Setiap kali banjir besar melanda wilayah kaya sumber daya alam, kelapa sawit hampir selalu tampil sebagai tertuduh utama. Tuduhan yang kerap diulang adalah bahwa sawit merupakan tanaman “rakus air”, sehingga dianggap logis bila ia menjadi penyebab banjir. Narasi ini terdengar sederhana, namun lemah secara ilmiah dan berpotensi menyesatkan arah kebijakan lingkungan.
Dalam perspektif hidrologi, tanaman dengan tingkat penyerapan dan evapotranspirasi tinggi justru cenderung mengurangi limpasan permukaan, bukan meningkatkannya. Air yang diserap akar dilepaskan kembali ke atmosfer melalui transpirasi sebagai bagian dari siklus hidrologi. Jika logika “rakus air = banjir” benar, maka hutan hujan tropis—yang evapotranspirasinya jauh lebih tinggi—seharusnya menjadi ekosistem paling rawan banjir. Faktanya, hutan alam justru berfungsi sebagai pengendali banjir paling efektif.
Masalah banjir di kawasan perkebunan sawit lebih tepat dipahami sebagai akibat perubahan tata guna lahan. Konversi hutan alam menjadi perkebunan monokultur menghilangkan fungsi ekologis penting: tajuk berlapis yang menahan hujan, serasah tebal yang menyerap air, serta sistem perakaran yang kompleks. Proses pembukaan lahan dengan alat berat juga memadatkan tanah, menurunkan daya resap, dan mengubah air hujan menjadi limpasan cepat. Di banyak lokasi, jaringan drainase buatan justru mempercepat aliran air ke sungai dan meningkatkan debit puncak banjir di wilayah hilir.
Kekeliruan arah kritik ini tampak jelas dalam kasus banjir besar di Aceh. Sorotan publik dan aktivisme lingkungan kerap berhenti pada isu legal seperti perkebunan atau konsesi resmi. Padahal, maraknya aktivitas illegal mining dan illegal logging di kawasan hulu telah lama menjadi rahasia umum. Aktivitas ilegal ini merusak daerah tangkapan air secara brutal: membuka lahan tanpa kaidah konservasi, merusak badan sungai, dan meninggalkan tanah terbuka yang sama sekali kehilangan kemampuan menyerap air. Ironisnya, perusakan ilegal semacam ini justru sering luput dari ekspos dan tekanan publik yang konsisten.
Di sisi lain, pada kegiatan usaha yang legal, persoalan mendasarnya bukan semata pada dokumen AMDAL, melainkan pada lemahnya pengawasan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL). Tidak sedikit AMDAL yang secara dokumen disusun dengan baik, namun gagal diterjemahkan menjadi praktik lapangan yang konsisten. Pengendalian drainase, perlindungan sempadan sungai, pengelolaan tanah, dan pemantauan dampak hidrologi sering kali berhenti sebagai kewajiban administratif, bukan instrumen pengelolaan lingkungan yang sungguh-sungguh dijalankan.
Kelemahan pengawasan RKL–RPL ini diperparah oleh keterbatasan kapasitas institusi pengawas, tumpang tindih kewenangan, serta rendahnya konsistensi penegakan hukum. Akibatnya, pelanggaran yang bersifat gradual dan kumulatif—seperti pemadatan tanah, perubahan alur air, atau pengabaian zona lindung—tidak segera terdeteksi, namun dampaknya baru terasa saat banjir besar terjadi.
Menolak tuduhan keliru terhadap sawit bukan berarti menutup mata terhadap persoalan lingkungan. Justru sebaliknya, kritik yang jujur harus diarahkan pada akar masalah: tata kelola lahan yang lemah, pengawasan AMDAL yang tidak efektif, serta pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hulu. Tanpa perbaikan serius pada aspek ini, mengganti satu komoditas dengan komoditas lain tidak akan menyelesaikan persoalan banjir.
Debat lingkungan menuntut ketepatan logika dan keberanian moral. Jika tujuan kita benar-benar ingin mengurangi risiko banjir, maka fokus kebijakan dan kritik publik harus diarahkan pada penguatan pengawasan RKL–RPL, perlindungan hutan alam, penataan tata air wilayah, serta penindakan tegas terhadap illegal mining dan illegal logging tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, banjir bukan terjadi semata karena curah hujan tinggi atau keberadaan perkebunan sawit, melainkan juga karena kerusakan lingkungan—baik yang legal tetapi lalai diawasi, maupun yang ilegal dan dibiarkan—tidak ditangani secara serius.
*) Oleh: Subono Samsudi
Pemerhati lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Lulusan Magister Studi Pembangunan ITB. Pernah bekerja di sektor pertambangan dan lingkungan hidup, termasuk di Departemen Pertambangan dan Energi serta Kementerian Lingkungan Hidup. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kota Tarakan.















Discussion about this post