Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 20 Sep 2021 07:42 WITA ·

Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Diteken, DPC PKB Tarakan Gelar Tasyakuran Bersama Para Santri


					DPC PKB Kota Tarakan gelar tasyakuran di pondok pesantren Miftahul Ulum atas disahkannya Perpres Dana Abadi Pesantren. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

DPC PKB Kota Tarakan gelar tasyakuran di pondok pesantren Miftahul Ulum atas disahkannya Perpres Dana Abadi Pesantren. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Wujud syukur atas ditandatangani Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pengurus DPC PKB Kota Tarakan menggelar tasyakuran bersama para santri di pondok pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum di Pantai Amal, Kecamatan Tarakan, Minggu (19/9/21). Perpres ini, turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Dalam tasyakuran yang ditandai dengan pemotongan tumpeng serta makan bersama ini, dihadiri Ketua DPC PKB Kota Tarakan Ahmad Usman, Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tarakan Abdul Somad dan pengurus pondok pesantren Miftahul Ulum. Kehadiran DPC PKB ke pondok pesantren ini, sekaligus untuk melaporkan dan mensosialisasikan keberadaan Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan Penyelenggaraan pesantren.

Ketua DPC PKB Kota Tarakan Ahmad Usman menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas diteken Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden Joko Widodo. Ini menunjukan bentuk perhatian pemerintah kepada pesantren.

width"450"

“Jadi sekarang pondok pesantren dengan pendidikan umum, mempunyai hak yang sama dalam fasilitas anggaran tidak ada yang dibedakan,” kata Ahmad Usman saat diwawancarai Fokusborneo.com, Minggu (19/9/21).

Pemotongan tumpeng acara tasyakuran DPC PKB Kota Tarakan di pondok pesantren Miftahul Ulum. Foto : Fokusborneo.com

Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dijelaskan Ahmad Usman, turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang diinisiasi Fraksi PKB di DPR RI. Selain itu, Fraksi PKB bersama Fraksi lainnya di DPR RI mengawal setiap pembahasan dari pasal per pasal termasuk klausul pasal dana abadi.

“Syukur Alhamdulillah Perpres sudah ditandatangani. Semoga bisa segera diterapkan supaya pondok pesantren makin berkembang, sebab dulu lulusan pondok pesantren dianaktirikan dan sulit menempuh jenjang pendidikan ke keluar negeri karena kurangnya dukungan pemerintah,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltara.

Dalam penerapan Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Usman berharap pemerintah bisa memfasilitasi dan jemput bola. Jangan sampai nanti para kiai, ulama, dan pihak pondok pesantren disulitkan dengan birokrasi yang ada.

Ketua DPC PKB Kota Tarakan Ahmad Usman membagikan makanan kepada para santri pada acara tasyakuran. Foto : Fokusborneo.com

“Sudah seharusnya bangsa ini memberikan perhatiannya kepada pondok pesantren. Kita bisa lihat sejarah pesantren ini memiliki peran yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Lahirnya Indonesia juga tidak lepas dari peran pondok pesantren, para santri, para kiai,” beber mantan anggota DPRD Kota Tarakan.

Pondok pesantren dikatakan Ahmad Usman, telah membantu bangsa ini menciptakan sumber daya manusia. “Selama ini pondok pesantren menjadi kekuatan dalam melahirkan kader-kader bangsa yang berakhlaqul karimah,” terang pria yang catat sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Kaltara.

Pengasuh pondok pesantren Miftahul Ulum Ustad Muhammad Thamrin mewakili pengasuh maupun yayasan mengucapkan terima kasih atas ditandatangani Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Para santri dan pengurus DPC PKB Kota Tarakan makan bersama dalam acara tasyakuran atas disahkan Perpres Dana Abadi Pesantren. Foto : Fokusborneo.com

“Semoga amal baik bapak-bapak semua dibalas Allah SWT.  Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPC PKB Kota Tarakan atas bantuan jalan 136 meter dan pelatihan yang akan diberikan,” ucap Thamrin.

Ketua PCNU Kota Tarakan Ustad Abdussamad LC, MA berharap adanya Perpres ini, kualitas pondok pesantren terus ditingkatkan. “Kami berharap para santri ditingkatkan kualitasnya. Belajar yang kuat, belajar yang giat, semuanya bersatu padu, sehingga lahir ulama-ulama besar karena semua itu sumbernya dari Al-Quran,” pesan Abdussamad.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan, adanya peraturan ini kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Regulasi ini, semakin memperkuat pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu pondok pesantren dalam hal alokasi anggaran.

“Telah terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Karena selama ini ada keraguan sejumlah Pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag,” ujar Yaqut.(Mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 514 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank

Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Tinggal Tunggu Hasil Harmonisasi dan Fasilitasi

24 Juli 2024 - 14:54 WITA

blank

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

24 Juli 2024 - 08:10 WITA

blank

Hasan Basri – Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

24 Juli 2024 - 07:44 WITA

blank
Trending di Parlemen