TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, mulai tanggal 4-6 September 2020. Syarat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara dari jalur partai politik, minimal harus mengantongi tujuh kursi di DPRD Provinsi Kaltara.
Anggota KPU Provinsi Kaltara Teguh Dwi Subagyo mengatakan, mulai 28 Agustus sampai 3 September 2020, KPU Kaltara akan mengumumkan pendaftaran calon Kepala Daerah 2020. Selanjutnya 4-6 September 2020, dibuka pendaftaran calon.
“Melalui bintek (Bimbingan Teknis) dan group WA (Whatsapp) parpol ini sudah kami sampaikan tentang persyaratan-persyaratan itu. Antara tanggal 4 sampai tanggal 6 itu, diatur 4 sampai 5 pendaftaran sampai jam 16.00 Wita dan hari terakhir sampai jam 24.00 Wita,†kata Teguh Dwi Subagyo, Rabu (14/8/20).
Teguh menjelaskan, syarat yang harus diserahkan ke KPU saat mendaftar sebagai calon, ada dua macam yaitu persyaratan pencalonan dan calon. Syarat pencalonan ini, menyangkut perahu yang akan digunakan untuk mendaftar bisa melalui jalur parpol atau perseorangan. Calon mendaftar melalui jalur parpol, harus diusung parpol dengan jumlah minimal tujuh kursi di DPRD Provinsi Kaltara.
“Kalau dari parpol terkait jumlah kursi yang tertuang dalam surat pencalonan B-KWK, disitu disebutkan berapa jumlah kursinya dan parpolnya apa saja yang mendukung bakal pasangan calon dengan ditandatangani Ketua dan Sekretaris parpol sesuai tingkatannya. Kalau Gubernur maka pengurus Provinsi kalau calon Bupati maka yang bertandatangan pengurus ditingkat Kabupaten/Kota,†jelas Teguh.
Teguh menambahkan, syarat lain calon yang maju melalui jalur parpol, membawa surat B.1. KWK atau surat keputusan pimpinan parpol dari pusat tentang penunjukan calon yang akan didaftarkan ke KPU. Surat ini, harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol ditingkat pusat.
“Untuk calon perseorangan, persyaratan pencalonan sebenarnya sudah clear kalau dia sudah melalui proses verifikasi faktual dan perbaikan itu sudah cukup. Kalau untuk Gubernur kan tidak ada, karena sehubungan dengan bakal calon perseorangan tidak meneruskan proses perbaikan setelah KPU merekap,†tambah Mantan Ketua KPU Kota Tarakan.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, untuk syarat calon adalah syarat calon yang menyangkut individu masing-masing calon yang tertuang di dalam BB1 dan BB2.
“Di dalam BB1 dan BB2 akan kita lihat data pribadi masing-masing calon seperti umurnya, tingkat pendidikannya, status dia bisa macam-macam ada yang anggota DPR, ASN. Kemudian status hukumnya ada yang mantan terpidana dan sebagainya. Selanjutnya LKHPN nya jadi menyeluruh menyangkut individu-individu tersebut,†ujar anggota KPU Kota Tarakan dua periode.
Disebutkan Teguh, dalam proses penyerahan ada perlakuan yang berbeda antara persyaratan pencalonan dan calon. Syarat pencalonan, harus diverifikasi lengkap atau tidak lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak pada saat pendaftaran. Sedangkan syarat calon, KPU hanya mengecek kelengkapannya. Untuk keabsahan dan kebenarannya akan diverifikasi setelah pendaftaran.
“Misalnya betul kah ni parpol ini mendukung calon tersebut. Untuk memastikan kita klarifikasi pada saat itu juga. Kalau ada kesulitan KPU RI sudah membuat help desk dipusat dimana didalamnya ada LO pengurus DPP masing-masing parpol. Jika ada keraguan, kerancuan kita akan konfirmasi saat itu juga ke help desk KPU RI untuk dipertanyakan ke LO agar dapat kepastian,†terang Teguh.
Teguh menerangkan, pada saat pendaftaran ada calon yang syarat calonnya tidak lengkap, akan dikembalikan untuk dilengkapi dan ditunggu sampai batas akhir pendaftaran 6 September 2020 pukul 24.00 Wita.
“Jadi pada saat mendaftar syarat pencalonan dan calon, harus lengkap dan harus ada. Kalau syarat pencalonan harus lengkap dan memenuhi syarat pada saat itu juga. Untuk syarat calon juga harus lengkap, tapi kebenaran dan keabsahannya akan diverifikasi setelah pendaftaran,†ungkap Teguh.
Untuk penyerahan berkas pendaftaran, dijelaskan Teguh sesuai protokol kesehatan bagi calon dari parpol diserahkan Ketua dan Sekretaris parpol sesuai tingkatannya bersama dengan bakal paslon. Bagi calon perseorangan, berkas cukup diserahkan bakal paslon.
“Kalau pun ada pengurus parpol lainnya, boleh hadir tetapi tidak boleh ikut maju kedepan menyerahkan. Untuk calon perseorangan, cukup bakal paslonnya yang menyerahkan dan LO maupun pendukungnya tidak boleh ikut maju. Jika ruangan tidak memungkinkan demi tetap mematuhi protokol kesehatan, orang yang ikut hadir akan diminta menunggu diluar,†tutup Teguh.(mt)
Discussion about this post