TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara akan membukan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltarap 4-6 September 2020. Saat mendaftar, bakal paslon wajib menaati protokol kesehatan.
Anggota KPU Provinsi Kaltara Teguh Dwi Subagyo mengatakan, setiap bakal paslon yang mendaftar, wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Bagi bakal paslon yang tidak taati protokol kesehatan, KPU berhak menolak sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Kaltara.
“Di dalam PKPU jelas diatur bahwa kewajiban bagi bakal paslon untuk mendaftar untuk memberikan kepada KPU terlebih dahulu dan berkewajiban menjalankan protokol kesehatan. Jadi datang ke KPU bakal paslon wajib menggunakan masker, membawa alat tulis sendiri, penyerahan dokumen harus dibungkus dengan plastik, pas penerimaan wajib memakai sarung tangan, jaga jarak, kegiatannya harus disesuaikan dengan kapasitas ruangan,†kata Teguh ditemui disela-sela rapat koordinasi pendaftaran calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Royal Tarakan, Senin (24/8/20).
Teguh menambahkan, kewajiban lain bagi bakal paslon dan LO atau pengurusnya, harus berkoordinasi dengan KPU sebelum mendaftar, sehingga KPU bisa mengatur waktu pendaftaranya agar tidak bersamaan. Sebab di dalam proses pendaftaran, tidak boleh ada kerumunan massa.
“Misalnya pasangan calon A akan mendaftar jam 9, maka KPU harus memperhitungkan jangan sampai jam 10 kita menerima kesepakatan dengan pasangan calon lain. Jadi harus ada rentang waktu yang cukup katakanlah plus minus 2 jam lah supaya tidak ada kerumunan,†tambah Mantan Ketua KPU Kota Tarakan.
Teguh menjelaskan, KPU akan menerima paslon yang pertama melakukan konfirmasi jika saat mendaftar bersamaan dengan palson lainnya. Bagi bakal paslon yang ingin mendaftar, untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.
“Kalau ada yang belum jelas, belum paham koordinasikan dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. Kemudian lengkapi berkasnya selengkap mungkin, sebenar mungkin, sehingga pada saat proses pendaftaran tidak bermasalah,†imbau anggota KPU Provinsi Kaltara divisi Teknis Penyelenggaraan.(mt)
Discussion about this post