• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Pendidikan

Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

by Redaksi
09/03/2026
in Pendidikan
A A
Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

Diskusi perkembangan KUHP baru terkait pers Rektor UBT Prof Yahya dan Dosen Fakultas Hukum Dr. Aris bersama insan pers. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN, Fokusborneo.com – Munculnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sering kali memicu kekhawatiran mengenai masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, memberikan pandangan hukum yang mencerahkan bagi para jurnalis dalam diskusi perkembangan KUHP terkait Pers bersama insan pers yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rektor di Gedung Rektorat, Kampus Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/26).

Baca Juga

Gandeng INOVASI dan Kemendikdasmen, Otorita IKN Gelar Program Literasi dan Numerasi bagi Pendidikan Dasar Kawasan IKN

Hadiri Pelepasan Siswa, Pemkot Tarakan Apresiasi Sokola Alam Binari Dukung Kemajuan Pendidikan 

Yayasan Sokola Alam Binari Tarakan Sukses Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Angkatan Pertama

Lahan Sudah Siap, Usulan IAIN Tana Tidung Masih Diproses di Pusat

​Menurut Prof. Yahya, meski KUHP baru memuat sejumlah pasal yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik seperti pasal pencemaran nama baik (Pasal 433), fitnah (Pasal 434), hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran (Pasal 263-264) insan pers tidak perlu merasa terancam selama bekerja secara profesional.

​​Prof. Yahya menekankan adanya prinsip hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dalam konteks ini, UU Pers adalah aturan khusus (lex specialis) bagi kerja jurnalistik, sementara KUHP bersifat umum (lex generali).

​”Ada KUHP, ada UU Pers, maka rekan-rekan sekalian pegang UU Pers itu. Karena profesi itu dilindungi oleh UU Pers. Mekanisme penyelesaian sengketa pers tetap harus mengacu pada UU Pers yang melibatkan Dewan Pers,” tegas Prof. Yahya.

​Ia menjelaskan perlindungan hukum jurnalis telah dijamin dalam konstitusi (Pasal 24F UUD 1945) serta UU Pers. Selama sebuah produk informasi memenuhi unsur karya jurnalistik yang melalui proses verifikasi fakta dan kode etik, maka penyelesaiannya ada di ranah mediasi Dewan Pers, bukan pidana langsung.

​​Lebih lanjut, Prof. Yahya menjabarkan kebebasan pers yang sejati harus mencakup tiga aspek utama yaitu hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

​”Kalau mencarinya bebas tapi memperolehnya dibatasi, atau menyebarkannya saja yang bebas tapi mencarinya dihambat, maka itu belum bisa disebut kebebasan pers yang utuh,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum UBT, Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., menambahkan jurnalis memiliki landasan kuat untuk tidak khawatir terhadap jeratan pidana, terutama dalam fungsi kritik. Ia merujuk pada banyaknya putusan pengadilan yang membebaskan kritik untuk kepentingan umum sebagai yurisprudensi.

​”Selama itu berupa kritik dan masukan untuk kepentingan umum, putusan-putusan pengadilan rata-rata bebas. Batasannya jelas aturan perundang-undangan, kode etik jurnalis, dan penyampaian berita sesuai data,” jelas Dr. Aris.

​​Dr. Aris juga menggarisbawahi pentingnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait UU ITE yang telah diakomodir dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini menegaskan pemberitaan internet yang dilakukan institusi pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan pasal pidana umum.

​”Untuk kasus terkait pers, perlu melibatkan Dewan Pers. Kritik jurnalistik atau kritik untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga, tidak bisa serta-merta dikenakan ketentuan KUHP baru,” tambahnya.

​Prof. Yahya juga menyoroti empat fungsi krusial pers dalam demokrasi yang harus terus dijaga, yakni penyebar informasi, pendidikan publik, kontrol sosial terhadap pemerintah, forum diskusi publik.

​​Rektor UBT mengajak media untuk memperluas cakupan kerja sama dengan dunia pendidikan. Menurutnya, kolaborasi selama ini terlalu dominan pada aspek penyebaran informasi saja.

​”Kami di perguruan tinggi melihat ada potensi besar untuk berkolaborasi dalam fungsi pendidikan publik. Jurnalisme yang profesional adalah kunci untuk menjaga kebebasan pers. Jangan takut melakukan pemberitaan sepanjang itu sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik,” pungkasnya.(*/mt)

Tags: Dr. Aris IrawanjurnalistikKitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHP BaruLex SpecialisPersprof Yahya Ahmad ZeinRektor UBT

Berita Lainnya

IKN

Gandeng INOVASI dan Kemendikdasmen, Otorita IKN Gelar Program Literasi dan Numerasi bagi Pendidikan Dasar Kawasan IKN

12 Juni 2026 16:58
Hadiri Pelepasan Siswa, Pemkot Tarakan Apresiasi Sokola Alam Binari Dukung Kemajuan Pendidikan 
Pendidikan

Hadiri Pelepasan Siswa, Pemkot Tarakan Apresiasi Sokola Alam Binari Dukung Kemajuan Pendidikan 

12 Juni 2026 15:32
Pendidikan

Yayasan Sokola Alam Binari Tarakan Sukses Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Angkatan Pertama

12 Juni 2026 13:49
Lahan Sudah Siap, Usulan IAIN Tana Tidung Masih Diproses di Pusat
Daerah

Lahan Sudah Siap, Usulan IAIN Tana Tidung Masih Diproses di Pusat

11 Juni 2026 19:26
Konektivitas untuk Maratua Menghubungkan Pendidikan, Pariwisata dan Ekonomi
Daerah

Konektivitas untuk Maratua Menghubungkan Pendidikan, Pariwisata dan Ekonomi

11 Juni 2026 18:25
Pertamina EP Bunyu Ajak Siswa SMP Peringati Hari Lingkungan Hidup, Dorong Literasi Lingkungan
Energi

Pertamina EP Bunyu Ajak Siswa SMP Peringati Hari Lingkungan Hidup, Dorong Literasi Lingkungan

11 Juni 2026 15:38
Next Post

Perkuat Keselamatan Operasi, PHKT Kampanyekan Keamanan Hulu Migas 2026

Safari Ramadan Perdana di Pendopo Baru, Gubernur Tegaskan Rumah Jabatan adalah Rumah Rakyat

PLN EPI Kirim 6.700 Ton Cangkang Sawit ke PLTU Balikpapan, Direktur Biomassa Optimis Capai Target 2026

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Unjuk Rasa, Kapolresta Bulungan Apresiasi Demo Berjalan Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bulungan Tekankan Penyegaran Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Pengurus dan Tokoh IKAT Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

14 Juni 2026 19:17

Balikpapan Tunjukkan Kelas, Inovasi PKK dari Kampung hingga Kota Tuai Apresiasi

14 Juni 2026 19:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP