Menu

Mode Gelap

Politik

Kewenangan Daerah Dilucuti, DPD RI Kawal 174 Pasal di RUU Ciptaker


					Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri rapat tim kerja RUU Cipta Kerja di ruang rapat Ketua DPD RI lantai 8 Gedung Nusantara 3 Senayan, Jakarta, Kamis (6/8). Foto : Istimewa Perbesar

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri rapat tim kerja RUU Cipta Kerja di ruang rapat Ketua DPD RI lantai 8 Gedung Nusantara 3 Senayan, Jakarta, Kamis (6/8). Foto : Istimewa

JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan rapat untuk mendengarkan progres report RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dari setiap Pimpinan Komite pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPD RI, bertempat di ruang rapat Ketua DPD RI lantai 8 Gedung Nusantara III Senayan, Kamis (6/8/20).

Rapat ini, sekaligus membentuk Tim Kerja (Timja) RUU Cipta lapangan kerja yang terdiri dari unsur Pimpinan DPD RI. Dalam Surat Keputusan bernomor 08/PIMP/IV/2019-2020 yang ditandatangani oleh 4 Pimpinan DPD RI ini, menyebutkan bahwa salah satu tugas dari Timja adalah mewakili lembaga DPD RI dalam mengawal proses pembahasan RUU Cipta lapangan kerja bersama dengan Badan legislasi DPR RI.

Salah satu dari dua belas Anggota Timja Hasan Basri SE. MH menjelaskan, bahwa Timja yang beranggotakan 12 anggota DPD RI ini, diberi tugas khusus melalui surat keputusan mengawal aspirasi masyarakat daerah terhadap pembahasan RUU cipta lapangan kerja yang dianggap sebagian masyarakat dan Pemerintah Daerah sebagai upaya melucuti kewenangan daerah dan mengalihkannya ke Pemerintah pusat.

width"250"

“Banyak pasal dalam RUU Cipta kerja yang menjadi perhatian kita, khususnya pasal-pasal yang dianggap melucuti kewenangan daerah. Secara umum terdapat 174 pasal yang menjadi fokus DPD RI, dimana terjadi pembatalan norma terhadap 70 sektor terdapat dalam 1.074 halaman serta 500 peraturan pelaksanaannya” ungkap HB juga Pimpinan Komite II DPD RI.

width"400"
width"450"
width"400"

HB mencontohkan, pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program prioritas Pemerintah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

width"300"

“Pasal-pasal yang menjadi krusial bagi daerah adalah masalah Pertanahan, Tata ruang, Administrasi Perizinan, Administrasi Pemerintahan dan lainnya. Kami berharap masyarakat, pakar, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi juga bisa proaktif menyuarakan dan memberikan masukan kepada kami sebagai landasan acuan dalam penyempurnaan usulan yang akan kita sampaikan,” tutur Senator dari Dapil Kaltara.

Hasan Basri menambahkan, RUU Cipta kerja dengan metode omnibus law ini, sangat jauh dari kata sempurna karena di paksakan dengan alasan reformasi birokrasi.

“Selama ini DPD RI sebagai perwakilan daerah sudah melakukan berbagai macam upaya dalam mengembalikan berbagai kewenangan yang kami anggap itu cukup di Pemda maupun Pemprov. Namun hanya sedikit Pemerintah Daerah yang secara kelembagaan memberikan masukan soal RUU Cipta kerja ini,” tutup Hasan Basri juga alumni Magister Universitas Borneo Tarakan.(**/mt)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pembagian Sapi Qurban Deddy Sitorus Berakhir di KTT

6 Juni 2025 - 18:06

Giliran Bulungan Dapat Hewan Kurban dari Deddy Sitorus

4 Juni 2025 - 18:33

Kemendasmen Apresiasi Kemajuan Luar Biasa Pendidikan di Tana Tidung

4 Juni 2025 - 15:47

Deddy Sitorus Soroti Bahaya Politik Uang karena Merusak Demokrasi

4 Juni 2025 - 12:47

Deddy Sitorus Serahkan Sapi Kurban di Tarakan, Jalin Kebersamaan Menjelang Idul Adha

3 Juni 2025 - 20:20

Deddy Sitorus: Tanah Adalah Kehidupan, Keadilan Agraria Harga Mati

3 Juni 2025 - 19:53

Trending di Nasional