• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Banding Kasus Solar Rp20 Miliar, Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli

by Redaksi
12/08/2026
in Kriminal
A A

Suasana persidangan perkara dugaan penipuan dan pengalihan objek sita yang menjerat Handy Aliansyah di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com  – Perkara Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki tahap pemeriksaan di tingkat banding. Setelah sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, perkara tersebut kini diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan saksi verbalisan.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR. Sidang pemeriksaan kembali dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).

Baca Juga

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan

Dua Rampok Bersenjata di Perairan Bulungan Berhasil Diringkus Polisi

Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

Kuasa hukum korban, Aulia Azizah, S.H., M.H., mengatakan pihak PT Petrotrans Utama akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan di tingkat banding sesuai penetapan Pengadilan Tinggi.

“Sebagai korban, kami akan mengikuti penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR, yang dalam amarnya menentukan sidang pemeriksaan kembali saksi dan ahli serta saksi verbalisan pada Rabu, 12 Agustus 2026,” ujarnya.

Menurut Aulia, pemeriksaan kembali tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Balikpapan.

Pihak korban berharap pemeriksaan di tingkat banding tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy.

“Besar harapan kami sidang pemeriksaan kembali ini tidak mengubah putusan di tingkat pengadilan pertama,” kata Aulia.

Hal senada disampaikan Christofel, perwakilan PT Petrotrans Utama. Ia mengatakan pihak korban menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi.

Christofel mengakui pemeriksaan kembali saksi, ahli, dan saksi verbalisan merupakan tahapan yang baru mereka hadapi dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya, mekanisme itu memiliki dasar hukum dalam KUHAP baru.

“Kami akui ini hal baru yang terjadi. Namun, ketentuan ini diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 290, 291, dan 292,” ujarnya.

Ia berharap proses pemeriksaan di tingkat banding tetap menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan sebagaimana putusan PN Balikpapan.

“Kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sangat berharap dan terus berdoa semoga Pengadilan Tinggi dapat menegakkan keadilan sebagaimana yang telah dilakukan PN terhadap perkara ini,” katanya.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan pihak korban, pemeriksaan kembali dalam perkara banding dapat dilakukan terhadap saksi dan ahli. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, PN Balikpapan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang berada dalam sita pengadilan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Handy yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa telah menimbulkan kerugian bagi PT Petrotrans Utama.

Majelis juga menilai pengalihan objek yang berada dalam sita pengadilan berdampak terhadap kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.

Usai putusan dibacakan, Handy ditahan di rumah tahanan negara setelah sebelumnya menjalani status tahanan kota selama proses persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, Handy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Terlepas dari proses banding pidana, PT Petrotrans Utama tetap memperjuangkan hak keperdataannya. Aulia mengatakan putusan pidana tidak menghapus kewajiban yang telah ditetapkan dalam perkara perdata.

“Putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata. Hak keperdataan tetap melekat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aulia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo juga menegaskan proses persidangan harus berjalan objektif dan profesional tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Menurutnya, korban harus memperoleh kepastian hukum dan pemenuhan hak-haknya, sementara terdakwa tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya. (oc)

Tags: banding kasus solarHandy Aliansyahkasus solar Balikpapanpemeriksaan ahlipemeriksaan saksiPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Tinggi Samarindapengalihan objek sitapenipuanperkara pidanaPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utama

Berita Lainnya

Daerah

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

27 Agustus 2026 08:05
Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan
Kriminal

Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan

25 Agustus 2026 18:49
Kriminal

Dua Rampok Bersenjata di Perairan Bulungan Berhasil Diringkus Polisi

25 Agustus 2026 17:39
Kriminal

Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

25 Agustus 2026 17:32
Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan
Kriminal

Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan

23 Agustus 2026 07:15
Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT
Daerah

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

21 Agustus 2026 19:22
Next Post
Tolak Bala, Tradisi Tidung yang Terus Dijaga di HUT KTT

Tolak Bala, Tradisi Tidung yang Terus Dijaga di HUT KTT

Diduga Tenggelam di Sungai Jelarai Selor, Tim Gabungan Polresta Bulungan dan Basarnas Cari Anak Usia 9 Tahun

Kebakaran Lahan Sisa Hari Sebelumnya Terjadi di Desa Apung, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api

Kebakaran Lahan Sisa Hari Sebelumnya Terjadi di Desa Apung, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debit Air Baku Embung Binalatung Kritis, PDAM Tarakan Terapkan Gilir Aliran dan Bagi Air Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capai Indeks 101, Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASUS ExpertBook Ultra Andalkan AI, Layar 1.400 Nits, dan Baterai hingga 26 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Konsisten Tanggap Kabut Asap, Personel Polsek Sekatak Kembali Bagikan Masker Gratis di Jalan Poros Trans Kaltara

7 September 2026 14:23
Polres Tarakan Bagikan Masker, Edukasi Warga Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

Polres Tarakan Bagikan Masker, Edukasi Warga Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

7 September 2026 14:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP