TARAKAN, Fokusborneo.com – Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Hasan Basri, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Walikota Tarakan, Rabu (19/2/26).
Pertemuan tersebut fokus pada pengawasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta isu krusial mengenai nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pertemuan tersebut, Hasan Basri menerima banyak masukan terkait membengkaknya jumlah PPPK di Kota Tarakan yang kini mencapai sekitar 1.400 orang. Masalah utama yang mencuat adalah skema penggajian yang saat ini membebani Transfer Ke Daerah (TKD).
”Pemerintah Daerah berharap agar sistem penggajian PPPK ini dapat dikembalikan seperti pola tahun 2021, di mana pendanaan ditarik secara nasional. Kami di DPD RI akan menampung usulan ini untuk disampaikan ke pusat agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujar Hasan Basri.
Menurutnya, jika penggajian terus memotong alokasi TKD, maka ruang gerak fiskal daerah akan semakin sempit. Ia berjanji akan membawa isu ini dalam rapat kerja bersama kementerian terkait.
”Kita akan lihat apakah aspirasi dari Tarakan ini sama dengan daerah lain di Papua, Sumatera, atau Sulawesi. Jika seragam, tentu ini akan menjadi dorongan kuat bagi pusat untuk mengubah regulasi,” tambahnya.
Di sisi lain, Walikota Tarakan, dr. Khairul, memaparkan tantangan internal yang dihadapi pemerintah kota. Meski telah mengangkat sekitar 1.500 hingga 2.000 PPPK dari database resmi, masalah tenaga honorer baru terus bermunculan.
”Ternyata masih ada sekitar 1.200-an tenaga kontrak atau honorer yang tidak masuk database. Ini terjadi karena banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengangkat tenaga sendiri melalui pola honor kegiatan rutin,” ungkap dr. Khairul.
Untuk mengantisipasi anggaran yang jebol, dr. Khairul menegaskan pihaknya kini melakukan pengetatan sistem penggajian.
”Sekarang semua gaji kita fokuskan di BKPSDM. Tidak ada lagi peluang bagi OPD untuk mengangkat sendiri secara liar. Dengan kondisi keuangan saat ini, bertahan saja sudah bagus. Fokus kita adalah menuntaskan yang sudah ada di database,” tegasnya.
Terkait tenaga yang belum terangkat, Pemerintah Kota Tarakan merencanakan skema outsourcing, baik secara mandiri melalui Pemkot maupun bekerja sama dengan pihak ketiga, guna menyesuaikan dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Pemkot Tarakan mendorong pusat mengambil alih beban gaji PPPK agar tidak memotong TKD.(*/mt)














Discussion about this post