TARAKAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanah Nasional (PAN) Kota Tarakan akan melakukan Musyawarah Daerah (Musda) ke VI dalam waktu dekat ini. Rencana Musda ini, untuk menjalankan amanat AD/ART PAN dan Intruksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Utara.
“Sesuai instruksi DPW PAN Kaltara, diminta segera melaksanakan Musda di masing-masing daerah. DPW juga telah memberikan petunjuk teknis dengam membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksanaan. Saya Dewantara disepakati sebagai Ketua Steering Commite (SC) Penjaringan Calon anggota Formatur,” kata Dewantara, Senin (21/12/20).
Dewantara menambahkan, sehubungan dengan itu, DPD PAN Kota Tarakan melalui SC akan segera menggelar Musda VI secara serentak dengan virtual. Waktu pelaksanaannya, menunggu dijadwalkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN regional Kaltara termasuk 4 Kabupaten lainnya.
“Untuk sentral Musda virtual sementara dipusatkan di kantor DPD PAN Kota Tarakan, selanjutnya masih menunggu hasil rapat dari panitia pelaksana. Penjaringan calon anggota formatur, kita buka Senin ini tanggal 21 Desember 2020 hingga hari Kamis tanggal 24 Desember 2020,” ujarnya.
Dewantara menjelaskan, adapun syarat yang ingin menjadi anggota formatur, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. ertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
“Syaratnya formal seperti biasa salah satunya dapat dipercaya (amanah). Memiliki integritas dan dedikasi tinggi terhadap partai. Taat pada peraturan dan keputusan partai, tidak pernah melanggar dan menentang AD/ART dan peraturan Partai. Pernah mengikuti jenjang perkaderan formal PAN, atau bagi calon yang belum, wajib untuk mengikuti selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah terpilih,” jelasnya.
Persyaratan lainnya dijelaskan Dewantara, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA). Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukuman tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Berdomilisi di Kota Tarakan.
“Penentuan siapa Ketua Formatur/DPD PAN Kota Tarakan yang sekaligus akan menjadi Ketua DPD PAN akan ditentukan berdasarkan hasil di musyawarah anggota formatur terpilih, plus 1 orang dari pengurus DPW. Untuk mereka yang memiliki hak suara dan memilih terdiri dari Pengurus Harian DPD plus ketua-ketua bidang,” bebernya.
Dewantara menerangkan, pemilik suara lainnya satu orang dari pengurus BM PAN Kota Tarakan, ditambah pengurus Perempuan Amanat Nasional (PUAN) dan satu orang anggota Majelis Pertimbangan Partai.
“Selain itu ketua dan sekretaris DPC 4 (empat) kecamatan, dan juga ketua Dewan Pimpinan Ranting (DPRan), juga memiliki hak suara dalam Musda nanti,” tutupnya.(mt)