TANJUNG SELOR – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 diputuskan pada tanggal 9 Desember 2020. Keputusan ini, diambil dari hasil rapat antara anggota Komisi 2 DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada Rabu (27/5/20).
Dalam kesimpulan rapat tersebut, ada 3 poin yang disepakati bersama. Selain menetapkan tanggal pemungutan suara 9 Desember 2020, juga memutuskan tahapan Pilkada kembali akan dilanjutkan 15 Juni 2020 dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Komisi 2 DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran untuk Pilkada di Provinsi, Kabupaten dan Kota secara rinci untuk selanjutnya dibahas DPR RI dan Pemerintah.
Menanggapi putusan tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Utara menunggu arahan dari KPU RI untuk melanjutkan tahapan Pilkada Kaltara 2020.
“Sambil menunggu arahan dari KPU RI, kemarin kami melaksanakan rapat konsolidasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltara terkait kesiapan penyelenggara, membuat rincian kebutuhan APK setiap tahapan sesuai standar protokol kesehatan dan anggarannya dan lain-lain,†kata Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami, Jumat (29/5/20.
Saat ini, KPU Kaltara juga menunggu diterbitkannya Peraturan KPU yang sudah revisi dan mendapat persetujuan DPR RI.
“Kita tunggu PKPU hasil revisi dan telah disetujui oleh DPR dalam RDP tanggal 27 Mei 2020,†tambahnya.
Ada 4 tahapan yang sempat tertunda sejak adanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
“Yang jelas tahapan yang sempat ditunda beberapa waktu lalu ada 4 diantaranya verifikasi faktual dukungan perseorangan, pelantikan PPS, rekrutmen PPDP dan pemutakhiran data pemilih,†jelasnya.
Untuk tambahan anggaran Pilkada, rinciannya bakal diusulkan KPU RI.â€Sedang berproses untuk dibuatkan usulan kebutuhan serta rinciannya dan akan disampaikan ke KPU RI,†tutupnya.(mt)














Discussion about this post