TARAKAN – Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof. Stella Christie memberikan angin segar bagi para Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam kunjungannya ke Universitas Borneo Tarakan (UBT) pada Sabtu (12/7/25), Prof. Stella menyampaikan bahwa Kemendikbudristek sedang menggodok sejumlah kebijakan krusial untuk menyetarakan hak dan kesempatan Dosen PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di hadapan rektor, wakil rektor, dekan, dan civitas akademika UBT, Prof. Stella mengakui bahwa banyak keluhan dari Dosen PPPK terkait status mereka. “Tidak apa-apa kalau mau curhat, ini memang tugas kami mendengarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan Kemendikbudristek sangat serius menangani permasalahan ini dan telah mengidentifikasi lima poin utama yang sedang diupayakan.
Prof. Stella menjelaskan bahwa perubahan terkait PPPK tidak semata-mata ditentukan oleh Kemendikbudristek, melainkan juga harus disetujui dan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan.
“Kemendikbudristek adalah yang mendorong dan mengorganisir agar perubahan ini bisa terjadi,” jelasnya.
Ia bahkan menyebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sendiri terlibat langsung dan berkomitmen untuk mewujudkan perubahan ini.
Salah satu fokus utama yang sedang digarap adalah pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah memperoleh ijazah namun belum diakui. Untuk itu, Kemendikbudristek telah membuat Keputusan Menteri (Kepmen) khusus yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, membuat prosesnya transparan dan targetnya satu minggu selesai jika data lengkap.
Prof. Stella secara pribadi mengaku terlibat langsung dalam penyusunan Kepmen ini.
Lebih lanjut, Prof. Stella mengungkapkan bahwa timnya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) agar tugas belajar Dosen PPPK juga dapat diakui setara dengan PNS.
“Ada 5 poin yang pertama kita mengerjakan agar bisa ada pengakuan masa kerja untuk kenaikan pangkat bagi PPPK yang kedua adalah pengakuan jabatan fungsional agar diproses sama dengan PNS yang ketiga adalah kenaikan jenjang karier yang keempat adalah pengakuan gelar atau kualifikasi yang diperoleh selama PPPK untuk kenaikan masa jabatan,” rincinya.
Ia juga menyoroti upaya untuk mempermudah Dosen PPPK, bahkan PNS sekalipun, dalam memperoleh gelar S3 tanpa harus meninggalkan institusi dan tetap dihitung jabatannya. “Ini sedang kami kerjakan intens bahkan satu hari sebelum saya berangkat ke sini pun kita meeting sangat lama di Kementerian,” ungkapnya.
Prof. Stella menekankan pentingnya menyusun kajian yang komprehensif, analitis, dan berbasis data (data-driven) dengan perhitungan angka dan rasionalisasi yang kuat. Hal ini diperlukan agar usulan pengakuan Dosen PPPK dapat diterima oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.
“Kami mendorong belum disetujui dan belum selesai Bapak Ibu sekalian, kami mendorong Kementerian Pan RB dan Kementerian Keuangan agar dan membuat rasional,” jelasnya.
Ia menambahkan Kemendikbudristek akan menunjukkan bahwa pengakuan Dosen PPPK ini sebenarnya sangat menguntungkan dan diperlukan oleh negara, terutama bagi mereka yang ingin belajar lebih lanjut atau telah lama mengabdi.
Mengakhiri paparannya, Prof. Stella memohon dukungan, doa, dan kesabaran dari para Dosen PPPK serta seluruh civitas akademika. “Kami optimis karena kalau tidak optimis ya nanti kerjanya tidak maksimal untuk mewujudkan pengakuan yang setara bagi Dosen PPPK,” tutupnya.(Mt)
Discussion about this post