TARAKAN – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan yang banyak dinanti masyarakat, belum ada titik terang. Perubahan Perda RTRW Kota Tarakan ini, sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tarakan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus mengatakan perubahan perda RTRW ini, sudah diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam pengajuan perubahan tersebut, pemerintah Kota Tarakan diberikan waktu selama 3 sampai 6 bulan untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
“Tindaklanjut RTRW sampai sekarang kami (DPRD) belum membentuk pansus (Panitia Khusus). Kenapa pertama karena sekarang ada ditangan pemerintah dan pemerintah sudah mengusulkan dari tahun lalu ke Kementerian,” kata Yulius kepada Fokusborneo.com, Selasa (25/5/21).

Dikatakan Yulius, sampai saat ini DPRD Kota Tarakan belum menerima jawaban secara tertulis dari pemerintah terkait pengajuan perubahan perda RTRW ke Kementerian ATR/BPN.


“Sampai detik ini kami belum mendapat jawaban dari pemerintah secara tertulis hasil dari pengajuan ke Kementerian. Memang kita menemui beberapa kendala-kendala tentang persyaratan itu, tetapi saya kira baik pemerintah maupun DPRD berkeinginan bahwa ini bisa cepat selesai dengan baik karena ini menjadi kendala di masyarakat,” ujar politisi Partai Hanura.
Yulius meminta kepada masyarakat untuk bersabar, karena harus dibenahi semua dengan baik. Perubahan Perda RTRW Kota Tarakan ini, sudah masuk dalam Prolegda DPRD Kota Tarakan.

“Yang kita khawatirkan kalau tuntas satu, tapi lainnya yang berkaitan itu tidak bisa terselesaikan baik itu yang kita pikirkan. Yang jelas bahwa kami tetap kerja mudah-mudahan masyarakat tetap percaya dan mohon doa saja supaya semua ini bisa selesai dengan baik,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kota Tarakan.
Dijelaskan Yulius, permasalahan perda RTRW ini, sudah ada sejak lama. Hanya saja belum ada titik temu.
“Sebelum kami masuk pun sudah menjadi pembahasan. Periode (DPRD) lalu sudah dibahas juga. Bahkan beberapa kali dibentuk pansusnya dan selalu tidak ada titik temunya,” beber anggota DPRD Kota Tarakandua periode.
Yulius berharap dengan pansus yang baru nanti dalam Prolegda 2021, bisa terselesaikan dengan baik. Perubahan perda RTRW ini, terkendala persyaratan dari Kementerian ATR/BPN,
“Kalau hanya menentukan kawasan perumahan, industri sebuah wilayah saya kira gampang. Tetapi kan masalah kepemilihan tanah, penetapan patok-patok misalnya yang sudah lama dari sisi tanah seperti WKP (Wilayah Kerja Pertambangan), milik Angkatan Laut dan yang lain-lainnya itu masih banyak masalah,” jelas Yulius.
Yulius optimis permasalah perda RTRW ini bisa diselesaikan. “Tidak ada sebuah persoalan yang tidak diselesaikan yang penting saling dukung dan percaya,” tutup Yulius.(Wic)