Menu

Mode Gelap

Politik

KPU Tetapkan DPS Pilbup KTT Sebanyak 16.259 Pemilih


					KPU Tana Tidung gelar rapat pleno penetapan DPS pilbup KTT 2020, Sabtu (12/9). Foto : Istimewa Perbesar

KPU Tana Tidung gelar rapat pleno penetapan DPS pilbup KTT 2020, Sabtu (12/9). Foto : Istimewa

TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung tetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung sebanyak 16.259 pemilih. Penetapan DPS ini, dihadiri Bawaslu Tana Tidung dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Anggota KPU Tana Tidung Bambang Priyo Nugroho mengatakan jumlah DPS ditetapkan sebanyak 16.259 pemilih. Jumlah tersebut bertambah dari jumlah pemilih di pemilu sebelumnya hanya 14.968 pemilih atau bertambah 1.291 pemilih.

“Penambahan ini tidak terlalu tinggi sebetulnya kalau dari keseluruhan pertumbuhan penduduk. Jadi hampir semua daerah, ada penambahan pemilih baru tapi yang terbanyak di daerah Sesayap,” kata Bambang ditemui usai rapat pleno penetapan DPS, Sabtu (12/9/20).

width"250"

Pemilih baru ini, dijelaskan Bambang termasuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 atau pada saat pencoblosan surat suara. “Ini bukan orang yang baru datang di satu Kecamatan, tetapi bisa jadi dia pindah ke Kecamatan lain. Misalnya seperti dari Kecamatan Sesayap pindah ke Tana Lia otomatis dia di Sesayap menjadi TMS tapi dia menjadi pemilih baru di Tana Lia,” ujarnya.

width"400"
width"450"
width"400"

Bambang menambahkan, untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), berjumlah sebanyak 897 jiwa. “Pemilih pemula sekitar 400 kemudian TMS yang meninggal sampai 200 orang jadi total TMS 897 jiwa,” jelasnya.

KPU Tana Tidung gelar rapat pleno penetapan DPS Pilbup KTT 2020.

Bambang menjelaskan, setelah penetapan DPS, tahap selanjutnya meminta tanggapan masyarakat. DPS ini, juga akan diumumkan di PPK dan PPS.

width"300"

“Kita akan menunggu tanggapan masyarakat mudah-mudahan semua masyarakat berperan aktif. Tanggapan masyarakat di tunggu sampai 9 hari kedepan,” tambahnya.

Bambang menghimbau, bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPS silahkan melapor ke PPK maupun ke PPS dengan membawa bukti otentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pengumuman DPS ini, juga bisa di cek melalui website lindungin hak pilih.go.id.

“KPU mengintruksikan kawan-kawan PPK untuk bisa mengakomodir supaya nanti kawan-kawan PPK bisa menerima kemudian bisa meneruskan ke PPS. Begitu juga dengan kita yang ada di Kabupaten, kerja ini jadi kerja bersama jadi buka hanya kerja PPS saja,” imbaunya.(mt)

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kantong Hasil Harmonisasi, Pansus IV DPRD Kaltara Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesos dan Tenaga Kerja Lokal

18 Juni 2025 - 13:23

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Minimalkan Persoalan, Komisi IV DPRD Kaltara Periksa Kesiapan SPMB 2025

13 Juni 2025 - 16:37

Tinjau Tanah akan Dihibahkan, DPRD Tarakan Dukung Peningkatan Status Ditpolairud Polda Kaltara

10 Juni 2025 - 18:37

Pembebasan Tanah Pemakaman Nasrani Juata Laut Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Harga

10 Juni 2025 - 16:53

Cegah Kecelakaan, Median Jalan Masjid Al Amin akan Ditutup dan Dialihkan Depan Alfamidi

10 Juni 2025 - 13:57

Trending di Daerah