• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Digugat Ke MK, Ini Keterangan DPD RI Atas Pengujian UU Minerba Terhadap UUD 1945

by Redaksi
22 Oktober 2020 09:51
in Nasional, Politik
A A
Digugat Ke MK, Ini Keterangan DPD RI Atas Pengujian UU Minerba Terhadap UUD 1945

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri memberikan keterangan secara virtual atas perkara Nomor 59, 60, dan 64/PUU-XVIII/2020 kepada Mahkamah Konstitusi atas gugatan UU Minerba. Foto : Istimewa

JAKARTA – DPD RI memberikan keterangan secara virtual atas perkara Nomor 59, 60, dan 64/PUU-XVIII/2020 kepada Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut, perihal permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD 1945.

Pernyataan DPD RI secara kelembagaan ini, dibacakan Wakil Ketua Komite II Hasan Basri. Ia mengatakan permohonan pengujian yang diajukan oleh pemohon merupakan pengujian formil dan materiil atas Pasal 169A UU Minerba terhadap UUD 1945. Perkara Nomor 59 dan 60/PUU-XVIII/2020 membahas keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan revisi UU Minerba yang dilakukan sejak Desember 2019 – Mei 2020.

Baca Juga

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

Sound of Borobudur Masuk TK: Menjawab Krisis Karakter Anak Bangsa dari Akar Budaya

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan

“DPD RI telah dilibatkan dalam tahapan perencanaan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hasan Basri.

Lebih lanjut Hasan menjelasakan, penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU Minerba dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPR No. LG/04430/DPR RI/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020 perihal Pembahasan RUU Minerba yang disampaikan kepada Pimpinan DPD RI. Surat tersebut disertai lampiran RUU dari DPR RI dalam bentuk matriks DIM. Kemudian, pada tanggal 22 April 2020, Pimpinan DPR RI menyampaikan surat No. LG/05225/DPR RI/2020 perihal Undangan Rapat yang ditujukan kepada Pimpinan Komite II DPD RI dengan agenda pembahasan mendengarkan pandangan dan masukan DPD RI atas RUU Minerba.

“Berdasarkan undangan tersebut, Panja Minerba Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD RI pada tanggal 27 April 2020 melaksanakan rapat secara virtual,” kata Hasan Basri.

Senator asal Kalimantan Utara itu menambahkan, rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan Komite II DPD. “Sebab itu DPD RI berkesimpulan bahwa dalam tahapan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPD RI telah dilibatkan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan dan telah pandangan dan pendapat di rapat Panja DPR RI dalam tahapan pembahasan RUU Minerba,” tutur HB.

Alumni Magister Universitas Borneo Tarakan menjelaskan, perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020 membahas pengujian Pasal 169A UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Minerba terhadap UUD 1945. Pasal 169A tidak mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal memberikan jaminan perpanjangan IUPK kepada pemegang KK atau PKP2B yang masa kontrak atau perjanjiannya telah berakhir.

“Hal ini berdasarkan atas pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terkait perpanjangan IUPK tidak memberikan ketentuan kehadiran Pemerintah Daerah di dalam prosesnya, baik secara teknis maupun administratif. Sehingga, ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A masih menggunakan konsep yang sama dengan aturan sebelumnya atau yang selama ini berjalan di bawah naungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” beber Hasan Basri.

Wakil Ketua Komite II DPD RI mengatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 169A juga tidak mengandung unsur diskriminasi antara Badan Usaha swasta mana pun dalam hal memperoleh IUPK. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Minerba di mana badan usaha yang berhak memperoleh IUPK yaitu BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan jaminan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian selama badan usaha tersebut merupakan pemegang KK atau PKP2B.

“Keterlibatan badan usaha swasta dalam mengelola dan memanfaatkan daerah pertambangan masih diperkenankan dengan batasan-batasan tertentu yang diatur oleh Pemerintah dan bersifat sementara sebagaimana yang menjadi maksud dari Pasal 33 UUD 1945, di mana Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara. Sehingga, DPD RI berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 169A tidak bertentangan dan masih sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945,” tutur Hasan Basri.(**/mt).

Tags: DPD RIHasan BasriHBKaltaraKomite II DPD RIKota TarakanUU Minerba

Berita Lainnya

Nasional

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

5 Mei 2026 21:18
Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

5 Mei 2026 20:09
Sound of Borobudur Masuk TK: Menjawab Krisis Karakter Anak Bangsa dari Akar Budaya
Nasional

Sound of Borobudur Masuk TK: Menjawab Krisis Karakter Anak Bangsa dari Akar Budaya

5 Mei 2026 11:41
Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan
Parlemen

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Masalah Pendanaan BAZNAS, Syamsuddin Arfah: Harus Ada Solusi Berkelanjutan

5 Mei 2026 09:10
Peringatan May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain Ajak Buruh Perkuat Sinergi Ekonomi
Parlemen

Peringatan May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain Ajak Buruh Perkuat Sinergi Ekonomi

5 Mei 2026 08:57
Nasional

Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

5 Mei 2026 08:15
Next Post

BNNP Kaltara Musnahkan 9 Bungkus Plastik Isi Sabu- Sabu

Naik Signifikan, Kasus Covid-19 Tarakan Bertambah 14 Orang

Komitmen Pemprov Dekatkan Layanan Kesehatan di Kaltara

Komitmen Pemprov Dekatkan Layanan Kesehatan di Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • O2SN 2026 Kota Tarakan Resmi Dibuka, 350 Siswa Bersaing dalam 6 Cabang Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

5 Mei 2026 21:34

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

5 Mei 2026 21:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP