TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersama KPU Kabupaten dan Kota se-Kaltara di Animo Cafe, Kota Tarakan, Kamis (1/10/20). Untuk penetapan DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020 ditingkat Provinsi, dijadwalkan 17-18 Oktober 2020.
“Setelah pengumuman dan tanggapan masyarakat berakhir, sekarang masuk pada tahap rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan ditingkat PPS. Ini dijadwalkan sesuai dengan tahapan PKPU nomor 5 tahun 2020, rekapitulasi DPS hasil perbaikan dilaksanakan tanggal 4-6 Oktober 2020,” kata anggota KPU Provinsi Kaltara divisi perencanaan, data dan informasi Maimunah.

Selanjutnya rekap DPS hasil perbaikan ditingkat PPK, dilaksanakan 7-9 Oktober 2020. Ditingkat KPU Kabupaten/Kota, dijadwalkan tgl 9-16 Oktober 2020 sekaligus menetapkan DPS hasil perbaikan menjadi DPT.
“Dari KPU Kabupaten/Kota barulah nanti naik ketingkat Provinsi, kebetulan di tingkat Provinsi itu melaksanakan rekapitulasi dan penetapan DPT tanggal 17-18 Oktober 2020. Setalah ditetapkan, DPT dikembalikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk diumumkan mulai 28 Oktober 2020 sampai 6 Desember 2020,” ujarnya.
Selama DPS diumumkan, ada beberapa tanggapan masyarakat diantaranya seperti meninggal, pemilih sudah memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam DPS, pada hari H berumur 17 tahun dan beberapa tanggapan lainnya.
“Cuma untuk sementara kita belum bisa mendeteksi berapa jumlahnya, nanti kelihatannya pada saat rekapitulasi ditingkat PPS berjenjang sampai tingkat Kabupaten/Kota karena datanya ada sama mereka,” tuturnya
Sementara itu, DPS pilgub Kaltara 2020 berjumlah 420.251 pemilih. Untuk jumlah pemilih terbanyak, berasal dari Kota Tarakan 143.605 pemilih, disusul Kabupaten Nunukan 114.664 pemilih, Bulungan 95.064 pemilih, Malinau 50.659 pemilih dan Tana Tidung 16.259 pemilih.(mt)