• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Digugat Ke MK, Ini Keterangan DPD RI Atas Pengujian UU Minerba Terhadap UUD 1945

by Redaksi
22 Oktober 2020 09:51
in Nasional, Politik
A A
Digugat Ke MK, Ini Keterangan DPD RI Atas Pengujian UU Minerba Terhadap UUD 1945

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri memberikan keterangan secara virtual atas perkara Nomor 59, 60, dan 64/PUU-XVIII/2020 kepada Mahkamah Konstitusi atas gugatan UU Minerba. Foto : Istimewa

JAKARTA – DPD RI memberikan keterangan secara virtual atas perkara Nomor 59, 60, dan 64/PUU-XVIII/2020 kepada Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut, perihal permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD 1945.

Pernyataan DPD RI secara kelembagaan ini, dibacakan Wakil Ketua Komite II Hasan Basri. Ia mengatakan permohonan pengujian yang diajukan oleh pemohon merupakan pengujian formil dan materiil atas Pasal 169A UU Minerba terhadap UUD 1945. Perkara Nomor 59 dan 60/PUU-XVIII/2020 membahas keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan revisi UU Minerba yang dilakukan sejak Desember 2019 – Mei 2020.

Baca Juga

Deddy Sitorus Janji Perjuangan RUU Masyarakat Adat di Kabudaya

Hadapi Era AI, Menaker Dorong Lulusan Kampus Kuasai Triple Readiness

Warga KTT Curhat Menu MBG ke Deddy Sitorus

Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

“DPD RI telah dilibatkan dalam tahapan perencanaan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hasan Basri.

Lebih lanjut Hasan menjelasakan, penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU Minerba dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPR No. LG/04430/DPR RI/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020 perihal Pembahasan RUU Minerba yang disampaikan kepada Pimpinan DPD RI. Surat tersebut disertai lampiran RUU dari DPR RI dalam bentuk matriks DIM. Kemudian, pada tanggal 22 April 2020, Pimpinan DPR RI menyampaikan surat No. LG/05225/DPR RI/2020 perihal Undangan Rapat yang ditujukan kepada Pimpinan Komite II DPD RI dengan agenda pembahasan mendengarkan pandangan dan masukan DPD RI atas RUU Minerba.

“Berdasarkan undangan tersebut, Panja Minerba Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD RI pada tanggal 27 April 2020 melaksanakan rapat secara virtual,” kata Hasan Basri.

Senator asal Kalimantan Utara itu menambahkan, rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan Komite II DPD. “Sebab itu DPD RI berkesimpulan bahwa dalam tahapan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPD RI telah dilibatkan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan dan telah pandangan dan pendapat di rapat Panja DPR RI dalam tahapan pembahasan RUU Minerba,” tutur HB.

Alumni Magister Universitas Borneo Tarakan menjelaskan, perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020 membahas pengujian Pasal 169A UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Minerba terhadap UUD 1945. Pasal 169A tidak mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal memberikan jaminan perpanjangan IUPK kepada pemegang KK atau PKP2B yang masa kontrak atau perjanjiannya telah berakhir.

“Hal ini berdasarkan atas pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terkait perpanjangan IUPK tidak memberikan ketentuan kehadiran Pemerintah Daerah di dalam prosesnya, baik secara teknis maupun administratif. Sehingga, ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A masih menggunakan konsep yang sama dengan aturan sebelumnya atau yang selama ini berjalan di bawah naungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” beber Hasan Basri.

Wakil Ketua Komite II DPD RI mengatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A juga tidak mengandung unsur diskriminasi antara Badan Usaha swasta mana pun dalam hal memperoleh IUPK. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Minerba di mana badan usaha yang berhak memperoleh IUPK yaitu BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan jaminan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian selama badan usaha tersebut merupakan pemegang KK atau PKP2B.

“Keterlibatan badan usaha swasta dalam mengelola dan memanfaatkan daerah pertambangan masih diperkenankan dengan batasan-batasan tertentu yang diatur oleh Pemerintah dan bersifat sementara sebagaimana yang menjadi maksud dari Pasal 33 UUD 1945, di mana Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara. Sehingga, DPD RI berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 169A tidak bertentangan dan masih sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945,” tutur Hasan Basri.(**/mt).

Tags: DPD RIHasan BasriHBKaltaraKomite II DPD RIKota TarakanUU Minerba

Berita Lainnya

Deddy Sitorus Janji Perjuangan RUU Masyarakat Adat di Kabudaya
Nasional

Deddy Sitorus Janji Perjuangan RUU Masyarakat Adat di Kabudaya

27 April 2026 16:15
Nasional

Hadapi Era AI, Menaker Dorong Lulusan Kampus Kuasai Triple Readiness

27 April 2026 15:32
Warga KTT Curhat Menu MBG ke Deddy Sitorus
Parlemen

Warga KTT Curhat Menu MBG ke Deddy Sitorus

27 April 2026 15:08
Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos
Kriminal

Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

27 April 2026 15:03
Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 
Parlemen

Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

26 April 2026 14:19
Nasional

Kunjungan Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Air Perkuat Kerja Sama Indonesia–Kazakhstan di Bidang Pengelolaan Air dan Perubahan Iklim

26 April 2026 14:00
Next Post

BNNP Kaltara Musnahkan 9 Bungkus Plastik Isi Sabu- Sabu

Naik Signifikan, Kasus Covid-19 Tarakan Bertambah 14 Orang

Komitmen Pemprov Dekatkan Layanan Kesehatan di Kaltara

Komitmen Pemprov Dekatkan Layanan Kesehatan di Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Qatar Lirik Kaltara, Peluang Besar Dorong Investasi Migas dan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Deddy Sitorus Janji Perjuangan RUU Masyarakat Adat di Kabudaya

Deddy Sitorus Janji Perjuangan RUU Masyarakat Adat di Kabudaya

27 April 2026 16:15

Pemprov Kaltara Dukung Peran Majelis Taklim Arraudah IPBB dalam Pembinaan Masyarakat

27 April 2026 16:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP