TARAKAN – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di SMA Negeri 1 Kota Tarakan membawa perubahan signifikan, khususnya pada jalur domisili.
Kini, kriteria jarak tempat tinggal tidak lagi menjadi penentu utama, melainkan nilai rata-rata rapor siswa.
Ketua SPMB SMAN 1 Kota Tarakan, Ridna Damayanti, menjelaskan dua perbedaan mendasar pada jalur domisili SPMB 2025 ini. Perubahan pertama adalah mengenai kuota.

Jika pada Permendikbud sebelumnya (Nomor 1 Tahun 2021) kuota jalur zonasi minimal 50%, kini dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kuota jalur domisili ditetapkan minimal 30%.



Perubahan paling pokok, menurut Ridna, terletak pada sistem seleksi. “Jika sebelumnya seleksi jalur Zonasi murni berdasarkan jarak terdekat calon murid ke sekolah, kini ada perbedaan signifikan,” ujarnya, Kamis (19/6/25).
Apabila jumlah pendaftar pada jalur domisili melebihi kuota yang tersedia, maka seleksi akan didasarkan pada nilai prestasi akademik, yaitu nilai rapor 5 semester. “Jadi yang lebih utamakan adalah nilai rapornya, bukan jarak,” tegas Ritna.

Ridna menambahkan perubahan ini, ada kemungkinan calon murid yang rumahnya lebih dekat ke sekolah tidak otomatis diterima kalau kalah nilai rapor. Sementara yang rumahnya lebih jauh justru bisa diterima jika memiliki nilai rapor yang lebih tinggi.
Pengecualian berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Untuk jalur domisili di SMK, seleksi akan tetap didasarkan pada jarak terdekat calon murid ke sekolah.
Perubahan ini dinilai sebagai hasil evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari tahun-tahun sebelumnya.
Kemendikbudristek mungkin mempertimbangkan berbagai masukan dari daerah dan sekolah terkait persoalan yang muncul pada sistem zonasi sebelumnya, yang kini lebih menitikberatkan pada aspek akademik untuk jalur domisili di SMA.(Mt)