TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Syamsudin Arfah Arfah, mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam sosialisasi ini, juga menghadirkan praktisi hukum dari Universitas Borneo Tarakan Dr. Yahya Zien.
Sosialisasi perda yang dilaksanakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tarakan, Minggu (28/3/21), mengundang 105 orang masyarakat dari berbagai kalangan.

Anggota DPRD Provinsi Kaltara Syamsudin Arfah mengatakan banyak produk perda yang sudah disahkan baik yang dari prakarsa pemerintah maupun inisiatif DPRD. Hal ini, dijadikan sebagai legal standing dan regulasi serta produk hukum daerah. Tetapi pada prakteknya tidak diketahui oleh masyarakat.



“Kesehatan adalah merupakan urusan wajib pemerintah. Makanya itu pada pelaksanaan maupun pelayanannya menjadi prioritas bagi pemerintah untuk melakukan penganggaran dan memberikan pelayanan serta pelaksanaan kesehatan kepada masyarakat,” kata Syamsudin.
Syamsudin meminta regulasi berbentuk perda, tidak hanya menjadi macam tumpukan kertas atau narasi dan diski semata, tetapi juga bisa diketahui masyarakat luas.

“Makanya pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakatnya. Masyarakat juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan tanpa terkecuali bagi mereka yg tidak mampu atau mereka yang berada di daerah pelosok atau perbatasan,” ujar politisi PKS.

Syamsudin menjelaskan respon dan antusias masyarakat untuk mendengarkan penjelasan dan sosialisasi perda cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari warga yang mengikuti sosialisasi perda ini.
“Pertanyaan-pertanyaan itu seperti tentang BPJS yang menjadi asuransi perlindungan terhadap kesehatan bagi warga yang tidak mampu, asuransi tenaga kerja bagi buruh dan karyawan, serta hak dan kewajiban warga terhadap asuransi dan kesehatan,” jelas mantan anggota DPRD Kota Tarakan.
Dijelaskan Syamsudin, tidak hanya mendengarkan penjelasakan, masyarakat juga menyampaikan kritikan terhadap low respon dari BPJS. Sosialisasi perda ini, memberikan harapan buat warga kaltara terhadap pelayanan kesehatan. Sebab kehadiran perda ini untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga Kaltara serta pemerintah itu sendiri. Selain itu juga petugas dan pelayanan kesehatan.
“Bagi DPRD Kaltara sosialisasi perda merupakan tahapan yang dilakukan setelah disahkan nya sebuah Perda. Sedang proses pembahasan perda sebelum disahkan, ada public hearing yang mengundang stockholder untuk melengkapi tahapan dari perda itu,” tutup Syamsudin Arfah.(Wic)