• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Opini

Dilema ASN Dalam Pusaran Politik

by Redaksi
4 Agustus 2023 21:12
in Opini
A A
1
VIEWS

Netralitas ASN dalam Pilkada masih menjadi dilemma. Hal ini diantaranya karena kewenangan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan manajemen ASN dapat memaksa ASN bersikap tidak netral.

Masih banyak calon Legislatif atau kepala daerah masih punya ikatan keluarga atau persaudaraan dengan ASN tersebut dengan motif untuk mendapatkan karir yang lebih baik

Baca Juga

Dengan QRIS Jualan Makin Sat-Set, Rezeki Makin Tak Seret!

Wujudkan Pendidikan Teologi Berintegritas

QRIS: Meningkatkan Efisiensi dan Keamanan Transaksi di Pelabuhan Speed Boat

Begini Cara Thailand Memajukan UMKM dan Memuliakan PKL

Menjelang tahun politik 2024 yakni Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.

ASN sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan di tingkat daerah, memiliki peran krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalitas selama proses Pilkada berlangsung. Netralitas ASN menuntut agar seluruh pegawai negeri tidak terlibat dalam aktivitas politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada. Pentingnya netralitas ASN ini bahkan telah diatur secara eksplisit di beberapa peraturan yaitu: Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN; Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf n tentang Larangan terhadap PNS untuk memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Piulkada/Pileg/Pilpres; Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Selain itu ANS juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Untuk menjamin netralitas ASN, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta pengaturan khusus mengenai netralitas bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Menjelang tahun politik 2024 Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak, netralitas ASN kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. ASN sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan di tingkat daerah, memiliki peran krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalitas selama proses Pilkada berlangsung. Netralitas ASN menuntut agar seluruh ASN tidak terlibat dalam aktivitas politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada. Disamping itu ASN juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Meskipun demikian, hal tersebut masih bertolak belakang dengan hasil survei netralitas KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) pada Pilkada tahun 2020. Dari hasil survei didapatkan masih ada 28% ASN yang terlibat politik praktis, dan pada hasil survei menemukan sebanyak 51,16% responden menginginkan hak politik ASN dicabut.

Hingga saat ini mencabut hak politik ASN masih menjadi kajian yang panjang dan mendalam karena ASN juga merupakan warga negara yang memiliki hak pilih sesuai pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan”.

Untuk menjaga netralitas ASN beberapa tindakan pencegahan yang dapat dilakukan yaitu Sosialisasi tentang Netralitas ASN di Kementerian/Lembaga dan Pemda Prov/Kab/Kota; MoU Menjaga Prinsip Netralitas ASN bersama Organisasi Kepegawaian terkait melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya; Melakukan Ikrar bersama dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN; Menerapkan sistem informasi ASN yang terintegrasi terkait pelanggaran Netralitas ASN dan sanksi; Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Netralitas ASN.

Kegiatan kolaborasi antar perangkat daerah dan stakeholder seperti pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), BKPSDM, Sekretariat Daerah, Kesbangpol dan Satpol PP sehinga dengan adanya sanksi yang tegas dapat menekan penyimpangan yang mungkin dilakukan.

Dalam konteks ini, beberapa poin penting tentang netralitas ASN dalam Pilkada diantaranya Tidak Berpihak (ASN harus tetap netral dan tidak memihak pada salah satu calon atau partai politik yang bertanding dalam Pilkada).

ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye, dukungan, atau propaganda politik yang dapat mempengaruhi pemilih; Tidak Menggunakan Fasilitas Negara (Selama Pilkada, ASN harus menghindari penggunaan fasilitas negara atau sumber daya publik untuk kepentingan politik atau kampanye calon tertentu); Tidak Terlibat dalam Kampanye Politik (ASN dilarang menjadi relawan kampanye atau berpartisipasi dalam kegiatan politik pihak manapun selama masa Pilkada); Tidak Menyebarkan Informasi Tidak Benar (ASN harus menghindari menyebarkan informasi palsu atau fitnah yang dapat merusak citra calon atau partai tertentu); Menjalankan Tugas dengan Profesionalitas (Selama Pilkada, ASN tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban birokrasi dengan profesionalitas dan tidak memihak pada siapapun); Tidak Mengintimidasi atau Memaksa Bawahan (ASN yang memiliki jabatan atau otoritas tidak boleh menggunakan posisi mereka untuk mengintimidasi atau memaksa bawahan untuk mendukung calon tertentu).

Pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat serius, termasuk sanksi administratif dan disiplin. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung adil, bebas dari intervensi, dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Oleh : Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III Puslatbang KDOD

Tags: ASNborneoFokusHeadlineOpiniPolitik

Berita Lainnya

Dengan QRIS Jualan Makin Sat-Set, Rezeki Makin Tak Seret!
Ekonomi

Dengan QRIS Jualan Makin Sat-Set, Rezeki Makin Tak Seret!

27 Januari 2026 22:53
Wujudkan Pendidikan Teologi Berintegritas
Opini

Wujudkan Pendidikan Teologi Berintegritas

22 Januari 2026 05:50
QRIS: Meningkatkan Efisiensi dan Keamanan Transaksi di Pelabuhan Speed Boat
Ekonomi

QRIS: Meningkatkan Efisiensi dan Keamanan Transaksi di Pelabuhan Speed Boat

21 Januari 2026 20:26
Begini Cara Thailand Memajukan UMKM dan Memuliakan PKL
Ekonomi

Begini Cara Thailand Memajukan UMKM dan Memuliakan PKL

11 Januari 2026 19:22
Mikroprudensial sebagai Jangkar Pertumbuhan Ekonomi: Meningkatkan Inklusi Keuangan Melalui Peran E-Wallet
Ekonomi

Mikroprudensial sebagai Jangkar Pertumbuhan Ekonomi: Meningkatkan Inklusi Keuangan Melalui Peran E-Wallet

8 Januari 2026 11:42
Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy
Opini

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

6 Januari 2026 15:27
Next Post

Ketua DPRD KTT Jamhari Apresiasi Festival Tari Kreasi Daerah Dalam Rangka Pelestarian Budaya

Respon Rekomendasi Kemendagri, Pansus Pertahankan Penamaan RSUD dr. Jusuf SK Tetap Bentuk Perda

Respon Rekomendasi Kemendagri, Pansus Pertahankan Penamaan RSUD dr. Jusuf SK Tetap Bentuk Perda

Peringati HUT Kemerdekan RI dan Kemenkumham, Imigrasi Tarakan Buka Layanan Paspor Merdeka

Peringati HUT Kemerdekan RI dan Kemenkumham, Imigrasi Tarakan Buka Layanan Paspor Merdeka

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltim Musnahkan Ribuan Bangkai Burung Hasil Penyelundupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian Berhasil Ditangkap, Diduga Masih Ada Predator Lain Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubes VII PDKT di IKN, Wagub Kaltara Tekankan Persatuan dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tingkatkan Kedisiplinan Lalu Lintas, Polresta Bulungan Gelar Latihan Pra Operasi “Keselamatan Kayan-2026”

Tingkatkan Kedisiplinan Lalu Lintas, Polresta Bulungan Gelar Latihan Pra Operasi “Keselamatan Kayan-2026”

29 Januari 2026 15:52
Apresiasi Dedikasi Personel, Polresta Bulungan Gelar Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian

Apresiasi Dedikasi Personel, Polresta Bulungan Gelar Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian

29 Januari 2026 15:49
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP