TARAKAN – Sebagai Anggota Komite III DPD RI yang membidangi olahraga, Hasan Basri mengusulkan agar pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan menganggarkan minimal 2 persen dari APBN maupun APBD untuk pembinaan olahraga.
“Kalau sekarang ini pemerintah daerah diwajibkan untuk dapat membina minimal 1 cabang olahraga. Jadi kalau Pemkot Tarakan misalnya ingin membina bulutangkis, Bulungan Sepakbola, Malinau Sepak Takraw, Nunukan mau yang lain, paling tidak 5 daerah masing-masing punya satu potensi untuk mendapatkan medali pada saat mengikuti PON atau kejuaraan lainnya,” kata Hasan Basri saat diwawancarai Fokusborneo.com usai membuka Kejurprov bulutangkis Kaltara di GOR Naga Mas, Kota Tarakan, Senin (20/12/21).
Dalam undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional, Komite III DPD RI telah mengusulkan agar mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah menganggarkan 2 persen dari APBN maupun APBD untuk pembinaan olahraga.
“Kalau misalnya APBD Kota Tarakan 1 triliun maka berarti kurang lebih 30 miliar untuk pembinaan olahraga. Kalau Provinsi 3 triliun maka kurang lebih 90 miliar untuk pembinaan olahraga dan itu wajib disiapkan sesuai mandatoris seperti anggaran pendidikan dan kesehatan,” jelas alumni SMK Negeri 2 Kota Tarakan.
Apabila dilakukan, cabor-cabor olahraga di daerah bisa berkembang karena ditopang dengan dana. Tetapi jika hanya berharap dengan dana pemerintah tidak cukup, makanya perlu juga peran perusahaan swasta dalam pembinaan olahraga melalui dana CSR maupun lainnya.
“Minimal jadi anak angkat lah olahraga-olahraga tertentu di Kaltara. Misalnya di Kaltara olahraga apa yang kira-kira cenderung disukai banyak orang tapi prestasi dan paling tidak bisa berbicara di level PON dulu lah,” ujar Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan.(Mt)