• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Opini

Mengenal Tunjangan Hari Raya Lebih Dalam Saat Pandemi Covid -19

OPINI OLEH: Yhonanda Harsono, S. Si,M.M, Dosen Universitas Pamulang

by Redaksi
26 Mei 2020 21:15
in Opini
A A
0
Mengenal Tunjangan Hari Raya Lebih Dalam Saat Pandemi Covid -19

Yhonanda Harsono, S. Si,M.M, Dosen Universitas Pamulang. Poto: Dok Pribadi

OPINI – THR adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap karyawan di suatu perusahaan. Namun, sebenarnya apakah Anda benar-benar tahu apa definisi THR? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan adalah uang atau barang yang berfungsi untuk menunjang atau tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan. Jadi, secara singkat bisa kita ambil kesimpulan bahwa tunjangan ini adalah uang yang diberikan di luar gaji oleh perusahaan.

Besaran tunjangan pun beragam sesuai dengan gaji dari masing-masing pekerja. Biasanya, THR akan diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Sementara itu, definisi THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan dalam peraturannya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

Baca Juga

Pertumbuhan M2 : Dorongan dari Uang Beredar Sempit dan Uang Kuasi

Peningkatan Transaksi di Tarakan: Suksesnya Strategi Perayaan Iraw Tengkayu

Permainan Anak Nagari di Daerah Solok yang Dilestarikan dalam Bentuk Tradisional Minangkabau

Pentingnya Standardisasi Satu Bahasa QRIS Dan Prinsip 3S Dalam Implementasi QRIS

Hari Raya Keagamaan di Indonesia pun beragam, mulai dari Idul Fitri, Nyepi, Natal, Imlek, dan Waisak. Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Besaran THR sendiri sudah diatur juga dalam pasal 3 Permenaker No.6/2016 yang telah ditetapkan berdasarkan:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bentuk dari Tunjangan Hari Raya adalah uang rupiah. Selain itu, tercatat dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016 dan Pasal 1 ayat 2 Permenaker 6/2016 bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Selain itu, THR juga akan dikenakan pajak PPh 21 bagi para karyawan yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pengusaha kepada pekerjanya di seluruh Indonesia karena sudah ada peraturan yang melandasinya oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini dikeluarkan secara resmi pada tahun 2016 silam yang jika tidak dipenuhi maka perusahaan akan mendapatkan sanksi.

Namun dengan adanya wabah pandemi ini menyebabkan beberapa perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sedangkan sudah jelas diterangkan di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR adalah kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun.

Pada tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri mengeluarkan surat mengenai THR yang berisi informasi bahwa para pengusaha wajib membayarkan tunjangan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika terlambat, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tapi ternyata selama Pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para karyawannya, hal ini disebabkan karna berbagai faktor, yaitu :

  1. Karena pemasukan perusahaan defisit atau mengalami penurunan yang menyebabkan karyawan tidak mendapatkan THR, sehingga karyawan dirugikan, padahal sudah jelas bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
  2. Adanya pihak-pihak terkait yang tidak mengeluarkan THR karena faktor internal perusahaan yang mana perusahaan tersebut masih bersifat perusahaan keluarga, dimana kebijakan pemberian THR kepada karyawan adalah keputusan sepihak tanpa mengacu pada peraturan yang berlaku.
  3. Perusahaan mengalami kerugian besar selama Pandemi ini, karena banyak projek ataupun pendapatan yang tertunda sehingga mempengaruhu omset perusahaan, sehingga berdampak pada tidak diberikannya hak karyawan berupa THR.

Dari tiga faktor diatas ternyata yang menyebabkan kebijakan perusahaan selama Pandemi ini tidak memberikan THR kepada para karyawannya. Lalu apakah hal ini didiamkan begitu saja tanpa adanya solusi baik dari pihak terkait maupun pemerintah. Sedangkan dalam peraturan resmi yang dikeluarkan Tahun 2016 telah dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan akan mendapatkan sanksi.

Tapi hal ini ternyata tidak berpengaruh di Negara kita Indonesia, karena lagi-lagi ini kembali ke hak prirogatif atau otoritas masing-masing perusahaan. Tapi apakah masyarakat hanya bisa pasrah dan diam saja? Sedangkan mereka juga memerlukan tunjangan untuk merayakan hari raya mereka, memenuhi kenbutuhan keluarganya yang merupakan hak setiap pekerja. Semoga pemerintah mengkaji lebih dalam tentang kasus seperti ini supaya masyarakat tidak lagi dirugikan haknya karena adanya wabah Pandemi ini, dan semoga Pandemi ini segera berakhir supaya perusahaan-perusahaan di Indonesia bisa kembali normal dan beroperasi seperti biasa.

Penulis: Yhonanda Harsono, S. Si,M.M, Dosen Universitas Pamulang

Tags: borneoCovid-19dosenEkonomiFBfokusborneo.comIndonesiaKalimantanOpiniPandemo COvid-19pekerjaPenulisPerusahaanTHRUniversitas Pemulang
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Pertumbuhan M2 : Dorongan dari Uang Beredar Sempit dan Uang Kuasi
Ekonomi

Pertumbuhan M2 : Dorongan dari Uang Beredar Sempit dan Uang Kuasi

23 Oktober 2025 13:15
Peningkatan Transaksi di Tarakan: Suksesnya Strategi Perayaan Iraw Tengkayu
Ekonomi

Peningkatan Transaksi di Tarakan: Suksesnya Strategi Perayaan Iraw Tengkayu

18 Oktober 2025 19:07
Opini

Permainan Anak Nagari di Daerah Solok yang Dilestarikan dalam Bentuk Tradisional Minangkabau

16 Oktober 2025 16:22
Pentingnya Standardisasi Satu Bahasa QRIS Dan Prinsip 3S Dalam Implementasi QRIS
Ekonomi

Pentingnya Standardisasi Satu Bahasa QRIS Dan Prinsip 3S Dalam Implementasi QRIS

12 Oktober 2025 23:01
Ketika Trump dan Prabowo Bicara di PBB: Dua Paradigma Iklim yang Bertolak Belakang
Opini

Ketika Trump dan Prabowo Bicara di PBB: Dua Paradigma Iklim yang Bertolak Belakang

29 September 2025 07:38
Komitmen Penguatan LCT dengan Tiongkok: Langkah Strategis dalam Meningkatkan Hubungan Ekonomi Bilateral
Ekonomi

Komitmen Penguatan LCT dengan Tiongkok: Langkah Strategis dalam Meningkatkan Hubungan Ekonomi Bilateral

12 September 2025 21:54
Next Post

KKP Tarakan Masih Temukan Surat Tugas Penumpang Pesawat Tidak Valid

Virus Corona: Dinkes Kaltara Perketat Pengawasan Nunukan dan Tarakan

Ke Jakarta Wajib Punya SIKM dan Hasil Test Swab PCR Mandiri

Pembangunan Pelabuhan Bunyu Terus Berproses

Pembangunan Pelabuhan Bunyu Terus Berproses

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Hulu Migas di Kalimantan Utara, Pertamina EP Tarakan Dampingi SKK Migas Kalsul Kunjungi Bappeda Litbang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 Tahun Kaltara Berdiri: Pemuda PKS Ziarah ke ‘Pencetus’ Kaltara, dr. Jusuf SK, Kenang Perjuangan Penuh Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Kunci Kemakmuran adalah Persatuan

30 Oktober 2025 06:55
Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

29 Oktober 2025 22:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP