TANJUNG SELOR – Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Pendidikan sangat ditunggu masyarakat dan stakeholder pendidikan. Masyarakat berharap, Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda ini nantinya bisa menjawab segala persoalan yang ada di masyarakat.
Hal itu, disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah saat menyampaikan laporan akhirnya, Selasa (29/8/22). Menurutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini sangat ditunggu dan dibutuhkan oleh masyarakat dan seluruh stakeholder pendidikan.
“Harapan masyarakat yang disampaikan kepada saya Perda ini bisa menjamin dan menjawab segala persoalan yang ada di masyarakat terkait pendidikan,” kata Syamsuddin Arfah.
Politisi PKS tersebut juga menjelaskan Ranperda ini akan menjadi acuan atau payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Kaltara dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan di Kaltara.
“Makanya perlu segera dibuatkan aturan lebih lanjut yang mengatur secara teknis Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini kedalam Peraturan Gubernur,” tambah Syamsuddin Arfah.
Sebagai Ketua Pansus, Syamsuddin Arfah berharap pembahas Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan, bisa menjadi bahan evaluasi kerja baik bagi Pemerintah Daerah maupun DPRD. Karena keduanya adalah unsur penyelenggaraan Pemerintahan di daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Semoga Perda ini bermanfaat dan bisa menjadi role model pendidikan di Kaltara,” tutup pria juga tercatat sebagai Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara.(Mt/Adv)
Discussion about this post