• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Supa’ad Menilai, Syarat RDT Untuk Perjalanan Per 8 Juni Tidak Punya Payung Hukum

by Redaksi
5 Juni 2020 08:37
in Politik
A A
Supa’ad Menilai, Syarat RDT Untuk Perjalanan Per 8 Juni Tidak Punya Payung Hukum

Anggota DPRD Provinsi Kaltara dari Nasdem Supa'ad Hadianto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Sesuai dengan Peraturan Walikota Tarakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengacu pada surat keputusan Menteri Kesehatan dan surat edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Pusat Nomor 4 Tahun 2020 diperbarui dengan SE surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Pusat Nomor 5 Tahun 2020, semua berakhir pada tanggal 6 dan 7 Juni 2020.

Begitu juga surat edaran Walikota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dan protokol pemeriksaan bagi calon penumpang moda transportasi penyeberangan (Ferry), laut dan udara di Kota Tarakan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 19 (Covid-19) di Kota Tarakan, juga berakhir 7 Juni 2020.

Baca Juga

Pererat Silaturahmi di Wilayah Pesisir, Asrin Saleh Gelar Bukber di Masjid Baitul Amin

Prioritaskan Infrastruktur Pertanian, Ruman Tumbo Usulkan Rp1 Miliar untuk Jalan Tani di Seimenggaris

Reuni Emosional di Panti Aisyiyah Ruhama, Rismanto Salurkan Bantuan untuk 45 Anak Asuh

DPRD Kaltara Desak Penanganan Banjir Lumbis Berubah dari Darurat ke Strategis

Mengacu pada surat yang ada, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Dapil Kota Tarakan Supa’ad Hadianto menilai, setelah tanggal 8 Juni 2020, bakal terjadi kekosongan hukum terhadap pengaturan moda transportasi baik laut, udara maupun darat.

“Tanggal 8 Juni 2020 ini, Pemerintah Kota Tarakan pakai payung hukum yang mana ini kita tidak tahu apakah dia memakai PSBB yang dilonggarkan atau Perwali karena Perwali berakhir tanggal 6 Juni 2020. Hanya satu yang bisa digunakan Pemkot Tarakan yaitu surat edaran Menteri Kesehatan tentang PSBB yang dilonggarkan. Kalau Pemkot Tarakan tetap memberlakukan PSBB, tidak mungkin karena penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Tarakan sudah menurun jadi tidak ada alasan,” kata Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto, Kamis (5/6/20).

Menurutnya, setelah tanggal 8 Juni 2020 dibuka atau tidak dibuka, masyarakat boleh beraktifitas seperti biasa karena tidak ada dasar yang mengatur lagi. Tetapi tetap memenuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, physical distancing dan sosial distancing, cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta menjaga jarak minimal 1 meter.

“Pemangku kepentingan telah bersepakat mulai tanggal 8 Juni 2020 seluruh transportasi kembali dibuka. Sekarang masyarakat yang ingin keluar ke Kabupaten disekitar Kota Tarakan, harus memenuhi protokol kesehatan salah satunya memakai masker, rapid test (RDT) dan PCR. Hanya saja yang menjadi pertanyaan saya mewajibkan RDT dan PCR, pakai dasar hukum yang mana, sedangkan Perwali, surat edaran Walikota dan surat Gugus Tugas Covid-19 Pusat sudah berakhir semua tanggal 7 Juni 2020. Jadi tidak ada dasar hukumnya,” ujar anggota DPRD Provinsi Kaltara dari Nasdem.

Supa’ad mengatakan, biaya untuk melakukan RDT dan PCR juga membebani masyarakat. Dalam filosofi undang-undang atau aturan, setiap pembayaran yang membebani masyarakat harus diatur oleh undang-undang. Apabila ditingkat pusat, harus diatur dalam undang-undang, tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam perda seperti contoh retribusi daerah, pajak daerah.

“Setelah saya baca saya buka aturan-aturan dari Pemkot Tarakan tentang retribusi daerah dan pajak daerah baik Perda nomor 1 tahun 2012 diubah Perda nomor 5 tahun 2017, RDT dan PCR tidak diatur. Pemerintah daerah boleh memungut biaya RDT dan PCR jika menggunakan alat daerah, hanya saja harus ada dasarnya. Sekarang dasarnya mau memungut masyarakat apa. Berbeda kalau RDT dan PCR nya di rumah sakit TNI AL maupun Pertamina karena miliknya pemerintah pusat,” tambah politisi Nasdem.

Supa’ad menjelaskan, ini perlu dicarikan solusi. Apalagi adanya pandemi Covid-19 sangat membebani masyarakat. Tingginya biaya RDT dan PCR ini, akan membebani ekonomi masyarakat Kota Tarakan yang ingin beraktifitas keluar ke Kabupaten lain di Kaltara.

“Kalau memang ini dalam kondisi darurat, harus dibantu masyarakat untuk menjalankan roda ekonomi ini. Jika ada RDT dan PCR biayanya jangan terlalu mahal, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Kalau perlu pemerintah memberikan subsidi biaya RDT,” tutur Supa’ad juga Sekretaris DPW Nasdem Kaltara.

