• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Hasan Basri Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan Di Malinau

by Redaksi
11 Februari 2021 20:33
in Politik
A A
Hasan Basri Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan Di Malinau

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri. Foto : Istimewa

JAKARTA – Anggota DPD RI perwakilan Kalimantan Utara, Hasan Basri, mendesak agar pencemar lingkungan yang telah mengakibatkan terganggunya ekosistem di sepanjang sungai Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, diberi sanksi tegas.

Baca Juga

Kritik Ruman Soal Narkoba: Kejar Bandar Besarnya, Jangan Hanya Pengguna

Dino Andrian Ajak Pemilik SPPG Kaltara Ikut Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin

DPRD Tarakan Mediasi Persoalan Akses Jalan di Gang Jengki, Adyansa: Kita Tunggu Hingga Habis Lebaran

Dino Prihatin Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI JK Terancam Non-aktif

Adanya keluhan masyarakat terkait kerusakan ekologis yang berdampak sistemik di Kabupaten Malinau, mendorong pimpinan Komite II DPD RI bereaksi keras.

Diduga pencemaran lingkungan khususnya di Sungai Malinau terjadi karena salah satu kolam penampungan milik perusahaan batubara jebol.

“Per hari ini saya telah bersurat secara resmi kepada Kementerian ESDM, Kementerian LHK serta kepada Bapak Kapolri agar menaruh perhatian terhadap persoalan ini,” tegas Hasan Basri, Kamis (11/2/21).

Menurutnya, dampak ekologis akan semakin serius jika pemerintah mengabaikan dan tidak segera mengambil langkah-langkah tegas.

Untuk itu, sebagai anggota DPD RI perwakilan Kaltara, HB merasa memiliki tanggung jawab untuk mendesak kepada segenap pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat dan terukur.

“Kita menyadari bahwa persoalan ekologis berkaitan erat dengan ruang hidup rakyat. Tidak boleh ada korporasi yang seenaknya merebut ruang hidup itu,” imbuh HB.

Berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) diamanatkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 (UU 3/2020) dijelaskan bahwa jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK tersebut,” ujar alumni Magister Universitas Borneo Tarakan.

Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 145 UU 3/2020.

“Kepada pihak yang berwenang untuk tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada siapa saja termasuk korporasi yang melakukan praktik curang sehingga berakibat pada kerusakan ekologis di Malinau,” tutup HB.(**/Wk)

Tags: DPD RIHasan BasriHBKPUCMalinauPencemaran LimbahPT. Kayan Putra Utama CoalWakil Ketua Komite II DPD RI

Berita Lainnya

Kritik Ruman Soal Narkoba: Kejar Bandar Besarnya, Jangan Hanya Pengguna
Parlemen

Kritik Ruman Soal Narkoba: Kejar Bandar Besarnya, Jangan Hanya Pengguna

16 Maret 2026 22:01
Dino Andrian Ajak Pemilik SPPG Kaltara Ikut Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin
Parlemen

Dino Andrian Ajak Pemilik SPPG Kaltara Ikut Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin

16 Maret 2026 20:32
DPRD Tarakan Mediasi Persoalan Akses Jalan di Gang Jengki, Adyansa: Kita Tunggu Hingga Habis Lebaran
Parlemen

DPRD Tarakan Mediasi Persoalan Akses Jalan di Gang Jengki, Adyansa: Kita Tunggu Hingga Habis Lebaran

16 Maret 2026 19:54
Anggaran Kaltara “Sakit”, Supa’ad Hadianto Minta Data Riil Pengurangan Peserta BPJS Kesehatan
Parlemen

Dino Prihatin Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI JK Terancam Non-aktif

16 Maret 2026 14:50
Anggaran Kaltara “Sakit”, Supa’ad Hadianto Minta Data Riil Pengurangan Peserta BPJS Kesehatan
Parlemen

Anggaran Kaltara “Sakit”, Supa’ad Hadianto Minta Data Riil Pengurangan Peserta BPJS Kesehatan

16 Maret 2026 14:31
Anggaran PBI Terus Merosot, DPRD Kaltara Soroti Penurunan Keaktifan Peserta
Parlemen

Anggaran PBI Terus Merosot, DPRD Kaltara Soroti Penurunan Keaktifan Peserta

16 Maret 2026 12:29
Next Post

Innalillahi, 4 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Total Sudah 76 Orang

Komite II DPD RI Dorong Perubahan Sejumlah UU di Bidang Pertanian, Perikanan, Kehutanan serta Kebencanaan

Komite II DPD RI Dorong Perubahan Sejumlah UU di Bidang Pertanian, Perikanan, Kehutanan serta Kebencanaan

Kampung Trengginas Karang Rejo Siap Bergerak Dalam Penanggulangan Covid-19

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Tinjau Jembatan Baru di Sungai Cahaya Baru, Akses Pelajar Kini Lebih Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Ramadan, KKBM Kaltara Siap Gelar Bukber Guna Pererat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pertahanan Perbatasan, Korem 092/Maharajalila Resmi Terima Personel Baru Yonif TP 921 dan 922

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

PLN UID Kaltimra Siagakan 1.210 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

PLN UID Kaltimra Siagakan 1.210 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

17 Maret 2026 07:25
Kritik Ruman Soal Narkoba: Kejar Bandar Besarnya, Jangan Hanya Pengguna

Kritik Ruman Soal Narkoba: Kejar Bandar Besarnya, Jangan Hanya Pengguna

16 Maret 2026 22:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP