TARAKAN – Persoalan ditiadakan insentif guru PAUD, TK, SD dan SMP oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) lantaran bertentangan dengan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014), masih belum memiliki solusi. Alasan insentif ini tetap diberikan hingga ditiadakan di Tahun Anggaran (TA) 2025, diharapkan tidak disalah artikan.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Hasanuddin yang menyebutkan insentif guru PAUD-SMP terus diberikan lantaran niat baik dari Gubernur Zainal Arifin Paliwang. Insentif ini sendiri sebenarnya berasal dari kebijakan Gubernur Kaltara sebelumnya, Irianto Lambrie yang di adopsi dari kebijakan Pemprov Kaltim.
“Niatnya Pemprov ini baik. Sekarang pertanyaannya, kenapa baru sekarang, ya sekarang evaluasinya baru terjadi saat ini, efesiensi baru terjadi saat ini. Seandainya 2024 atau 2023 efesiensinya, lalu temuan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak menyatakan temuan berulang-ulang. Ya mungkin kami selesaikan di 2023,†jelasnya, saat ditemui Sabtu (19/4/25).

Namun, sebenarnya jika pun tidak ada efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025, Pemprov Kaltara masih menghadapi temuan Kemendagri dan BPK yang menyatakan temuan berulang-ulang.



“Kita lihat lah niat baik Pak Gubernur. Sebelum tahun 2000, hampir 10 tahun, terus dianggarkan untuk itu (insentif guru PAUD, TK, SD dan SMP). Sekarang logikanya, ini sudah kita tahu salah, kita tahu tidak benar, masih mau kita lakukan,†pungkasnya.
Disisi lain, kata Hasan<span;> dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014) tentang Pemerintah Daerah, juga sudah dijelaskan, guru PAUD, TK, SD dan SMP ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Dinilainya, pembagian urusan pemerintahan ini sudah jelas diatur dalam UU 23/2014 antara pemerintah pusat dan daerah, provinsi dan daerah serta kabupaten atau kota.
Hasanuddin juga menyebut, pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan pada UU 23/2014 tersebut terbagi dalam enam poin. Diantaranya, manajemen pendidikan pemerintah pusat memiliki kewenangan penetapan standar nasional pendidikan, lalu pengelola pendidikan.
“Daerah provinsi kewenangannya pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus. Sedangkan daerah kabupaten kota kewenangannya pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal,†terangnya.
Ditegaskan Hasan, pesan Gubernur juga apa yang menjadi kebutuhan guru maupun masyarakat selama tidak melanggar ketentuan dan aturan itu, dipastikan akan tetap dipertahankan.
Perhatian Gubernur lainnya, kata Hasanuddin upaya untuk memperluas kesempatan mendapatkan pendidikan bagi anak usia sekolah. Bahkan, khusus di Nunukan juga akan dibangun SMA Negeri 3 Nunukan dan SMA Negeri 1 Seimanggaris tahun ini.
Ditambah lagi Tarakan juga kebagian perhatian dengan penyelesaian pematangan lahan SMA Negeri 5 yang juga rampung tahun ini. Diketahui, saat ini para pelajar di SMA Negeri 5 Tarakan masih menumpang di bangunan sekolah lainnya.
“Mudah-mudahan doa tahun ini juga bisa terbangun, biar tidak lagi anak-anak yang menumpang sana, menumpang sini untuk bersekolah,†tandasnya.(**)