TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tarakan Musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan 2 kasus dengan berat barang bukti yang dimusnahkan seberat 25,95 gram, Senin (25/11/2025).
Pemusnahan dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Tarakan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sebelumnya barang bukti telah dilakukan uji oleh Labkesda Tarakan dengan hasil positif mengandung zat metafetamin.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus tindak pidana narkotika, pertama pengungkapan kasus pada 21 Oktober 2025 dengan pelaku inisial SI alias Rudi.
“Dari tersangka telah diamankan 6 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan erat bruto 27,02 gram, kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 26,6 gram,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan penangkapan pelaku berlangsung dramatis setelah diamankan di rumah kontrakan di Kelurahan Karang Anyar tersangka sempat membuang barang bukti saat perjalanan menuju Mako Polres.
“Waktu kita tangkap dan geledah dia tidak mengaku dan kita tidak menemukan barang bukti, namun saat perjalanan ke Mako Polres saat bonceng tiga dia gelisah tangannya di borgol dan ternyata membuang barang bukti,” ungkapnya.
Barang bukti yang ditemukan sudah dalam bentuk paket kecil siap edar dengan harga Rp 200 ribu, Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu. Pelaku merupakan pengedar dan membeli barang tersebut di beberapa tempat kemudian untuk dijual kembali.
Kasus selanjutnya terjadi pada 21 September 2024, dengan pelaku atas nama (inisial) SM dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan sebesar 0,39 gram. Kasusnya saat ini sudah dilakukan Restoratife Justice. Kemudian di serahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan rehabilitasi.
Saat ini tim Sat Renarkoba masih mengejar satu pelaku yang diduga merupakan pemasok. Saat didatangi di kontrakannya pelaku sudah melarikan diri sejak kejadian. (**)















Discussion about this post