• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Pendidikan

Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

by Redaksi
09/03/2026
in Pendidikan
A A
Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein. Foto: Fokusborneo.com

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Kekhawatiran insan pers terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai tidak perlu berlebihan.

Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., justru melihat regulasi ini sebagai instrumen yang mempertegas kasta antara karya jurnalistik profesional dengan konten media sosial biasa.

Baca Juga

Gandeng INOVASI dan Kemendikdasmen, Otorita IKN Gelar Program Literasi dan Numerasi bagi Pendidikan Dasar Kawasan IKN

Hadiri Pelepasan Siswa, Pemkot Tarakan Apresiasi Sokola Alam Binari Dukung Kemajuan Pendidikan 

Yayasan Sokola Alam Binari Tarakan Sukses Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Angkatan Pertama

Lahan Sudah Siap, Usulan IAIN Tana Tidung Masih Diproses di Pusat

​Dalam diskusi bersama insan pers yang digelar di Ruang rapat Rektor di Gedung Rektorat Kampus UBT, Senin (9/3/26), Prof. Yahya menekankan profesionalisme adalah perisai utama wartawan. Selama kode etik dipatuhi, UU Pers tetap menjadi panglima tertinggi dalam sengketa pemberitaan.

​Secara hukum, Prof. Yahya menjelaskan pers memiliki perlindungan khusus yang tidak dimiliki pengunggah konten sembarangan. Ia merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generalis.

​”UU Pers itu adalah lex specialis. Jika terjadi persoalan hukum yang bersumber dari produk jurnalistik, maka penyelesaiannya secara prinsip wajib melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung merujuk pada KUHP,” jelas Yahya.

​Prof. Yahya menilai hadirnya KUHP baru justru menjadi momentum untuk memperjelas batasan antara produk pers profesional dengan konten di media sosial.

Ia menyebutkan perlindungan hukum hanya berlaku bagi jurnalis yang menjalankan proses redaksional secara benar.

Prof. Yahya merinci proses tersebut meliputi tiga tahap utama yaitu mencari informasi, melakukan verifikasi fakta, hingga menyiarkan berita kepada publik.

​”KUHP ini justru akan memperlihatkan perbedaan yang kontras di ruang publik. Mana yang benar-benar produk jurnalistik dan mana yang bukan,” ungkapnya.

Ia membedakan jika sebuah konten tidak diproduksi melalui mekanisme jurnalistik yang sah, maka ia berada di luar payung UU Pers dan delik-delik dalam KUHP bisa langsung diterapkan.

Meski mengakui adanya pasal-pasal sensitif dalam KUHP baru seperti pasal penghinaan lembaga negara hingga penyebaran berita bohong, Yahya optimis hal itu tidak akan membelenggu kreativitas pers selama fakta menjadi panglima.

​Ia mengimbau para praktisi media untuk terus memegang teguh standar kerja dan bersandar pada Dewan Pers sebagai lembaga pembina.

​”Sepanjang kawan-kawan pers berpegang pada kode etik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Profesionalisme adalah benteng terbaik dalam menghadapi dinamika hukum yang ada,” pungkasnya.(*/mt)

Tags: HeadlineKitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHP BaruMedsosPersProduk Jurnalistikprof Yahya Ahmad ZeinUBTuniversitas borneo tarakan

Berita Lainnya

IKN

Gandeng INOVASI dan Kemendikdasmen, Otorita IKN Gelar Program Literasi dan Numerasi bagi Pendidikan Dasar Kawasan IKN

12 Juni 2026 16:58
Hadiri Pelepasan Siswa, Pemkot Tarakan Apresiasi Sokola Alam Binari Dukung Kemajuan Pendidikan 
Pendidikan

Hadiri Pelepasan Siswa, Pemkot Tarakan Apresiasi Sokola Alam Binari Dukung Kemajuan Pendidikan 

12 Juni 2026 15:32
Pendidikan

Yayasan Sokola Alam Binari Tarakan Sukses Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Angkatan Pertama

12 Juni 2026 13:49
Lahan Sudah Siap, Usulan IAIN Tana Tidung Masih Diproses di Pusat
Daerah

Lahan Sudah Siap, Usulan IAIN Tana Tidung Masih Diproses di Pusat

11 Juni 2026 19:26
Konektivitas untuk Maratua Menghubungkan Pendidikan, Pariwisata dan Ekonomi
Daerah

Konektivitas untuk Maratua Menghubungkan Pendidikan, Pariwisata dan Ekonomi

11 Juni 2026 18:25
Pertamina EP Bunyu Ajak Siswa SMP Peringati Hari Lingkungan Hidup, Dorong Literasi Lingkungan
Energi

Pertamina EP Bunyu Ajak Siswa SMP Peringati Hari Lingkungan Hidup, Dorong Literasi Lingkungan

11 Juni 2026 15:38
Next Post
Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

Perkuat Keselamatan Operasi, PHKT Kampanyekan Keamanan Hulu Migas 2026

Safari Ramadan Perdana di Pendopo Baru, Gubernur Tegaskan Rumah Jabatan adalah Rumah Rakyat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Unjuk Rasa, Kapolresta Bulungan Apresiasi Demo Berjalan Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bulungan Tekankan Penyegaran Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Pengurus dan Tokoh IKAT Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

14 Juni 2026 19:17

Balikpapan Tunjukkan Kelas, Inovasi PKK dari Kampung hingga Kota Tuai Apresiasi

14 Juni 2026 19:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP