Menu

Mode Gelap

Opini

Memperbaiki Tata Kelola Perikanan Kalimantan Utara


					Muhamad Nour. M.Si / Praktisi Kebijakan Publik. Poto: Dokumen Pribadi Perbesar

Muhamad Nour. M.Si / Praktisi Kebijakan Publik. Poto: Dokumen Pribadi

FOKUSBORNEO.COM/OPINI – Ribut-ribut perkara manuver kapal China di perairan Natuna, saya ingin membahas pembagian pengelolaan wilayah perikanan di Indonesia. Yang jelas begini, Indonesia dan negara lain termasuk RRC telah menyepakati dan meratifikasi UNCLOS82, Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional.

Nah, di North Natuna Sea, catat, laut Natuna utara, bukan laut China selatan ya, menurut UNCLOS, Indonesia memiliki hak sejauh 200 nautical miles ZEE. Jadi, sudah jelas sebenarnya, kalo China mau macam-macam di territorial laut Indonesia, laut Natuna utara, akan malu sendiri bila kasusnya dibawa ke ITLOS (International Tribunal for the Law of the Sea).

Panjang garis pantai Indonesia menyampai 100.000 Kilometer persegi, nomor dua setelah Kanada. Saking luasnya wilayah maritim kita, pemerintah membuat kode pengelolaan perikanan di Indonesia, yang bernama Wilayah Pengelolaan Perikanan, WPP, yang menjelaskan wilayah berbasis ekologi, sumber daya ikan, dan karakteristik wilayah agar Lestari dan berkelanjutan.

width"250"

WPP diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dengan 11 WPP-NRI. Penomoran dan penamaannya disesuaikan kesepakatan yang ada di lembaga internasional khususnya International Maritime Organization (IMO), International Hydrographic Organization (IHO), dan Food and Agriculture Organization (FAO).

width"400"
width"450"
width"400"

Untuk perairan laut Indonesia berada pada dua area, yaitu area 57 (Indian Ocean, Eastern) dan area 71 (Pacific, The Western Central). Berikut pembagian WPP nya:

  • WPP-NRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
  • WPP-NRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda;
  • WPP-NRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat.
  • WPP-NRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
  • WPP-NRI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
  • WPPN-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
  • WPPN-RI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
  • WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
  • WPP-NRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera;
  • WPP- NRI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
  • WPP-NRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Sementara itu, di level perairan internasional, ada lembaga yang namanya RFMO, Regional Fisheries Management Organizations, yang termasuk NAFO dan NEAFC di samudera Atlantik utara, SEAFO di samudera Atlantik tenggara, CCAMLR, selatan samudera India, SPRFMO di samudera Pasifik selatan, SIOFA dan GFCM di laut Mediterranean dan laut Hitam.

width"300"

Nah, kira-kira laut sekitar Kalimantan Utara masuk WPP mana ya? Ya betul, di WPP-NRI 716. Menurut data KKP tahun 2015, status eksploitasi sumber daya ikan di WPP 716 ini, ikan jenis Demersal, seperti kakap, bawal, dan ikan pelagis kecil seperti teri, kembung, lemuru, masih berada pada level hijau.

Sementara, lobster, udang, kepiting, ikan karang, berada pada level kuning dan merah alias semakin langka. Dengan WPP ini lah, ijin penangkapan ikan dikeluarkan, misal kapal dengan beragam ukuran GT tertentu bisa menangkap ikan hanya di WPP atau bisa lintas WPP. Untuk yang jenis artisanal boat, atau kapal rakyat, nelayan kecil, mereka hanya boleh diperairan terdekat dan dangkal.

Nah, menarik kan kalo provinsi Kalimantan Utara membuat semacam fish stock assessment, agar tahu jumlah stock ikan yang ada, hingga punya perencanaan bagaimana sebaiknya pengelolaan perikanan ini di lakukan di provinsi yang sangat tergantung hasil laut.

Perikanan merupakan sektor andalan dan hampir 70 persen masyarakat Kaltara bergantung pada hasil perikanan. Oleh karena itu, penting sekali, Gubernur Irianto lebih tegas dalam hal pengawasan ekosistem kawasan laut dan pesisir, untuk memastikan pengelolaan konservasi agar selalu ada tempat untuk ikan berkembang biak melalui pembuatan wilayah zona konservasi dilarang menangkap ikan termasuk pengawasan distribusi ikan invasif yang membahayakan ikan endemik lokal dan survei ikan endemik Kaltara.

Berikan target khusus bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara untuk melakukan pembagian kewenangan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang sinergis, khususnya dengan PSDKP, Polair, dan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. (oleh: Muhamad Nour)

Artikel ini telah dibaca 369 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025 - 15:21

Meningkatkan Literasi Keuangan Pekerja Migran Melalui QRIS Cross Border di Kalimantan Utara: Sebuah Langkah Positif dari Bank Indonesia

4 Juni 2025 - 21:58

Memaknai Sila ke 5 Pancasila Melawan Abuse Of Power..!!! Oleh: Marihot GT Sihombing, S.H,.S.Th.,M.H Advokat/Pengacara Sahata Law Firm

2 Juni 2025 - 14:53

QRIS Meningkatkan Transaksi dan Menumbuhkan Ekonomi di Kalimantan Utara

1 Juni 2025 - 17:37

Penurunan Suku Bunga Acuan: Keuntungan Per-bank-an

26 Mei 2025 - 22:03

Kebijakan Tepat di Tengah Ketidakpastian Global

20 Mei 2025 - 22:16

Trending di Ekonomi