TARAKAN – Menjelang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sudut-sudut Kota Tarakan. Penertiban, mulai dilaksanakan (24/9/20).
Ketua Bawaslu Tarakan M. Zulfauzi Hasly S.H.,M.Kn menyampaikan penertiban APK akan melibatkan sejumlah stake holder diantaranya KPU Tarakan, Polres Tarakan, Satpol PP Tarakan, Dinas Perhubungan Tarakan.
“Instansi yang dilibatkan dalam penertiban APK tentunya memiliki kewenengan sesuai dengan bidangnya. Masing-masing instansi yang dilibatkan akan memberikan bantuan semaksimal mungkin,” kata Zulfauzy, Selasa (22/9/20).



Bawaslu berharap, Satpol PP bisa menurunkan personel sesuai dengan permintaan Bawaslu Kota Tarakan. Begitupun dengan pihak Dishub Kota Tarakan dan Polres Tarakan.





“Untuk memudahkan jalannya operasi penertiban APK, pihak Bawaslu Tarakan juga telah mengintruksikan kepada jajaran Panwascam untuk memetakan titik dan penyebaran APK yang telah terpasang di wilayah kerja masing-masing,” tutupnya.(*/mt)



