Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Mei 2020

Tanggapi Aduan Masyarakat, PLN Buka Posko Informasi Tagihan Listrik


					Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Foto  : Istimewa Perbesar

Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Foto : Istimewa

JAKARTA – PLN membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Hal ini, sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan dan merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Posko tersebut, secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

“Jadi kami akan pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” jelas Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, Jumat (8/5/20).

Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. Hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.

“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Made.

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, Kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

“Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan,” pungkasnya.(**/mt)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Launching BYD ATTO 1 di Balikpapan, PLN Tegaskan Komitmen Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Kaltim dan Kaltara

8 September 2025 - 10:50

Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN UID Kaltimra Hadir Lebih Dekat Dengar Aspirasi

7 September 2025 - 16:05

Hoaks Darurat Militer, Kapuspen TNI Tegaskan TNI Tetap Profesional

6 September 2025 - 17:56

TNI-Polri Solid, Kapuspen TNI Bantah Tuduhan Provokator

6 September 2025 - 08:15

Basarnas : Tujuh Korban Masih Terjebak di Bangkai Heli Jatuh di Kalsel

4 September 2025 - 07:35

PLN–OIKN Satukan Langkah Percepat Wujudkan Kelistrikan Hijau IKN

3 September 2025 - 07:38

Trending di Daerah