• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Supa’ad Menilai, Syarat RDT Untuk Perjalanan Per 8 Juni Tidak Punya Payung Hukum

by Redaksi
5 Juni 2020 08:37
in Politik
A A
0
Supa’ad Menilai, Syarat RDT Untuk Perjalanan Per 8 Juni Tidak Punya Payung Hukum

Anggota DPRD Provinsi Kaltara dari Nasdem Supa'ad Hadianto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Sesuai dengan Peraturan Walikota Tarakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengacu pada surat keputusan Menteri Kesehatan dan surat edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Pusat Nomor 4 Tahun 2020 diperbarui dengan SE surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Pusat Nomor 5 Tahun 2020, semua berakhir pada tanggal 6 dan 7 Juni 2020.

Begitu juga surat edaran Walikota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dan protokol pemeriksaan bagi calon penumpang moda transportasi penyeberangan (Ferry), laut dan udara di Kota Tarakan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 19 (Covid-19) di Kota Tarakan, juga berakhir 7 Juni 2020.

Baca Juga

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa

Duet Maut DS & RG

DS Terharu Terima Aspirasi Lembaga Adat 

Mengacu pada surat yang ada, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Dapil Kota Tarakan Supa’ad Hadianto menilai, setelah tanggal 8 Juni 2020, bakal terjadi kekosongan hukum terhadap pengaturan moda transportasi baik laut, udara maupun darat.

“Tanggal 8 Juni 2020 ini, Pemerintah Kota Tarakan pakai payung hukum yang mana ini kita tidak tahu apakah dia memakai PSBB yang dilonggarkan atau Perwali karena Perwali berakhir tanggal 6 Juni 2020. Hanya satu yang bisa digunakan Pemkot Tarakan yaitu surat edaran Menteri Kesehatan tentang PSBB yang dilonggarkan. Kalau Pemkot Tarakan tetap memberlakukan PSBB, tidak mungkin karena penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Tarakan sudah menurun jadi tidak ada alasan,” kata Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto, Kamis (5/6/20).

Menurutnya, setelah tanggal 8 Juni 2020 dibuka atau tidak dibuka, masyarakat boleh beraktifitas seperti biasa karena tidak ada dasar yang mengatur lagi. Tetapi tetap memenuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, physical distancing dan sosial distancing, cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta menjaga jarak minimal 1 meter.

“Pemangku kepentingan telah bersepakat mulai tanggal 8 Juni 2020 seluruh transportasi kembali dibuka. Sekarang masyarakat yang ingin keluar ke Kabupaten disekitar Kota Tarakan, harus memenuhi protokol kesehatan salah satunya memakai masker, rapid test (RDT) dan PCR. Hanya saja yang menjadi pertanyaan saya mewajibkan RDT dan PCR, pakai dasar hukum yang mana, sedangkan Perwali, surat edaran Walikota dan surat Gugus Tugas Covid-19 Pusat sudah berakhir semua tanggal 7 Juni 2020. Jadi tidak ada dasar hukumnya,” ujar anggota DPRD Provinsi Kaltara dari Nasdem.

Supa’ad mengatakan, biaya untuk melakukan RDT dan PCR juga membebani masyarakat. Dalam filosofi undang-undang atau aturan, setiap pembayaran yang membebani masyarakat harus diatur oleh undang-undang. Apabila ditingkat pusat, harus diatur dalam undang-undang, tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam perda seperti contoh retribusi daerah, pajak daerah.

“Setelah saya baca saya buka aturan-aturan dari Pemkot Tarakan tentang retribusi daerah dan pajak daerah baik Perda nomor 1 tahun 2012 diubah Perda nomor 5 tahun 2017, RDT dan PCR tidak diatur. Pemerintah daerah boleh memungut biaya RDT dan PCR jika menggunakan alat daerah, hanya saja harus ada dasarnya. Sekarang dasarnya mau memungut masyarakat apa. Berbeda kalau RDT dan PCR nya di rumah sakit TNI AL maupun Pertamina karena miliknya pemerintah pusat,” tambah politisi Nasdem.

