Menu

Mode Gelap

Opini · 26 Mei 2020 21:15 WITA ·

Mengenal Tunjangan Hari Raya Lebih Dalam Saat Pandemi Covid -19


					Yhonanda Harsono, S. Si,M.M, Dosen Universitas Pamulang. Poto: Dok Pribadi
Perbesar

Yhonanda Harsono, S. Si,M.M, Dosen Universitas Pamulang. Poto: Dok Pribadi

OPINI – THR adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap karyawan di suatu perusahaan. Namun, sebenarnya apakah Anda benar-benar tahu apa definisi THR? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan adalah uang atau barang yang berfungsi untuk menunjang atau tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan. Jadi, secara singkat bisa kita ambil kesimpulan bahwa tunjangan ini adalah uang yang diberikan di luar gaji oleh perusahaan.

Besaran tunjangan pun beragam sesuai dengan gaji dari masing-masing pekerja. Biasanya, THR akan diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Sementara itu, definisi THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan dalam peraturannya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

width"300"

Hari Raya Keagamaan di Indonesia pun beragam, mulai dari Idul Fitri, Nyepi, Natal, Imlek, dan Waisak. Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Besaran THR sendiri sudah diatur juga dalam pasal 3 Permenaker No.6/2016 yang telah ditetapkan berdasarkan:

width"500"
width"500"
width"500"
width"500"
  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bentuk dari Tunjangan Hari Raya adalah uang rupiah. Selain itu, tercatat dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016 dan Pasal 1 ayat 2 Permenaker 6/2016 bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Selain itu, THR juga akan dikenakan pajak PPh 21 bagi para karyawan yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pengusaha kepada pekerjanya di seluruh Indonesia karena sudah ada peraturan yang melandasinya oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini dikeluarkan secara resmi pada tahun 2016 silam yang jika tidak dipenuhi maka perusahaan akan mendapatkan sanksi.

Namun dengan adanya wabah pandemi ini menyebabkan beberapa perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sedangkan sudah jelas diterangkan di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR adalah kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun.

Pada tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri mengeluarkan surat mengenai THR yang berisi informasi bahwa para pengusaha wajib membayarkan tunjangan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika terlambat, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tapi ternyata selama Pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para karyawannya, hal ini disebabkan karna berbagai faktor, yaitu :

  1. Karena pemasukan perusahaan defisit atau mengalami penurunan yang menyebabkan karyawan tidak mendapatkan THR, sehingga karyawan dirugikan, padahal sudah jelas bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
  2. Adanya pihak-pihak terkait yang tidak mengeluarkan THR karena faktor internal perusahaan yang mana perusahaan tersebut masih bersifat perusahaan keluarga, dimana kebijakan pemberian THR kepada karyawan adalah keputusan sepihak tanpa mengacu pada peraturan yang berlaku.
  3. Perusahaan mengalami kerugian besar selama Pandemi ini, karena banyak projek ataupun pendapatan yang tertunda sehingga mempengaruhu omset perusahaan, sehingga berdampak pada tidak diberikannya hak karyawan berupa THR.

Dari tiga faktor diatas ternyata yang menyebabkan kebijakan perusahaan selama Pandemi ini tidak memberikan THR kepada para karyawannya. Lalu apakah hal ini didiamkan begitu saja tanpa adanya solusi baik dari pihak terkait maupun pemerintah. Sedangkan dalam peraturan resmi yang dikeluarkan Tahun 2016 telah dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan akan mendapatkan sanksi.

Tapi hal ini ternyata tidak berpengaruh di Negara kita Indonesia, karena lagi-lagi ini kembali ke hak prirogatif atau otoritas masing-masing perusahaan. Tapi apakah masyarakat hanya bisa pasrah dan diam saja? Sedangkan mereka juga memerlukan tunjangan untuk merayakan hari raya mereka, memenuhi kenbutuhan keluarganya yang merupakan hak setiap pekerja. Semoga pemerintah mengkaji lebih dalam tentang kasus seperti ini supaya masyarakat tidak lagi dirugikan haknya karena adanya wabah Pandemi ini, dan semoga Pandemi ini segera berakhir supaya perusahaan-perusahaan di Indonesia bisa kembali normal dan beroperasi seperti biasa.

Penulis: Yhonanda Harsono, S. Si,M.M, Dosen Universitas Pamulang

Artikel ini telah dibaca 375 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

AJUNG BERAMBANG

19 Agustus 2024 - 15:49 WITA

blank

Karya Kreatif Benuanta Ajang Business Matching

8 Agustus 2024 - 15:40 WITA

blank

Pancasila Nilai yang Tak Pernah Usang

1 Juni 2024 - 08:10 WITA

blank

Terus Mengabdi Jangan Berhenti

22 Mei 2024 - 19:47 WITA

blank

Urgensi Kebangkitan Desa Pasca Terbitnya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

15 Mei 2024 - 21:06 WITA

blank

Pendidikan dan Original Kebangsaan

2 Mei 2024 - 13:03 WITA

blank
Trending di Opini