Lebih lanjut Supa’ad menjelaskan, besarnya biasa RDT dan PCR akan menghambat pertumbuhan ekonomi di Kaltara dan Kota Tarakan. Sebab besar pengeluarannya bagi masyarakat yang berbisnis menggunakan transportasi laut dan udara. Imbas lainnya, harga tiket moda transportasi seperti speedboat bakal melonjak karena jumlah penumpang dibatasi tidak boleh lebih dari separuh kapasitas muatan dan untuk memenuhi kebutuhan operasional.

“Saya menyarankan beberapa solusi untuk pemkot Tarakan, salah satunya menyerahkan semua kepada pihak rumah sakit yang mempunyai kewenangan untuk melakukan RDT dan PCR. Jadi rumah sakit sendiri yang menentukan besaran biayanya dan cukup ditetapkan melalui peraturan direktur rumah sakit saja, supaya tidak berimbas hukum karena berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) jangan dipukul rata. Sehingga pemkot Tarakan tidak terlibat langsung di dalam sistem pemungutan ini,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Tarakan 2 periode.

Supa’ad mengakui, maksud pemkot Tarakan membuat biaya RDT sama di seluruh rumah sakit di Kota Tarakan, sebenarnya bagus agar masyarakat tidak bepergian kemana-mana. Tetapi mulai tanggal 8 Juni 2020 ini ada kekosongan hukum ini perlu disikapi segera.

“Kondisi-kondisi sekarang ini harus diperhatikan, sebab kondisi perekonomian di Kaltara masih sangat menyakitkan. Supaya bisa bergerak beri kelonggaran tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tutup Supa’ad Hadianto.(mt)

Tags: borneoDPRD KaltaraFBFokusfokusborneoNasdemPemkot TarakanPemprov KaltaraTim Gugus Tugas Covid-19

Berita Lainnya

Pererat Silaturahmi di Wilayah Pesisir, Asrin Saleh Gelar Bukber di Masjid Baitul Amin
Parlemen

Pererat Silaturahmi di Wilayah Pesisir, Asrin Saleh Gelar Bukber di Masjid Baitul Amin

28 Februari 2026 20:36
Reuni Emosional di Panti Aisyiyah Ruhama, Rismanto Salurkan Bantuan untuk 45 Anak Asuh
Parlemen

Prioritaskan Infrastruktur Pertanian, Ruman Tumbo Usulkan Rp1 Miliar untuk Jalan Tani di Seimenggaris

27 Februari 2026 18:23
Reuni Emosional di Panti Aisyiyah Ruhama, Rismanto Salurkan Bantuan untuk 45 Anak Asuh
Parlemen

Reuni Emosional di Panti Aisyiyah Ruhama, Rismanto Salurkan Bantuan untuk 45 Anak Asuh

27 Februari 2026 18:19
Nasir: Perjuangan Guru di Perbatasan Adalah Pahlawan Tanpa Batas
Parlemen

DPRD Kaltara Desak Penanganan Banjir Lumbis Berubah dari Darurat ke Strategis

27 Februari 2026 18:12
Pelebaran Jalan Selumit Pantai, DPRD: Skema Pinjam Pakai Lahan BRI Jadi Solusi
Parlemen

Pelebaran Jalan Selumit Pantai, DPRD: Skema Pinjam Pakai Lahan BRI Jadi Solusi

27 Februari 2026 13:57
Warga Selumit Pantai Tagih Kepastian Pelebaran Jalan di Lahan Kantor BRI
Parlemen

Warga Selumit Pantai Tagih Kepastian Pelebaran Jalan di Lahan Kantor BRI

27 Februari 2026 13:37
Next Post
Aksi Melayani Indonesia Melawan Covid 19, Kader Muda PKB Turun Tangan

Aksi Melayani Indonesia Melawan Covid 19, Kader Muda PKB Turun Tangan

Dari 2015, Realisasi Pajak Selalu Diatas 90 Persen

Dari 2015, Realisasi Pajak Selalu Diatas 90 Persen

Jelang Shalat Jumat, Danramil 0907/01 Tartim Pimpin Penyemprot Disinfektan Dimasjid-Masjid

Jelang Shalat Jumat, Danramil 0907/01 Tartim Pimpin Penyemprot Disinfektan Dimasjid-Masjid

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Vamelia Ibrahim Sukses Pertahankan Riset Aplikasi BUSAK PAUD, Perkuat Pemantauan Literasi Anak Secara Terukur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Putus Total, Polresta Bulungan Arahkan Jalur Alternatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum: Lamanya Plt di Kaltara karena Proses Birokrasi dan Regulasi yang Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Menteri PKP, Gubernur Kaltara Berhasil Perjuangkan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produktivitas Tambak Menurun, Muddain Usulkan Ada Reklamasi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

IKN Perkuat Kepastian Investasi, Hadirkan Aturan Lahan dan Insentif Fiskal yang Lebih Transparan dan Kompetitif

28 Februari 2026 20:59

Sambut HUT ke-29, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

28 Februari 2026 20:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP