Menu

Mode Gelap

Nasional

Tanggapi Aduan Masyarakat, PLN Buka Posko Informasi Tagihan Listrik


					Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Foto  : Istimewa Perbesar

Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Foto : Istimewa

JAKARTA – PLN membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Hal ini, sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan dan merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Posko tersebut, secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

“Jadi kami akan pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” jelas Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, Jumat (8/5/20).

width"250"

Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.

width"400"
width"450"
width"400"

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. Hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.

“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Made.

width"300"

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, Kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

“Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan,” pungkasnya.(**/mt)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Merekam Jejak Awal Nusantara: 840 Petugas Dikerahkan untuk Pendataan Strategis

26 Juni 2025 - 11:26

Derap Sinergi PT KPI Unit Balikpapan dan Warga Giri Mukti Untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

25 Juni 2025 - 20:31

HKTI Akan Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat

25 Juni 2025 - 12:57

Apresiasi Kinerja 2024, PT KPB Mantapkan Langkah Menuju Fase Operasi RDMP

24 Juni 2025 - 16:57

Juni Bung Karno

24 Juni 2025 - 13:37

Akar Peradaban Baru: Anak-anak, Akademisi, dan Pohon-pohon Masa Depan

23 Juni 2025 - 20:14

Trending di Daerah