Supa’ad menjelaskan, ini perlu dicarikan solusi. Apalagi adanya pandemi Covid-19 sangat membebani masyarakat. Tingginya biaya RDT dan PCR ini, akan membebani ekonomi masyarakat Kota Tarakan yang ingin beraktifitas keluar ke Kabupaten lain di Kaltara.

“Kalau memang ini dalam kondisi darurat, harus dibantu masyarakat untuk menjalankan roda ekonomi ini. Jika ada RDT dan PCR biayanya jangan terlalu mahal, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Kalau perlu pemerintah memberikan subsidi biaya RDT,” tutur Supa’ad juga Sekretaris DPW Nasdem Kaltara.

Lebih lanjut Supa’ad menjelaskan, besarnya biasa RDT dan PCR akan menghambat pertumbuhan ekonomi di Kaltara dan Kota Tarakan. Sebab besar pengeluarannya bagi masyarakat yang berbisnis menggunakan transportasi laut dan udara. Imbas lainnya, harga tiket moda transportasi seperti speedboat bakal melonjak karena jumlah penumpang dibatasi tidak boleh lebih dari separuh kapasitas muatan dan untuk memenuhi kebutuhan operasional.

“Saya menyarankan beberapa solusi untuk pemkot Tarakan, salah satunya menyerahkan semua kepada pihak rumah sakit yang mempunyai kewenangan untuk melakukan RDT dan PCR. Jadi rumah sakit sendiri yang menentukan besaran biayanya dan cukup ditetapkan melalui peraturan direktur rumah sakit saja, supaya tidak berimbas hukum karena berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) jangan dipukul rata. Sehingga pemkot Tarakan tidak terlibat langsung di dalam sistem pemungutan ini,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Tarakan 2 periode.

Supa’ad mengakui, maksud pemkot Tarakan membuat biaya RDT sama di seluruh rumah sakit di Kota Tarakan, sebenarnya bagus agar masyarakat tidak bepergian kemana-mana. Tetapi mulai tanggal 8 Juni 2020 ini ada kekosongan hukum ini perlu disikapi segera.

“Kondisi-kondisi sekarang ini harus diperhatikan, sebab kondisi perekonomian di Kaltara masih sangat menyakitkan. Supaya bisa bergerak beri kelonggaran tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tutup Supa’ad Hadianto.(mt)

Tags: borneoDPRD KaltaraFBFokusfokusborneoNasdemPemkot TarakanPemprov KaltaraTim Gugus Tugas Covid-19
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa
Daerah

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

31 Oktober 2025 16:44
Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa
Parlemen

Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa

31 Oktober 2025 14:23
Duet Maut DS & RG
Nasional

Duet Maut DS & RG

31 Oktober 2025 09:38
DS Terharu Terima Aspirasi Lembaga Adat 
Nasional

DS Terharu Terima Aspirasi Lembaga Adat 

31 Oktober 2025 07:45
Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal
Parlemen

Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

29 Oktober 2025 17:21
Hasan Basri Serahkan Bantuan untuk 5 KK Korban Kebakaran di Sebengkok
Parlemen

Hasan Basri Serahkan Bantuan untuk 5 KK Korban Kebakaran di Sebengkok

28 Oktober 2025 20:14
Next Post
Aksi Melayani Indonesia Melawan Covid 19, Kader Muda PKB Turun Tangan

Aksi Melayani Indonesia Melawan Covid 19, Kader Muda PKB Turun Tangan

Dari 2015, Realisasi Pajak Selalu Diatas 90 Persen

Dari 2015, Realisasi Pajak Selalu Diatas 90 Persen

Jelang Shalat Jumat, Danramil 0907/01 Tartim Pimpin Penyemprot Disinfektan Dimasjid-Masjid

Jelang Shalat Jumat, Danramil 0907/01 Tartim Pimpin Penyemprot Disinfektan Dimasjid-Masjid

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sepaku, Pastikan Kualitas dan Kuantitas BBM di Kawasan IKN Terjaga

31 Oktober 2025 20:51

Otorita IKN Lepas 47 Calon Satpam, Dorong SDM Lokal Berkualitas

31 Oktober 2025 20:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP