CIMB Niaga Apresiasi Nasabah dan Seniman Musik Tanah Air Melalui Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia “Simfoni Suara Hati”

CIMB Niaga Apresiasi Nasabah dan Seniman Musik Tanah Air Melalui Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia “Simfoni Suara Hati”

3 Agustus 2026 18:40
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP