• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Pendidikan

Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

by Redaksi
9 Maret 2026 12:17
in Pendidikan
A A
Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein. Foto: Fokusborneo.com

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Kekhawatiran insan pers terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai tidak perlu berlebihan.

Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., justru melihat regulasi ini sebagai instrumen yang mempertegas kasta antara karya jurnalistik profesional dengan konten media sosial biasa.

Baca Juga

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Akademisi, IKN dan Universitas Hasanuddin Berbagi Pembelajaran tentang Kota Berkelanjutan

Teknik Elektro UBT Gandeng Direktur PDAM Tarakan Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Industri

Audiensi Kapolda Kaltara dan Dinas Sosial Bahas Pembangunan Sekolah Rakyat

Sinergi Polri dan Akademisi, Polda Kaltara Bersama UBT Resmi Launching Pusat Studi Kepolisian

​Dalam diskusi bersama insan pers yang digelar di Ruang rapat Rektor di Gedung Rektorat Kampus UBT, Senin (9/3/26), Prof. Yahya menekankan profesionalisme adalah perisai utama wartawan. Selama kode etik dipatuhi, UU Pers tetap menjadi panglima tertinggi dalam sengketa pemberitaan.

​Secara hukum, Prof. Yahya menjelaskan pers memiliki perlindungan khusus yang tidak dimiliki pengunggah konten sembarangan. Ia merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generalis.

​”UU Pers itu adalah lex specialis. Jika terjadi persoalan hukum yang bersumber dari produk jurnalistik, maka penyelesaiannya secara prinsip wajib melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung merujuk pada KUHP,” jelas Yahya.

​Prof. Yahya menilai hadirnya KUHP baru justru menjadi momentum untuk memperjelas batasan antara produk pers profesional dengan konten di media sosial.

Ia menyebutkan perlindungan hukum hanya berlaku bagi jurnalis yang menjalankan proses redaksional secara benar.

Prof. Yahya merinci proses tersebut meliputi tiga tahap utama yaitu mencari informasi, melakukan verifikasi fakta, hingga menyiarkan berita kepada publik.

​”KUHP ini justru akan memperlihatkan perbedaan yang kontras di ruang publik. Mana yang benar-benar produk jurnalistik dan mana yang bukan,” ungkapnya.

Ia membedakan jika sebuah konten tidak diproduksi melalui mekanisme jurnalistik yang sah, maka ia berada di luar payung UU Pers dan delik-delik dalam KUHP bisa langsung diterapkan.

Meski mengakui adanya pasal-pasal sensitif dalam KUHP baru seperti pasal penghinaan lembaga negara hingga penyebaran berita bohong, Yahya optimis hal itu tidak akan membelenggu kreativitas pers selama fakta menjadi panglima.

​Ia mengimbau para praktisi media untuk terus memegang teguh standar kerja dan bersandar pada Dewan Pers sebagai lembaga pembina.

​”Sepanjang kawan-kawan pers berpegang pada kode etik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Profesionalisme adalah benteng terbaik dalam menghadapi dinamika hukum yang ada,” pungkasnya.(*/mt)

Tags: HeadlineKitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHP BaruMedsosPersProduk Jurnalistikprof Yahya Ahmad ZeinUBTuniversitas borneo tarakan

Berita Lainnya

IKN

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Akademisi, IKN dan Universitas Hasanuddin Berbagi Pembelajaran tentang Kota Berkelanjutan

15 April 2026 16:35
Teknik Elektro UBT Gandeng Direktur PDAM Tarakan Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Industri
Pendidikan

Teknik Elektro UBT Gandeng Direktur PDAM Tarakan Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Industri

14 April 2026 17:25
Pendidikan

Audiensi Kapolda Kaltara dan Dinas Sosial Bahas Pembangunan Sekolah Rakyat

14 April 2026 16:59
Pendidikan

Sinergi Polri dan Akademisi, Polda Kaltara Bersama UBT Resmi Launching Pusat Studi Kepolisian

12 April 2026 15:12
Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Raperda Literasi, Gandeng Perpusnas Hadapi Tantangan AI
Parlemen

Perjuangkan Nasib Guru Perbatasan, Komisi IV DPRD Kaltara Sambangi DPD RI

12 April 2026 09:20
UBT Lepas 596 Lulusan pada Wisuda ke-42, Rektor: Jadilah Generasi yang Adaptif dan Solutif
Pendidikan

UBT Lepas 596 Lulusan pada Wisuda ke-42, Rektor: Jadilah Generasi yang Adaptif dan Solutif

9 April 2026 16:40
Next Post
Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

Perkuat Keselamatan Operasi, PHKT Kampanyekan Keamanan Hulu Migas 2026

Safari Ramadan Perdana di Pendopo Baru, Gubernur Tegaskan Rumah Jabatan adalah Rumah Rakyat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Sering Menunggak, Komisi I DPRD Tarakan Warning Manajemen PT Siantar Tara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORKI Kaltara Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kabupaten dan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Instruktur Berkarakter dan Profesional, ORKI Kaltara Gelar TFI Batch 2 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Rapim 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Penyelesaian Berkas Pertanahan

16 April 2026 22:15
Peternak Lokal Terancam, DPRD Tarakan Desak Pintu Distribusi Sapi Segera Difilter

Peternak Lokal Terancam, DPRD Tarakan Desak Pintu Distribusi Sapi Segera Difilter

16 April 2026 22:07
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP