TARAKAN, Fokusborneo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Murai, RT 10, Kelurahan Karang Rejo, tepat di depan SDN 018, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 18.37 WITA.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat warga sekitar mendengar keributan dan adu mulut di luar rumah. Tak lama kemudian, saksi melihat terduga pelaku memegang senjata tajam jenis badik, sementara korban sudah dalam kondisi tersungkur di dekat sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Usai kejadian, dua orang terduga pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Warga kemudian berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Karang Rejo menggunakan sepeda motor. Namun, korban berinisial A (41), seorang karyawan swasta, dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan.
Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan dokter spesialis forensik di RSUD Jusuf SK, korban mengalami luka terbuka pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman sekitar 13 sentimeter dan panjang 2 sentimeter. Luka tersebut diduga akibat tusukan senjata tajam yang mengenai organ dalam dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Menerima laporan kejadian, personel gabungan dari Satreskrim, Samapta, Intelkam Polres Tarakan, serta Polsek Tarakan Barat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan pra-rekonstruksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi di lapangan.(**)














Discussion about this post