Menu

Mode Gelap

Politik · 13 Sep 2020

KPU Tetapkan DPS Pilbup KTT Sebanyak 16.259 Pemilih


					KPU Tana Tidung gelar rapat pleno penetapan DPS pilbup KTT 2020, Sabtu (12/9). Foto : Istimewa Perbesar

KPU Tana Tidung gelar rapat pleno penetapan DPS pilbup KTT 2020, Sabtu (12/9). Foto : Istimewa

TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung tetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung sebanyak 16.259 pemilih. Penetapan DPS ini, dihadiri Bawaslu Tana Tidung dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Anggota KPU Tana Tidung Bambang Priyo Nugroho mengatakan jumlah DPS ditetapkan sebanyak 16.259 pemilih. Jumlah tersebut bertambah dari jumlah pemilih di pemilu sebelumnya hanya 14.968 pemilih atau bertambah 1.291 pemilih.

“Penambahan ini tidak terlalu tinggi sebetulnya kalau dari keseluruhan pertumbuhan penduduk. Jadi hampir semua daerah, ada penambahan pemilih baru tapi yang terbanyak di daerah Sesayap,” kata Bambang ditemui usai rapat pleno penetapan DPS, Sabtu (12/9/20).

Pemilih baru ini, dijelaskan Bambang termasuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 atau pada saat pencoblosan surat suara. “Ini bukan orang yang baru datang di satu Kecamatan, tetapi bisa jadi dia pindah ke Kecamatan lain. Misalnya seperti dari Kecamatan Sesayap pindah ke Tana Lia otomatis dia di Sesayap menjadi TMS tapi dia menjadi pemilih baru di Tana Lia,” ujarnya.

Bambang menambahkan, untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), berjumlah sebanyak 897 jiwa. “Pemilih pemula sekitar 400 kemudian TMS yang meninggal sampai 200 orang jadi total TMS 897 jiwa,” jelasnya.

KPU Tana Tidung gelar rapat pleno penetapan DPS Pilbup KTT 2020.

Bambang menjelaskan, setelah penetapan DPS, tahap selanjutnya meminta tanggapan masyarakat. DPS ini, juga akan diumumkan di PPK dan PPS.

“Kita akan menunggu tanggapan masyarakat mudah-mudahan semua masyarakat berperan aktif. Tanggapan masyarakat di tunggu sampai 9 hari kedepan,” tambahnya.

Bambang menghimbau, bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPS silahkan melapor ke PPK maupun ke PPS dengan membawa bukti otentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pengumuman DPS ini, juga bisa di cek melalui website lindungin hak pilih.go.id.

“KPU mengintruksikan kawan-kawan PPK untuk bisa mengakomodir supaya nanti kawan-kawan PPK bisa menerima kemudian bisa meneruskan ke PPS. Begitu juga dengan kita yang ada di Kabupaten, kerja ini jadi kerja bersama jadi buka hanya kerja PPS saja,” imbaunya.(mt)

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

M. Kasim Resmi Nahkodai DPD PKS Tarakan Periode 2025-2030, Ini Pesan DPP

7 September 2025 - 18:35

Markus Minggu Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Deddy Sitorus, Banyak Berkontribusi untuk Kaltara

7 September 2025 - 15:52

Deddy Sitorus, Politisi yang Berjuang untuk Kaltara

7 September 2025 - 10:27

Anggota DPRD Tarakan Asrin Tinjau Progres Jembatan di Mamburungan, Pastikan Selesai Tepat Waktu

7 September 2025 - 06:36

Perkuat Harmoni di Tarakan, Komisi I Dukung Keberadaan Forum Kebangsaan Pembauran

6 September 2025 - 21:08

Solusi Persoalan Infrastruktur Jalan di Tarakan Timur, Ini Kata DPRD Tarakan 

6 September 2025 - 11:39

Trending di Parlemen