TARAKAN, Fokusborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial IR (36) dalam waktu singkat setelah kejadian.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekitar pukul 18.37 WITA. Kejadian bermula dari keributan dan adu mulut yang terdengar oleh warga di luar rumah.
Saat saksi mata keluar untuk memeriksa, korban berinisial A (41), seorang buruh tani asal Kelurahan Karang Balik, ditemukan sudah tersungkur di aspal bersama sepeda motornya. Saksi melihat dua orang terduga pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Karang Rejo, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Berdasarkan pemeriksaan medis (visum luar) oleh dokter spesialis forensik di RSUD Jusuf SK, ditemukan luka fatal pada tubuh korban luka terbuka di perut sebelah kanan sedalam 13 cm (panjang 2 cm, lebar 0.5 cm).
Kemiringan luka mencapai 45 derajat dengan satu sisi lancip, konsisten dengan penggunaan senjata tajam tertentu. Ditemukan tanda kekurangan oksigen (sianosis) pada kuku tangan dan kaki korban sebelum menghembuskan napas terakhir.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat tersangka IR diduga kuat berkaitan dengan keterlibatan dalam narkotika.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya. Satu unit telepon genggam (HP) milik korban,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (28/3/2026).
“Saat ini tersangka IR sudah kami amankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tim identifikasi juga telah melakukan olah TKP dan menyita rekaman CCTV di sekitar lokasi guna memperkuat pembuktian,” ujar AKP Reginald Yuniawan Sujono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan, Pasal 468 ayat (1) Sub Pasal 468 (2) Sub Pasal 466 (3) KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik Satreskrim Polres Tarakan berencana segera melakukan pra-rekonstruksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kapolres Tarakan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya, dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di kepolisian. (**)

















Discussion about this post