TARAKAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tarakan mengelar apel siaga tolak Kongres Luar Biasa (KLB). Dalam apel siaga ini, DPC menyampaikan kesetiaannya kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Apel siaga tolak KLB yang diikuti pengurus DPC dan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) di 4 Kecamatan se-Kota Tarakan, dilaksanakan di Sekretariat DPC Partai Demokrat di Jalan Yos Sudarso, Jumat (5/3/21) pukul 09.00 Wita. Apel siaga tolak KLB ini, digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tarakan Herman Hamid menegaskan bahwa DPC Partai Demokrat Kota Tarakan, tetap setia kepada kepemimpinan Ketum AHY berdasarkan kongres ke V Partai Demokrat pada Maret 2020 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Nomor M.HH-15 AH. 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat masa bhakti 2020-2025 tanggal 27 Juli 2020.




“Kami pengurus DPC juga membuat surat diatas materai yang berisi ikrar setia dan solid bersama AHY. Kejadian ini makin membuat kami semakin kompak,” tegas Herman.
Herman menilai KLB yang dilaksanakan tidak sesuai AD/ART Partai. “Kami DPC Partai Demokrat Kota Tarakan menyatakan sikap menolak KLB. Kami melihat mereka mengambil jalan pintas berkaitan di Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) 2024 dan itu tidak etis,” terangnya.


Sementara itu surat pernyataan yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tarakan Herman Hamid diatas materai 10.000 tertanggal 3 Maret 2021 berisi 5 poin diantaranya :
1. Bahwa saya adalah pemilih suara yang sah.
2. Bahwa saya menolak KLB dan setiap kepada kepemimpinan Agus Harimukti Yudhoyono sesuai hasil kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Kemenkumham Nomor M.HH-15 AH. 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat masa bhakti 2020-2025 tanggal 27 Juli 2020.
3. Pernyataan ini bersifat final dan mengikat secara hukum. Apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan saya, maka itu adalah illegal dan dapat dituntut secara hukum.
4. Bahwa saya tidak pernah membuat dan/atau menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri dan atau mewakili saya dalam KLB Partai Demokrat.
5. Bahwa apabila ada siapapun juga yang mengatasnamakan saya menghadiri dan/atau mewakili dalam KLB adalah tidak benar, ilegal dan suatu perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum.(Wic)