TARAKAN, Fokusborneo.com – Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, angkat bicara mengenai isu yang beredar terkait pemberhentian 14 pegawai di lingkungan kampus hijau tersebut.
Dengan tegas, Prof. Yahya membantah narasi yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak melalui aplikasi pertemuan daring, Zoom.
Menurut Prof. Yahya, apa yang terjadi sebenarnya bukanlah pemberhentian mendadak, melainkan bagian dari proses transisi tata kelola kepegawaian nasional. Sesuai regulasi tahun 2026, status pegawai kontrak ditiadakan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
”Sebenarnya tidak ada pemberhentian (sepihak) itu. Tidak ada ‘ujuk-ujuk’ diberhentikan. Kami paham administrasi. Dari ratusan pegawai yang berproses sejak 2024, sebagian besar sudah terangkat menjadi P3K,” ujar Prof. Yahya saat memberikan klarifikasi, Jumat (2/1/26).
Terkait 14 orang yang menjadi sorotan, Rektor menjelaskan masing-masing memiliki kendala administratif yang berbeda-beda dan bersifat personal. Ia menegaskan pihak universitas telah mengupayakan proses tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Beberapa poin utama yang menyebabkan 14 pegawai tersebut tidak dapat melanjutkan status kepegawaiannya antara lain diantaranya ada yang mengikuti tes CPNS maupun P3K namun tidak lulus.
Saat pendaftaran P3K paruh waktu, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan pusat. Selain itu, terdapat pegawai yang secara sadar menolak diangkat menjadi P3K dengan alasan pengembangan karier di luar atau memilih pindah.
Ada kasus di mana pegawai yang sedang studi tidak kembali tepat waktu atau bahkan tidak mengikuti tes saat seleksi dibuka.
Mengenai isu pemberhentian via Zoom, Prof. Yahya meluruskan bahwa pertemuan daring tersebut merupakan sarana koordinasi dan penekanan informasi, bukan surat keputusan pemecatan.
”Zoom itu sarana penekanan karena proses ini panjang. Mengapa lewat Zoom? Karena sebagian dari mereka ada yang sedang studi di luar daerah, tidak mungkin dipanggil fisik terus-menerus. Jadi itu media komunikasi, bukan ‘langsung berhenti’ di situ,” tegasnya.
Rektor menyatakan tetap berkomitmen menjaga maruah ke-14 pegawai tersebut dengan tidak membeberkan detail masalah pribadi masing-masing ke publik. Namun, ia mempersilakan jika ada pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur resmi.
”Jika merasa ada maladministrasi, silakan ke jalur resmi seperti Ombudsman atau Disnaker. Kami siap uji di sana. Semuanya sudah sesuai prosedur,” tambahnya.
Hingga saat ini, aktivitas di lingkungan UBT dipastikan berjalan normal dan kondusif. Isu yang berkembang di media sosial tersebut dianggap tidak berdampak signifikan terhadap kredibilitas kampus karena proses penataan pegawai ini dilakukan secara transparan di internal universitas.(*/mt)














Discussion about this post