TARAKAN – Sebanyak 11.911 pemilih di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2020, belum rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Pemilih tersebut, sudah tercatat di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara divisi perencanaan, data dan informasi Maimunah mengatakan, pemilih yang belum merekam E-KTP di DPS, totalnya sebanyak 11.911 pemilih terdiri dari Kabupaten Bulungan 3.464 pemilih, Malinau 1.272 pemilih, Nunukan 3.744 pemilih, Tana Tidung 533 pemilih dan Kota Tarakan 2.898 pemilih.
“Nunukan yang terbanyak, itu mencakup pemilih pemula dan non pemilih pemula yang berusia 17 tahun ke atas tapi belum punya E-KTP,” kata Maimunah ditemui usai rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan seluruh KPU Kabupaten dan Kota se-Kaltara di Animo Cafe Kota Tarakan, Kamis (1/10/20).

Maimunah menambahkan, dalam waktu dekat ini, KPU akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kaltara. KPU Provinsi Kaltara juga mengintruksi kepada KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan hal yang sama.
“Terakhir berkoordinasi dengan Disdukcapil, kami menyampaikan surat yang berisi data rekapnya beserta daftarnya dalam bentuk by name by address tanpa berbintang. Ini biar kawan-kawan Disdukcapil bisa langsung mengecek. Kami juga akan kembali menanyakan dari 11 ribu tersebut sudah berapa yang melakukan rekam,” ujar Mantan Komisioner KPU Tana Tidung dua periode.

Maimunah mengharapkan, data yang diberikan KPU ke Disdukcapil memudahkan untuk mengecek nama-nama pemilih yang belum rekam untuk segera melakukan perekaman demi mendapatkan E-KTP. Sebab dalam pencoblosan di Pilgub Kaltara 2020, harus terdaftar dan memiliki E-KTP.
“Ini untuk memudahkan Disdukcapil mengeceknya sampai ke Desa-desa. Sehingga orang yang belum memiliki E-KTP jelas agar supaya perekaman,” tutur Maimunah.
Jika sampai hari H pencoblosan masih ada yang belum memiliki E-KTP, Maimunah menjelaskan terkait hal itu, KPU Provinsi Kaltara masih menunggu instruksi dari KPU RI. “Kita lihat lagi perlakuannya, tapi yang jelas ini sudah ada dalam DPS kita. Makanya kita tunggu surat edaran KPU RI,” tutup Maimunah.(mt)