Menu

Mode Gelap

Politik · 30 Nov 2020 06:58 WITA ·

Ingat 9 Desember 2020, Ini Tatacara Pencoblosan Surat Suara Pilgub Kaltara di TPS


					KPU Kota Tarakan saat melakukan simulasi pemungutan suara. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

KPU Kota Tarakan saat melakukan simulasi pemungutan suara. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pada tanggal 9 Desember 2020, merupakan hari H pencoblosan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mengajak seluruh masyarakat Kota Tarakan yang memiliki hak pilih, datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.

Anggota KPU Kota Tarakan Muhammad Taufik Akbar mengatakan, keselamatan tetap menjadi prioritas utama pada pemungutan suara Pilgub Kaltara ditengah pandemi Covid-19. Sebelum masuk ke TPS pukul 07.00 Wita, pemilih wajib menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Seperti biasanya jam 7 sudah mulai pembukaan, jika seluruhnya sudah hadir. Kalau belum hadir semua, yang penting sudah ada perwakilan dari saksi dan pengawas kita sudah bisa mulai. Pemilih wajib menggunakan saat masuk ke TPS karena keselamatan jadi prioritas ditengah pemungutan suara ini,” katanya.

width"450"

Taufik menambahkan, saat datang ke TPS pemilih dicek suhu badan. Bagi yang suhu tubuhnya dibawah 37,3 derajat celcius, dipersilahkan masuk ke bilik suara. Apabila ditemukan ada pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat Celsius, pemilih tersebut diarahkan untuk memilih di bilik suara khusus yang ditutupi oleh plastik.

“Ini bertujuan agar tidak bergabung dengan pemilih-pemilih bersuhu normal. Intinya adalah kita melakukan penerapan protokol yang sangat ketat, masyarakat yang datang ke TPS tidak menggunakan masker akan kita berikan masker, kita siapkan masker cadangan,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, TPS juga dilengkapi tempat cuci tangan. Setiap pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS dan sesaat setelah keluar dari TPS.

“Sebelum masuk TPS kita suruh cuci tangan, setelah itu kita arahkan untuk antri dan mengisi daftar hadir. Setelah itu petugas TPS akan memberikan sarung tangan plastik. Kemudian Ketua KPPS menyerahkan surat suara kepada pemilih untuk dicoblos sesuai pilihannya,” jelasnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, selesai mencoblos surat suara, pemilih buka sarung tangan untuk ditetesin tinta bukti sudah selesai mencoblos tangannya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kontak langsung.

“TPS juga dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala oleh petugas KPPS selama berlangsung pemungutan suara. Saat hadir ke TPS, pemilih dihimbau untuk membawa C6 atau surat pemberitahuan mencoblos,” bebernya.

Taufik menerangkan, pada saat hadir di TPS, pemilih diharapkan tidak berkerumun atau menghindari kerumunan antara pemilih. Pemilih juga dihimbau untuk tetap menjaga jarak.

“Protokol kesehatan nomor satu, jadi pemilihan kali ini tentu yang tetap menjadi prioritas kita kesehatan dan keselamatan. Teman KPPS kita lengkapkan dengan sarung tangan, face shield, sudah ada cuci tangan didepan, dia masih ada hand sanitizer lagi di dalam, kita sangat konsen terkait hal itu. KPPS juga di rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.(mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 282 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank

Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Tinggal Tunggu Hasil Harmonisasi dan Fasilitasi

24 Juli 2024 - 14:54 WITA

blank

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

24 Juli 2024 - 08:10 WITA

blank

Hasan Basri – Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

24 Juli 2024 - 07:44 WITA

blank
Trending di Parlemen