Menu

Mode Gelap

Politik

Sosialisasikan Perda Tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Ini Harapan Syamsudin Arfah


					Anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsudin Arfah mensosialisasikan perda tentang pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Tarakan, Minggu (28/3). Foto : Istimewa Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsudin Arfah mensosialisasikan perda tentang pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Tarakan, Minggu (28/3). Foto : Istimewa

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Syamsudin Arfah Arfah, mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam sosialisasi ini, juga menghadirkan praktisi hukum dari Universitas Borneo Tarakan Dr. Yahya Zien.

Sosialisasi perda yang dilaksanakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tarakan, Minggu (28/3/21), mengundang 105 orang masyarakat dari berbagai kalangan.

width"250"

Anggota DPRD  Provinsi Kaltara Syamsudin Arfah mengatakan banyak produk perda yang sudah disahkan baik yang dari prakarsa pemerintah maupun inisiatif DPRD. Hal ini, dijadikan sebagai legal standing dan regulasi serta produk hukum daerah. Tetapi pada prakteknya tidak diketahui oleh masyarakat.

width"400"
width"450"
width"400"

“Kesehatan adalah merupakan urusan wajib  pemerintah. Makanya itu pada pelaksanaan maupun pelayanannya menjadi prioritas bagi pemerintah untuk melakukan penganggaran dan memberikan pelayanan serta pelaksanaan kesehatan kepada masyarakat,” kata Syamsudin.

Syamsudin meminta regulasi berbentuk perda, tidak hanya menjadi macam tumpukan kertas atau narasi dan diski semata, tetapi juga bisa diketahui masyarakat luas.

width"300"

“Makanya pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakatnya. Masyarakat juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan tanpa terkecuali bagi mereka yg tidak mampu atau mereka yang berada di daerah pelosok atau perbatasan,” ujar politisi PKS.

Masyarakat dari berbagai kalangan hadir mengikuti sosialisasi perda tentang pelayanan kesehatan masyarakat.

Syamsudin menjelaskan respon dan antusias masyarakat untuk mendengarkan penjelasan dan sosialisasi perda cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari warga yang mengikuti sosialisasi perda ini.

“Pertanyaan-pertanyaan itu seperti tentang BPJS yang menjadi asuransi perlindungan terhadap kesehatan bagi warga yang tidak mampu, asuransi tenaga kerja bagi buruh dan karyawan, serta hak dan kewajiban warga terhadap asuransi dan kesehatan,” jelas mantan anggota DPRD Kota Tarakan.

Dijelaskan Syamsudin, tidak hanya mendengarkan penjelasakan, masyarakat juga menyampaikan kritikan terhadap low respon dari BPJS. Sosialisasi perda ini, memberikan harapan buat warga kaltara terhadap pelayanan kesehatan. Sebab kehadiran perda ini untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga Kaltara serta pemerintah itu sendiri. Selain itu juga petugas dan pelayanan kesehatan.

“Bagi DPRD Kaltara sosialisasi perda merupakan tahapan yang dilakukan setelah disahkan nya sebuah Perda. Sedang proses pembahasan perda sebelum disahkan, ada public hearing yang mengundang stockholder untuk melengkapi tahapan dari perda itu,” tutup Syamsudin Arfah.(Wic)

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kantong Hasil Harmonisasi, Pansus IV DPRD Kaltara Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesos dan Tenaga Kerja Lokal

18 Juni 2025 - 13:23

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Minimalkan Persoalan, Komisi IV DPRD Kaltara Periksa Kesiapan SPMB 2025

13 Juni 2025 - 16:37

Tinjau Tanah akan Dihibahkan, DPRD Tarakan Dukung Peningkatan Status Ditpolairud Polda Kaltara

10 Juni 2025 - 18:37

Pembebasan Tanah Pemakaman Nasrani Juata Laut Capai Kesepakatan, Tinggal Tunggu Harga

10 Juni 2025 - 16:53

Cegah Kecelakaan, Median Jalan Masjid Al Amin akan Ditutup dan Dialihkan Depan Alfamidi

10 Juni 2025 - 13:57

Trending di Daerah