• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Digugat Ke MK, Ini Keterangan DPD RI Atas Pengujian UU Minerba Terhadap UUD 1945

by Redaksi
22 Oktober 2020 09:51
in Nasional, Politik
A A
Digugat Ke MK, Ini Keterangan DPD RI Atas Pengujian UU Minerba Terhadap UUD 1945

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri memberikan keterangan secara virtual atas perkara Nomor 59, 60, dan 64/PUU-XVIII/2020 kepada Mahkamah Konstitusi atas gugatan UU Minerba. Foto : Istimewa

JAKARTA – DPD RI memberikan keterangan secara virtual atas perkara Nomor 59, 60, dan 64/PUU-XVIII/2020 kepada Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut, perihal permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD 1945.

Pernyataan DPD RI secara kelembagaan ini, dibacakan Wakil Ketua Komite II Hasan Basri. Ia mengatakan permohonan pengujian yang diajukan oleh pemohon merupakan pengujian formil dan materiil atas Pasal 169A UU Minerba terhadap UUD 1945. Perkara Nomor 59 dan 60/PUU-XVIII/2020 membahas keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan revisi UU Minerba yang dilakukan sejak Desember 2019 – Mei 2020.

Baca Juga

Hasan Basri Hadiri PSBM XXVI: Perkuat Sinergi Pertanian dan Investasi di Kaltara

Sentuhan Arming Menemani Masyarakat dalam Suka dan Duka

Sempat Terabaikan 13 Tahun, Raperda Gender Kaltara Segera Disahkan Mei Mendatang

Mempererat Silaturahmi, H. Ladullah Gelar Halal Bihalal

“DPD RI telah dilibatkan dalam tahapan perencanaan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hasan Basri.

Lebih lanjut Hasan menjelasakan, penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU Minerba dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPR No. LG/04430/DPR RI/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020 perihal Pembahasan RUU Minerba yang disampaikan kepada Pimpinan DPD RI. Surat tersebut disertai lampiran RUU dari DPR RI dalam bentuk matriks DIM. Kemudian, pada tanggal 22 April 2020, Pimpinan DPR RI menyampaikan surat No. LG/05225/DPR RI/2020 perihal Undangan Rapat yang ditujukan kepada Pimpinan Komite II DPD RI dengan agenda pembahasan mendengarkan pandangan dan masukan DPD RI atas RUU Minerba.

“Berdasarkan undangan tersebut, Panja Minerba Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD RI pada tanggal 27 April 2020 melaksanakan rapat secara virtual,” kata Hasan Basri.

Senator asal Kalimantan Utara itu menambahkan, rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan Komite II DPD. “Sebab itu DPD RI berkesimpulan bahwa dalam tahapan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPD RI telah dilibatkan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan dan telah pandangan dan pendapat di rapat Panja DPR RI dalam tahapan pembahasan RUU Minerba,” tutur HB.

Alumni Magister Universitas Borneo Tarakan menjelaskan, perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020 membahas pengujian Pasal 169A UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Minerba terhadap UUD 1945. Pasal 169A tidak mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal memberikan jaminan perpanjangan IUPK kepada pemegang KK atau PKP2B yang masa kontrak atau perjanjiannya telah berakhir.

“Hal ini berdasarkan atas pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terkait perpanjangan IUPK tidak memberikan ketentuan kehadiran Pemerintah Daerah di dalam prosesnya, baik secara teknis maupun administratif. Sehingga, ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A masih menggunakan konsep yang sama dengan aturan sebelumnya atau yang selama ini berjalan di bawah naungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” beber Hasan Basri.

Wakil Ketua Komite II DPD RI mengatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A juga tidak mengandung unsur diskriminasi antara Badan Usaha swasta mana pun dalam hal memperoleh IUPK. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Minerba di mana badan usaha yang berhak memperoleh IUPK yaitu BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan jaminan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian selama badan usaha tersebut merupakan pemegang KK atau PKP2B.

“Keterlibatan badan usaha swasta dalam mengelola dan memanfaatkan daerah pertambangan masih diperkenankan dengan batasan-batasan tertentu yang diatur oleh Pemerintah dan bersifat sementara sebagaimana yang menjadi maksud dari Pasal 33 UUD 1945, di mana Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara. Sehingga, DPD RI berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 169A tidak bertentangan dan masih sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945,” tutur Hasan Basri.(**/mt).

Tags: DPD RIHasan BasriHBKaltaraKomite II DPD RIKota TarakanUU Minerba

Berita Lainnya

Hasan Basri Hadiri PSBM XXVI: Perkuat Sinergi Pertanian dan Investasi di Kaltara
Nasional

Hasan Basri Hadiri PSBM XXVI: Perkuat Sinergi Pertanian dan Investasi di Kaltara

26 Maret 2026 14:53
Sentuhan Arming Menemani Masyarakat dalam Suka dan Duka
Parlemen

Sentuhan Arming Menemani Masyarakat dalam Suka dan Duka

25 Maret 2026 14:57
Sempat Terabaikan 13 Tahun, Raperda Gender Kaltara Segera Disahkan Mei Mendatang
Parlemen

Sempat Terabaikan 13 Tahun, Raperda Gender Kaltara Segera Disahkan Mei Mendatang

25 Maret 2026 13:49
Mempererat Silaturahmi, H. Ladullah Gelar Halal Bihalal
Parlemen

Mempererat Silaturahmi, H. Ladullah Gelar Halal Bihalal

24 Maret 2026 17:30
Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Gelar Open House
Parlemen

Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan, Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Gelar Open House

22 Maret 2026 17:49
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Habib Achmad Al Kaff
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Habib Achmad Al Kaff

21 Maret 2026 17:38
Next Post

BNNP Kaltara Musnahkan 9 Bungkus Plastik Isi Sabu- Sabu

Naik Signifikan, Kasus Covid-19 Tarakan Bertambah 14 Orang

Komitmen Pemprov Dekatkan Layanan Kesehatan di Kaltara

Komitmen Pemprov Dekatkan Layanan Kesehatan di Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Jelang Idulfitri, JMSI Nunukan Salurkan Bantuan Pangan untuk Ibu-Ibu Pejuang Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Kaltara Gelar Open House Hari Kedua Idulfitri, Warga Tarakan Antusias Bersilaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H-2 Ops Ketupat Kayan di Tarakan Aman, Puluhan Kendaraan Pemudik Dititip di Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem, Camat Tarakan Utara Himbau Warga Tidak Bakar Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sterilisasi Berlapis! Lapas Tarakan Terapkan Sistem 3 Penanda dan Penggeledahan Terpusat Selama Idul Fitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

PSBM Makassar: Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Emas di Sektor Peternakan dan Logistik

26 Maret 2026 21:15

Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

26 Maret 2026 20:55
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP