• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Opini

Dilema ASN Dalam Pusaran Politik

by Redaksi
4 Agustus 2023 21:12
in Opini
A A
0

Netralitas ASN dalam Pilkada masih menjadi dilemma. Hal ini diantaranya karena kewenangan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan manajemen ASN dapat memaksa ASN bersikap tidak netral.

Masih banyak calon Legislatif atau kepala daerah masih punya ikatan keluarga atau persaudaraan dengan ASN tersebut dengan motif untuk mendapatkan karir yang lebih baik

Baca Juga

Ketika Trump dan Prabowo Bicara di PBB: Dua Paradigma Iklim yang Bertolak Belakang

Komitmen Penguatan LCT dengan Tiongkok: Langkah Strategis dalam Meningkatkan Hubungan Ekonomi Bilateral

Aviary Enggang: Ikon Baru Konservasi dan Wisata Tarakan

Demo Damai, Cermin Kedewasaan Bangsa

Menjelang tahun politik 2024 yakni Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.

ASN sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan di tingkat daerah, memiliki peran krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalitas selama proses Pilkada berlangsung. Netralitas ASN menuntut agar seluruh pegawai negeri tidak terlibat dalam aktivitas politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada. Pentingnya netralitas ASN ini bahkan telah diatur secara eksplisit di beberapa peraturan yaitu: Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN; Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf n tentang Larangan terhadap PNS untuk memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Piulkada/Pileg/Pilpres; Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Selain itu ANS juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Untuk menjamin netralitas ASN, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta pengaturan khusus mengenai netralitas bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Menjelang tahun politik 2024 Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak, netralitas ASN kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. ASN sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan di tingkat daerah, memiliki peran krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalitas selama proses Pilkada berlangsung. Netralitas ASN menuntut agar seluruh ASN tidak terlibat dalam aktivitas politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada. Disamping itu ASN juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Meskipun demikian, hal tersebut masih bertolak belakang dengan hasil survei netralitas KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) pada Pilkada tahun 2020. Dari hasil survei didapatkan masih ada 28% ASN yang terlibat politik praktis, dan pada hasil survei menemukan sebanyak 51,16% responden menginginkan hak politik ASN dicabut.

Hingga saat ini mencabut hak politik ASN masih menjadi kajian yang panjang dan mendalam karena ASN juga merupakan warga negara yang memiliki hak pilih sesuai pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan”.

Untuk menjaga netralitas ASN beberapa tindakan pencegahan yang dapat dilakukan yaitu Sosialisasi tentang Netralitas ASN di Kementerian/Lembaga dan Pemda Prov/Kab/Kota; MoU Menjaga Prinsip Netralitas ASN bersama Organisasi Kepegawaian terkait melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya; Melakukan Ikrar bersama dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN; Menerapkan sistem informasi ASN yang terintegrasi terkait pelanggaran Netralitas ASN dan sanksi; Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Netralitas ASN.

Kegiatan kolaborasi antar perangkat daerah dan stakeholder seperti pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), BKPSDM, Sekretariat Daerah, Kesbangpol dan Satpol PP sehinga dengan adanya sanksi yang tegas dapat menekan penyimpangan yang mungkin dilakukan.

Dalam konteks ini, beberapa poin penting tentang netralitas ASN dalam Pilkada diantaranya Tidak Berpihak (ASN harus tetap netral dan tidak memihak pada salah satu calon atau partai politik yang bertanding dalam Pilkada).

ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye, dukungan, atau propaganda politik yang dapat mempengaruhi pemilih; Tidak Menggunakan Fasilitas Negara (Selama Pilkada, ASN harus menghindari penggunaan fasilitas negara atau sumber daya publik untuk kepentingan politik atau kampanye calon tertentu); Tidak Terlibat dalam Kampanye Politik (ASN dilarang menjadi relawan kampanye atau berpartisipasi dalam kegiatan politik pihak manapun selama masa Pilkada); Tidak Menyebarkan Informasi Tidak Benar (ASN harus menghindari menyebarkan informasi palsu atau fitnah yang dapat merusak citra calon atau partai tertentu); Menjalankan Tugas dengan Profesionalitas (Selama Pilkada, ASN tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban birokrasi dengan profesionalitas dan tidak memihak pada siapapun); Tidak Mengintimidasi atau Memaksa Bawahan (ASN yang memiliki jabatan atau otoritas tidak boleh menggunakan posisi mereka untuk mengintimidasi atau memaksa bawahan untuk mendukung calon tertentu).

Pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat serius, termasuk sanksi administratif dan disiplin. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung adil, bebas dari intervensi, dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Oleh : Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III Puslatbang KDOD

Tags: ASNborneoFokusHeadlineOpiniPolitik
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Ketika Trump dan Prabowo Bicara di PBB: Dua Paradigma Iklim yang Bertolak Belakang
Opini

Ketika Trump dan Prabowo Bicara di PBB: Dua Paradigma Iklim yang Bertolak Belakang

29 September 2025 07:38
Komitmen Penguatan LCT dengan Tiongkok: Langkah Strategis dalam Meningkatkan Hubungan Ekonomi Bilateral
Ekonomi

Komitmen Penguatan LCT dengan Tiongkok: Langkah Strategis dalam Meningkatkan Hubungan Ekonomi Bilateral

12 September 2025 21:54
Opini

Aviary Enggang: Ikon Baru Konservasi dan Wisata Tarakan

12 September 2025 10:19
Opini

Demo Damai, Cermin Kedewasaan Bangsa

2 September 2025 10:48
Opini

Pleno Tanpa Makna

27 Agustus 2025 21:40
Opini

Tarakan dan Memori Perang Dunia II: Mengubah Luka Menjadi Pesona

23 Agustus 2025 18:15
Next Post

Ketua DPRD KTT Jamhari Apresiasi Festival Tari Kreasi Daerah Dalam Rangka Pelestarian Budaya

Respon Rekomendasi Kemendagri, Pansus Pertahankan Penamaan RSUD dr. Jusuf SK Tetap Bentuk Perda

Respon Rekomendasi Kemendagri, Pansus Pertahankan Penamaan RSUD dr. Jusuf SK Tetap Bentuk Perda

Peringati HUT Kemerdekan RI dan Kemenkumham, Imigrasi Tarakan Buka Layanan Paspor Merdeka

Peringati HUT Kemerdekan RI dan Kemenkumham, Imigrasi Tarakan Buka Layanan Paspor Merdeka

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Balikpapan Percepat Pembangunan Rumah Sakit dan Infrastruktur Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana AirAsia ke Tarakan Buka Peluang Konektivitas Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Ali Genjot Progres Pembangunan Gedung dan Jalan Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Siapkan Lahan Masyarakat dan Lahan Tidur untuk Program Pertanian Menteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Segera Selesaikan Masalah Lahan 56 Hektare PT Inhutani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kapolda Kaltara Beserta Sejumlah PJU Polda Kaltara Sambut Rombongan BPK RI di Bandara Juwata

5 Oktober 2025 21:18

Porkab II Bulungan Resmi Bergulir, 1.485 Atlet dari 10 Kecamatan Siap Berlaga

5 Oktober 2025 21:13
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP