TARAKAN, Fokusborneo.com – Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (39) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Tarakan. Aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah menyasar rumah kosong yang ditinggal pemudik.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/3/2026), mengungkapkan bahwa tersangka SH merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali dipidana penjara atas kasus serupa. Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman.
Pihaknya menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya di rumah kosong, pelaku masuk melalui pintu dapur. Pelaku mendorong pintu belakang yang hanya diganjal kayu. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak berbagai peralatan rumah tangga.
“Tersangka juga merusak pintu kamar menggunakan alat yang ditemukan di dalam rumah korban, seperti obeng dan linggis,” jelasnya.
Dari tangan tersangka dan hasil pengembangan di lapangan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak, di antaranya, TKP Pertama dan Kedua: Satu unit jam tangan Jaguar hitam, satu unit HP Vivo Y12, serta berbagai alat rumah tangga seperti kompor Rinnai, mixer Philips, penyedot debu, ambal, dan rantang dan TKP ketiga total belasan tabung gas berbagai ukuran disita, termasuk 12 tabung gas 3 kg.
“Terkait dengan barang bukti ini sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap semua barang ini, didapatkan dari setelah dilakukan pencurian dan dijual ke mana, dan barang-barang bukti semua ini kita ambil dari tempat tersangka menjual,” sambungnya.
Bervariasi berdasarkan keterangan ada yang hasilnya 550 (ribu), ada yang hasilnya satu juta lebih kurang lebih seperti itu.Motif utama pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup sehari-hari,” sambungnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu rekan tersangka yang identitasnya telah diketahui. Beberapa barang bukti seperti jam tangan dan ponsel ditemukan di kediaman rekan pelaku tersebut sebelum sempat dijual.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP (berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian pada malam hari yang dilakukan secara bersekutu, subsider Pasal 476 KUHP. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (**)

















Discussion about this post